RI News. Wonogiri – Warga masyarakat Kabupaten Wonogiri menyambut positif kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II). Melalui langkah ini, proses balik nama kendaraan bekas kini dapat dilakukan tanpa dikenakan biaya pokok tersebut, sekaligus menjadi stimulus bagi masyarakat untuk segera menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.
Kebijakan pembebasan BBNKB II merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Aturan ini memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengelola pajak daerah. Program tersebut telah berlaku sejak 5 Januari 2025 dan diharapkan mendorong lebih banyak warga untuk melakukan balik nama atas kendaraan yang dibeli dari tangan kedua.
Sutikno, Kepala Seksi di Kantor Samsat Purwantoro, Wonogiri, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. “Langkah ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah,” ujar Sutikno saat ditemui wartawan, Kamis (9/4/2026).

Menurut Sutikno, penerapan opsen 66 persen beberapa bulan lalu tidak menyebabkan penurunan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Samsat Purwantoro. Tahun ini, selain pembebasan BBNKB II, pemerintah juga memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen. “Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” tambahnya.
Teguh, salah seorang pelaku usaha jasa jual beli mobil dan sepeda motor sekaligus wajib pajak di wilayah tersebut, mengapresiasi kebijakan ini. Ia menilai kewajiban pajak kendaraan sebenarnya cukup adil jika dipahami secara rinci sesuai aturan. “Hanya saja, minimnya informasi yang terbuka sering memicu argumentasi di lapangan. Setelah ada pemberitaan yang luas, banyak masyarakat yang akhirnya memahami kewajiban tersebut,” kata Teguh.
Ia menambahkan bahwa jika proses pembayaran pajak justru dipersulit, yang rugi adalah pemerintah sendiri karena potensi kehilangan penerimaan. “Kata pajak mahal itu menurut saya masih sebanding dengan manfaat kendaraan yang kita miliki,” ujarnya.
Baca juga : Babinsa dan Tim Puskeswan Bahu-Membahu Cegah PMK di Nglipar, Jaga Ketahanan Peternakan Gunungkidul
Teguh juga berharap pihak Samsat segera menginformasikan setiap peraturan baru tentang pajak kendaraan bermotor melalui berbagai saluran pemberitaan. “Agar khalayak mengerti secara gamblang sesuai undang-undang perpajakan kendaraan,” pungkasnya.
Sutikno mengimbau agar masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas segera melakukan balik nama di kantor Samsat terdekat. Proses ini penting untuk memastikan legalitas kepemilikan dan menghindari berbagai kendala di kemudian hari, seperti kesulitan saat pembayaran pajak yang masih merujuk pada data pemilik lama atau risiko hukum di lapangan.

“Dengan kebijakan ini, Pemprov Jawa Tengah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kendaraan semakin meningkat. Pada akhirnya, hal tersebut tidak hanya bermanfaat bagi pemilik kendaraan, tetapi juga mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jawa Tengah,” imbuh Sutikno.
Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi ribuan pemilik kendaraan bekas di Wonogiri dan seluruh Jawa Tengah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan masyarakat dalam membangun tertib administrasi yang lebih baik.
Pewarta: Nandar Suyadi

