
RI News Portal. Jakarta, 4 September 2025 – Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bersalah dalam aksi penyampaian pendapat beberapa hari lalu. Namun, tindakan tersebut hanya ditujukan kepada pelaku yang melakukan tindakan anarkis, penjarahan, atau pembakaran.
“Tindakan tegas tidak diberlakukan kepada mereka yang tidak melakukan tindakan anarkis, penjarahan, atau pembakaran,” ujar Yusril dalam keterangannya kepada media, Kamis (4/9). Ia juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan berlaku bagi aparat penegak hukum yang melampaui prosedur hukum dan dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).

Menurut Yusril, kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan bahwa langkah hukum hanya diambil terhadap pihak yang benar-benar disangka bersalah. “Hanya kepada mereka yang disangka bersalah saja yang diambil tindakan tegas,” katanya, seraya menambahkan bahwa pemerintah tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sebagai bagian dari demokrasi.
Yusril menjelaskan bahwa tindakan hukum akan dilakukan secara terukur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana serta hukum pidana materiil. Ia juga menegaskan bahwa hak-hak individu yang dipanggil, ditangkap, atau ditahan akan dijamin sepenuhnya. “Mereka harus didampingi pengacara atau advokat, diberikan jaminan keselamatan, serta ditempatkan di tahanan yang memadai dan memenuhi persyaratan,” tambahnya.
Baca juga : Pertemuan Strategis di Istana: Prabowo Konsultasi dengan Wiranto dan Dudung soal Dinamika Politik Terkini
Pemerintah, lanjut Yusril, berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi. Ia menegaskan bahwa aksi penyampaian pendapat adalah hak konstitusional rakyat, selama tidak disalahgunakan untuk melakukan kekerasan atau tindakan yang merugikan masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi. Yusril juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan menghormati proses hukum yang berlangsung.
Pewarta : Yudha Purnama
