Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • World
  • Yordania Kecam Larangan Israel terhadap Kunjungan Menlu Negara-Negara Arab ke Palestina: Pelanggaran Hukum Internasional dan Arogansi Politik

Yordania Kecam Larangan Israel terhadap Kunjungan Menlu Negara-Negara Arab ke Palestina: Pelanggaran Hukum Internasional dan Arogansi Politik

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
Yordania Kecam Larangan Israel terhadap Kunjungan Menlu Negara-Negara Arab ke Palestina
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Kairo 1 Juni 2025 – Kementerian Luar Negeri Yordania mengeluarkan kecaman keras terhadap keputusan Pemerintah Israel yang melarang sejumlah menteri luar negeri dari negara-negara Arab untuk memasuki wilayah Palestina, khususnya Ramallah, guna melakukan pertemuan resmi dengan Presiden Palestina Mahmoud Abbas. Keputusan ini memicu reaksi keras dari komunitas diplomatik Arab, serta menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen Israel terhadap prinsip-prinsip hukum internasional.

Dalam pernyataan resminya yang dirilis Sabtu (31/5), Kementerian Luar Negeri Yordania menyebut larangan Israel sebagai bentuk “arogansi” dan “pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional”. Pemerintah Yordania menilai keputusan tersebut melanggar kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa Keempat Tahun 1949, yang menetapkan bahwa kekuatan pendudukan tidak boleh menghalangi aktivitas sipil dan diplomatik di wilayah yang diduduki.

“Delegasi menyampaikan sikap bersama yang menegaskan bahwa keputusan Israel mencegah kunjungan ke Ramallah guna bertemu dengan Presiden Palestina Mahmoud Abbas dan pejabat Palestina lainnya itu merupakan pelanggaran nyata terhadap kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan,” demikian kutipan pernyataan tersebut.

Delegasi yang dimaksud merupakan gabungan pejabat tinggi dari Liga Arab (LAS) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), yang terdiri atas para menteri luar negeri dari Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir, Yordania, Qatar, dan Turki. Delegasi ini sedianya akan melakukan kunjungan resmi pada Minggu (1/6) untuk menggelar dialog strategis dengan pihak Otoritas Palestina, sebagai bagian dari upaya diplomatik kolektif untuk meredakan ketegangan dan menghidupkan kembali jalur perdamaian.

Namun, larangan dari pihak Israel memaksa pembatalan kunjungan tersebut. Menurut laporan The Times of Israel, Pemerintah Israel menolak memberikan akses kepada para pejabat tinggi negara-negara Arab ke wilayah Tepi Barat, tanpa memberikan penjelasan yang memadai kepada publik internasional.

Dalam kerangka hukum internasional, tindakan Israel dinilai bertentangan dengan prinsip non-intervensi terhadap urusan diplomatik negara lain, serta bertolak belakang dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB yang menegaskan status Tepi Barat sebagai wilayah pendudukan yang tunduk pada ketentuan hukum humaniter internasional. Sejumlah pakar hukum menyatakan bahwa tindakan pencegahan ini berpotensi melanggar Pasal 1 Konvensi Jenewa Keempat yang mewajibkan penghormatan dan perlindungan terhadap kegiatan sipil, termasuk interaksi diplomatik yang sah.

Baca juga : Pencuri Sawit Tertangkap Tangan di Labura, Warga Nyaris Hakimi, Polisi Amankan Pelaku

Kecaman Yordania tidak berdiri sendiri. Beberapa negara anggota OKI dan LAS juga mulai menyuarakan protes, menyebut tindakan Israel sebagai upaya sistematis untuk mengisolasi Palestina secara politik dan diplomatik. Beberapa analis regional memandang bahwa langkah Israel ini memperkuat asumsi tentang kebuntuan politik yang semakin mengakar dalam dinamika Timur Tengah pasca-normalisasi hubungan diplomatik beberapa negara Arab dengan Tel Aviv dalam kerangka Abraham Accords.

Penolakan Israel terhadap kunjungan tersebut bukan hanya berdampak pada proses dialog Israel-Palestina, tetapi juga dapat memperburuk persepsi dunia Arab terhadap komitmen Israel dalam mewujudkan perdamaian yang adil dan inklusif. Di tengah situasi yang terus memburuk di Gaza dan meningkatnya ketegangan di Tepi Barat, pembatasan diplomatik seperti ini dinilai kontraproduktif terhadap upaya rekonsiliasi.

Pemerintah Palestina melalui pernyataan tidak resminya menyayangkan langkah Israel dan menyerukan dukungan internasional agar kebebasan diplomatik di wilayah Palestina dapat dihormati sesuai prinsip kedaulatan terbatas yang diakui dalam berbagai forum multilateral.

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi terkait tindakan Israel di wilayah pendudukan. Sikap tegas Yordania mencerminkan kegelisahan kawasan terhadap kebijakan sepihak yang dinilai melemahkan tatanan hukum internasional dan merusak jalur diplomasi. Dalam konteks ini, diperlukan peran aktif komunitas internasional, terutama PBB dan Uni Eropa, untuk memastikan bahwa Israel tidak menggunakan kekuatan okupasi untuk membatasi partisipasi diplomatik yang sah di wilayah Palestina.

Pewarta : Setiawan S.TH

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pencuri Sawit Tertangkap Tangan di Labura, Warga Nyaris Hakimi, Polisi Amankan Pelaku
Next: Serangan Rusia di Ukraina Tewaskan Warga Sipil: Ketegangan Meningkat Jelang Perundingan Damai di Ist

Related Stories

Kedaulatan Kognitif Anak

Kedaulatan Kognitif Anak: Polandia Memulai Era Sekolah Bebas Ponsel

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 hari ago 0
Misi Historis Penanggulangan Bencana Pasifik

Misi Historis Penanggulangan Bencana Pasifik: Kapal Angkut Militer Jepang Bertolak Padamkan Karhutla Kalimantan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
JSDF Kirim Kapal Tempur

JSDF Kirim Kapal Tempur & Helikopter ke Indonesia: Jepang Dukung Pemadam Karhutla dengan 600 Personel

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
  • Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi
  • Merajut Kemanunggalan di Ruang Publik: Perspektif Sosiologis dan Kesehatan Masyarakat pada TNI Run 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by