Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Warga Tunggul Pandean Lawan Raksasa Listrik: Analisis Hukum dan Dampak Sosial atas Penolakan Gardu Induk PLN

Warga Tunggul Pandean Lawan Raksasa Listrik: Analisis Hukum dan Dampak Sosial atas Penolakan Gardu Induk PLN

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 4 min read
Warga Tunggul Pandean Lawan Raksasa Listrik
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang, 14 September 2025 – Di tengah hiruk-pikuk kota Semarang, sekelompok perwakilan warga Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, mengambil langkah berani dengan mendatangi kantor Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah di Jalan Gedungbatu Timur No. 129, Simongan, Semarang Barat, pada 13 September 2025. Kunjungan ini bukan sekadar aduan biasa, melainkan seruan mendesak untuk pendampingan media dalam menentang rencana pembangunan Gardu Induk PT PLN (Persero) yang diproyeksikan berdiri tepat di jantung permukiman desa mereka. Apa yang tampak sebagai konflik lokal ini sebenarnya mencerminkan pertarungan klasik antara kebutuhan infrastruktur nasional dan hak hidup masyarakat akar rumput, dengan implikasi hukum dan sosial yang mendalam.

Peristiwa ini dimulai dari keresahan warga yang telah berlarut-larut. Gardu Induk, yang direncanakan sebagai pusat distribusi listrik bertegangan tinggi, dianggap tidak pantas dibangun di kawasan padat penduduk. “Lokasi ini berada di tengah desa, dekat rumah-rumah warga, sekolah, dan lahan pertanian. Kami khawatir radiasi elektromagnetik, kebisingan, dan risiko kecelakaan seperti kebakaran atau ledakan akan mengancam nyawa kami sehari-hari,” ujar salah satu perwakilan warga, yang enggan disebut namanya karena alasan keamanan. Aspirasi penolakan ini bukan hal baru; surat resmi telah dikirimkan ke berbagai instansi pemerintah, termasuk Dinas Tata Ruang Kabupaten Jepara dan PT PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah, namun hingga kini responsnya nihil, seolah suara mereka lenyap dalam birokrasi yang rumit.

Kedatangan ke DPW IWOI Jawa Tengah menjadi strategi cerdas warga untuk memperluas jangkauan suara mereka. “Kami datang ke sini karena suara kami tidak didengar. Harapan kami, media bisa mengawal dan mendampingi perjuangan warga agar pembangunan gardu induk yang merugikan masyarakat ini bisa dibatalkan,” tambah perwakilan tersebut. Respons dari IWOI pun positif. Ketua DPW IWOI Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, langsung menyambut delegasi dengan komitmen tegas: “Kami akan mendampingi, menyuarakan, dan menyebarluaskan informasi ini agar publik mengetahui permasalahan yang terjadi. Suara rakyat tidak boleh diabaikan.” Pendekatan ini menyoroti peran media sebagai jembatan antara masyarakat dan pengambil kebijakan, terutama di era digital di mana informasi bisa menyebar cepat melalui platform online.

Dari perspektif akademis, kasus ini menyentuh inti prinsip hukum tata ruang dan perlindungan lingkungan di Indonesia, yang sering kali menjadi arena perebutan antara kepentingan negara dan hak masyarakat. Divisi Hukum DPW IWOI Jawa Tengah, Akhmad Dalhar, S.H., M.H., menyatakan siap mengkaji aspek legalitas: “Kami akan memeriksa legalitas perizinan, tata ruang, dan aturan perlindungan lahan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Jika ada pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.”

Baca juga : Menteri Kebudayaan Fadli Zon Umumkan Rencana Pemugaran Candi Panataran: Menjaga Warisan Sejarah sebagai Inspirasi Bangsa

Secara spesifik, pembangunan Gardu Induk ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasal 36 undang-undang ini menekankan bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai dengan izin yang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jika lokasi gardu induk tidak termasuk dalam zona infrastruktur energi dalam RTRW Kabupaten Jepara, maka pembangunan ini bisa dikategorikan sebagai penyimpangan. Lebih lanjut, Pasal 69 secara eksplisit melarang pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dengan sanksi administratif hingga pidana. Pasal 61 huruf c memberikan hak kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan, yang dalam kasus ini telah dilakukan melalui surat resmi, namun diabaikan—sebuah indikasi potensial kelalaian birokrasi yang bisa digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi landasan krusial. Pasal 22 mewajibkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk setiap kegiatan yang berdampak penting, seperti gardu induk yang melibatkan medan elektromagnetik dan potensi pencemaran. Jika PLN melanjutkan tanpa AMDAL yang lengkap dan partisipatif—termasuk konsultasi publik—maka Pasal 109 bisa diterapkan, dengan ancaman pidana penjara 1-3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Kajian ini bukan sekadar teori; preseden seperti kasus pembangunan infrastruktur di daerah lain, misalnya penolakan gardu induk di Jawa Barat pada 2023, menunjukkan bahwa gugatan berbasis AMDAL sering berhasil membatalkan proyek jika terbukti mengabaikan hak masyarakat.

