RI News Portal. Semarang – Maraknya penipuan berbalut tagihan tilang elektronik (ETLE) melalui pesan singkat dan aplikasi pesan instan kian meresahkan warga Jawa Tengah. Pesan-pesan tersebut kerap mengklaim sebagai pemberitahuan resmi dari kepolisian, lengkap dengan ancaman pemblokiran STNK serta tautan mencurigakan yang mengarahkan korban ke situs phishing.
Menanggapi keresahan yang semakin meluas ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa prosedur ETLE resmi sama sekali tidak melibatkan pengiriman notifikasi awal melalui SMS atau WhatsApp. Kombes Pol Pratama Adhyasastra, Dirlantas Polda Jateng, menjelaskan secara tegas bahwa pemberitahuan pelanggaran hanya dikirimkan dalam bentuk surat fisik yang dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan sesuai data STNK.
“Sistem ETLE tidak pernah mengirimkan pemberitahuan dini berupa pesan singkat yang menyertakan tautan atau permintaan pengunduhan aplikasi. Jika ada pesan semacam itu, pasti modus penipuan,” tegasnya.

Untuk memverifikasi pelanggaran, masyarakat memiliki dua jalur resmi yang aman: mengakses laman https://konfirmasi-etle.polri.go.id secara mandiri dengan memasukkan nomor referensi dan nomor polisi kendaraan, atau mendatangi langsung posko pelayanan ETLE di Kantor Ditlantas Polda Jateng maupun Satlantas Polres setempat.
Seorang warga Semarang, Wahyu (37), menjadi contoh nyata penerapan prosedur yang benar. Pada Kamis (5/2/2026) pagi, ia sengaja mendatangi ruang pelayanan konfirmasi ETLE di kantor Ditlantas Polda Jateng setelah menerima surat fisik resmi pada 2 Februari 2026. Surat itu mendetailkan pelanggaran yang terekam kamera ETLE di perempatan Milo akhir Januari lalu, disertai foto bukti yang jelas.
“Saya memang sempat menerima SMS berisi tagihan denda dan ancaman blokir STNK dari nomor tak dikenal. Tapi saya tidak percaya dan memilih menunggu surat resmi. Isi suratnya transparan, ada foto pelanggaran tanggal 26 Januari, jadi saya yakin itu asli,” cerita Wahyu saat ditemui di lokasi pelayanan.
Ia mengapresiasi pelayanan yang ramah dari petugas serta kemudahan pembayaran karena loket bank BRI tersedia di tempat yang sama, sehingga proses berjalan cepat dan praktis.
Aiptu Kuncoro, petugas di ruang konfirmasi ETLE, menambahkan bahwa alur resmi selalu dimulai dari pengiriman surat fisik. Setelah konfirmasi data terverifikasi—baik via situs maupun datang langsung—petugas akan menerbitkan kode BRIVA untuk pembayaran denda melalui bank.
Pesan singkat resmi dari kepolisian baru akan diterima setelah tahap konfirmasi selesai dilakukan di kantor, dan isinya hanya mencakup konfirmasi pembayaran dengan detail nomor register tilang, kode BRIVA, identitas pelanggar, serta tautan resmi seperti https://etilang.polri.go.id atau https://konfirmasi-etle.polri.go.id.
Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menekankan pentingnya sikap tenang dan kritis. Ia mencontohkan pengalaman Wahyu sebagai langkah yang tepat. Ciri pesan penipuan biasanya berasal dari nomor pribadi (bukan identitas institusi resmi), bernada mengancam dengan blokir STNK mendadak, serta memaksa korban mengklik tautan asing.

“Jika menerima pesan mencurigakan sebelum pernah konfirmasi resmi, jangan diklik sama sekali. Segera hapus atau laporkan ke pihak berwenang,” imbuhnya.
Imbauan ini sejalan dengan Operasi Keselamatan Candi 2026 yang berlangsung hingga 15 Februari mendatang. Selain menegakkan disiplin lalu lintas, operasi ini juga mengintensifkan edukasi masyarakat agar terhindar dari ancaman kejahatan siber, termasuk berbagai modus digital yang memanfaatkan nama institusi kepolisian.
Dengan kewaspadaan yang tinggi, masyarakat diharapkan dapat membedakan informasi resmi dan palsu, sehingga tidak hanya aman di jalan raya tetapi juga terlindung dari jerat penipuan daring.
Pewarta: Nandang Bramantyo

