
RI News Portal. Washington, DC, 4 September 2025 – Jaksa Agung Washington, DC, Brian Schwalb, mengajukan gugatan terhadap Presiden Donald Trump pada Kamis (4/9) atas pengerahan Pasukan Garda Nasional yang dinilai “ilegal” di ibu kota Amerika Serikat. Gugatan ini menyoroti pelanggaran terhadap prinsip demokrasi Amerika yang mendasar, yaitu larangan keterlibatan militer dalam penegakan hukum sipil, sebagaimana diatur dalam Posse Comitatus Act tahun 1878.
Dalam dokumen gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik Federal AS, Schwalb menegaskan bahwa Trump telah “mengabaikan prinsip fundamental demokrasi Amerika” dengan mengerahkan sekitar 2.300 personel Garda Nasional dari tujuh negara bagian ke Washington, DC, sejak 11 Agustus lalu. Sebagian pasukan tersebut, yang dilengkapi senapan serbu dan senjata api lainnya, ditugaskan untuk meredam aksi protes di kota tersebut. Schwalb menyebut tindakan ini sebagai “pendudukan militer paksa” yang melampaui wewenang presiden atas Garda Nasional, terutama karena pasukan tersebut diarahkan oleh Dinas Marsekal AS untuk menjalankan tugas kepolisian, seperti patroli jalanan dan pengendalian massa.

Gugatan Schwalb merujuk pada Posse Comitatus Act, undang-undang federal yang melarang penggunaan militer untuk tugas penegakan hukum sipil, kecuali dalam situasi luar biasa yang diizinkan oleh Kongres atau Konstitusi. Schwalb menegaskan bahwa pengerahan Garda Nasional ke Washington, DC, tidak memenuhi syarat pengecualian tersebut, sehingga melanggar hukum. Ia juga menyoroti bahwa tindakan ini merusak otonomi lokal Washington, DC, yang memiliki hak terbatas untuk mengatur diri sendiri berdasarkan Home Rule Act.
Langkah hukum ini diajukan hanya dua hari setelah putusan penting di California, di mana Hakim Pengadilan Distrik AS, Charles Breyer, menyatakan bahwa pengerahan Garda Nasional dan Marinir ke Los Angeles oleh Trump pada Juni lalu juga melanggar Posse Comitatus Act. Dalam putusannya pada Selasa (2/9), Breyer melarang penggunaan militer untuk tugas kepolisian, seperti pengendalian kerumunan, patroli keamanan, atau penahanan warga sipil, meskipun ia tidak memerintahkan penarikan pasukan dari California. Putusan ini menjadi preseden penting yang memperkuat argumen Schwalb dalam gugatan di Washington, DC.
Schwalb menegaskan bahwa pengerahan pasukan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan warga dan perekonomian lokal. “Tidak ada kota di Amerika yang seharusnya diawasi oleh militer AS—terutama militer dari luar negara bagian yang tidak bertanggung jawab kepada penduduk dan tidak terlatih dalam penegakan hukum lokal,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kehadiran pasukan bersenjata telah meningkatkan ketegangan dengan warga, merusak kepercayaan terhadap penegakan hukum, dan menghambat sektor pariwisata serta bisnis di ibu kota.
Gugatan ini juga menyoroti potensi bahaya preseden yang ditetapkan oleh tindakan Trump. “Hari ini DC, tapi bisa jadi kota lain besok,” kata Schwalb, mengacu pada ancaman Trump untuk mengerahkan Garda Nasional ke kota-kota lain seperti Chicago dan Boston. Langkah ini dipandang sebagai upaya untuk memperluas kendali federal atas wilayah-wilayah yang dipimpin oleh Partai Demokrat, di tengah klaim Trump bahwa tindakan tersebut diperlukan untuk mengatasi kejahatan.
Juru Bicara Gedung Putih, Abigail Jackson, membela kebijakan Trump, menyatakan bahwa presiden “berada dalam kewenangannya yang sah” untuk mengerahkan Garda Nasional guna melindungi aset federal dan membantu penegakan hukum dalam tugas-tugas tertentu. Jackson menyebut gugatan Schwalb sebagai “upaya untuk melemahkan operasi Presiden yang sangat sukses dalam menghentikan kejahatan kekerasan di DC.” Ia juga menegaskan bahwa kehadiran Garda Nasional telah berkontribusi pada penurunan angka kejahatan di ibu kota, meskipun data resmi dari Kepolisian Metropolitan DC menunjukkan bahwa kejahatan kekerasan telah menurun sejak puncaknya pada 2023, bahkan sebelum pengerahan pasukan.

Gugatan ini merupakan bagian dari gelombang tantangan hukum terhadap kebijakan Trump yang dianggap melanggar batas-batas hukum federal. Selain pelanggaran Posse Comitatus Act, Schwalb juga menyebutkan bahwa pengerahan pasukan ini melanggar Home Rule Act, yang memberikan Washington, DC, otonomi terbatas untuk mengatur urusan lokalnya. Ketegangan antara pemerintah federal dan otoritas lokal DC juga diperburuk oleh fakta bahwa DC bukan negara bagian, sehingga Garda Nasional DC berada di bawah kendali langsung presiden, bukan gubernur seperti di negara bagian lain.
Sementara itu, Wali Kota DC Muriel Bowser menyatakan fokusnya adalah mempersiapkan “jalan keluar” dari masa darurat yang akan berakhir pada 10 September, kecuali diperpanjang oleh Kongres. Bowser, yang sebelumnya menyambut baik kehadiran beberapa agen federal untuk membantu kepolisian lokal, menyatakan keprihatinan atas pelanggaran otonomi federal DC dan perilaku petugas imigrasi dalam operasi ini.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang keseimbangan kekuasaan antara pemerintah federal dan otoritas lokal, serta batas-batas penggunaan militer dalam urusan domestik. Putusan Breyer di California, yang kini menjadi rujukan dalam gugatan DC, menegaskan bahwa pelanggaran Posse Comitatus Act merupakan ancaman serius terhadap prinsip demokrasi yang melarang militerisasi penegakan hukum sipil. Sementara pemerintahan Trump berencana mengajukan banding atas putusan California ke Pengadilan Banding Sirkuit Kesembilan, gugatan DC yang ditangani oleh Hakim Jia M. Cobb dapat memperkuat atau melemahkan preseden hukum ini.
Para ahli hukum, seperti Joseph Nunn dari Brennan Center for Justice, menyoroti tantangan dalam menegakkan Posse Comitatus Act, yang merupakan undang-undang pidana dan bergantung pada Departemen Kehakiman untuk penegakannya. Hal ini menimbulkan kerumitan, karena gugatan sipil seperti yang diajukan oleh California dan DC harus membuktikan hak hukum untuk menantang tindakan presiden di pengadilan sipil.
Gugatan DC ini, yang diajukan di tengah meningkatnya protes warga terhadap kehadiran militer, dapat menjadi titik balik dalam perdebatan tentang penggunaan kekuatan federal di kota-kota Amerika. Dengan ancaman Trump untuk memperluas pengerahan Garda Nasional ke kota-kota lain, putusan dalam kasus ini dapat memiliki implikasi nasional yang signifikan. Sementara itu, warga Washington, DC, terus menggelar protes malam untuk menentang kebijakan Trump, yang mereka anggap sebagai pelanggaran terhadap otonomi dan kebebasan sipil mereka.
Pewarta : Setiawan Wibisono