Dari sudut pandang hukum konstitusional, kasus ini juga menyentuh Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penempatan gardu induk di permukiman bisa dianggap sebagai bentuk diskriminasi spasial, di mana masyarakat pedesaan menjadi korban prioritas pembangunan nasional tanpa kompensasi yang adil.

Secara sosial, penolakan ini bukan hanya soal infrastruktur, melainkan cerminan ketidakadilan struktural di masyarakat pedesaan Indonesia. Dampak utama adalah erosi kepercayaan terhadap pemerintah dan korporasi negara seperti PLN. Warga Tunggul Pandean, yang mayoritas petani dan buruh harian, merasa aspirasi mereka diabaikan, yang bisa memicu konflik horizontal antarwarga—misalnya antara yang menolak dan yang mungkin mendukung proyek karena janji lapangan kerja. Efek psikologis pun tak kalah serius: kecemasan kronis atas risiko kesehatan, seperti paparan radiasi yang dikaitkan dengan peningkatan risiko kanker menurut studi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), bisa menurunkan kualitas hidup dan produktivitas masyarakat.

Lebih luas, kasus ini memperkuat narasi ketimpangan regional. Jepara, sebagai kabupaten dengan potensi wisata dan pertanian, berisiko kehilangan identitas budaya jika infrastruktur industri merusak lingkungan. Efek domino sosial termasuk migrasi penduduk muda ke kota, meninggalkan desa yang semakin rentan. Namun, ada sisi positif: keterlibatan IWOI bisa mendorong pemberdayaan masyarakat melalui literasi hukum dan media sosial, mengubah keresahan menjadi gerakan advokasi yang lebih terorganisir. Ini sejalan dengan teori konflik sosial Karl Marx, di mana kelas bawah melawan dominasi kapital negara, potensial memicu reformasi kebijakan yang lebih inklusif.

Warga Tunggul Pandean kini menuntut pembatalan total proyek, dengan desakan agar pemerintah daerah, PLN, dan instansi terkait menghentikan aktivitas di lahan desa. Kehadiran IWOI diharapkan membuka dialog terbuka, memperkuat posisi hukum masyarakat, dan memberikan tekanan moral untuk mencabut rencana tersebut. Di era pasca-pandemi di mana ketahanan energi menjadi prioritas, pertanyaan besarnya adalah: apakah pembangunan harus selalu mengorbankan masyarakat kecil? Kasus ini bisa menjadi tonggak bagi advokasi lingkungan di Jawa Tengah, mengingatkan bahwa suara rakyat adalah pondasi demokrasi sejati.

Pewarta : Miftahkul Ma’na

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Menteri Kebudayaan Fadli Zon Umumkan Rencana Pemugaran Candi Panataran: Menjaga Warisan Sejarah sebagai Inspirasi Bangsa
Next: Pemuda di Mandailing Natal Hanyut Terseret Arus Sungai Batang Natal

Related Stories

Mangkrak di Perbatasan
2 min read

Mangkrak di Perbatasan: Proyek WC Rp199 Juta untuk Sekolah Sambas Belum Rampung, Siswa dan Guru Terlantar

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 menit ago 0
Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana Desa di Desa Labuhan Labo
2 min read

Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana Desa di Desa Labuhan Labo, Padangsidimpuan Tenggara

Jurnalis RI News Portal Posted on 23 menit ago 0
Surabaya Kunjungi Kampung Coklat Blitar untuk Promosi Wisata dan Produk Lokal
2 min read

Paguyuban Prawan’80 Surabaya Kunjungi Kampung Coklat Blitar untuk Promosi Wisata dan Produk Lokal

Jurnalis RI News Portal Posted on 29 menit ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Mangkrak di Perbatasan: Proyek WC Rp199 Juta untuk Sekolah Sambas Belum Rampung, Siswa dan Guru Terlantar
  • Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana Desa di Desa Labuhan Labo, Padangsidimpuan Tenggara
  • Paguyuban Prawan’80 Surabaya Kunjungi Kampung Coklat Blitar untuk Promosi Wisata dan Produk Lokal
  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.