
RI News Portal. Lampung Utara – Sejumlah warga Desa Sungkai Jaya, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, mengeluhkan buruknya pelayanan kesehatan di Puskesmas Cempaka serta praktik bidan mandiri di wilayah tersebut. Keluhan terutama berkaitan dengan ketidakjelasan informasi mengenai prosedur penggunaan BPJS Kesehatan dalam proses persalinan.
Keluhan ini disampaikan oleh warga berinisial MY, yang mengaku mengalami persoalan saat melahirkan di tempat praktik seorang bidan berinisial LS. Menurut MY, sejak awal ia telah diberi informasi bahwa proses persalinan dapat ditanggung oleh BPJS. Namun setelah persalinan selesai, ia justru diminta membayar sejumlah uang tanpa penjelasan yang transparan.
“Awalnya saya dijanjikan bisa pakai BPJS. Tapi setelah melahirkan, saya diminta membayar biaya tertentu. Saat saya minta kwitansi, bidan menolak memberikan. Ini sangat mengecewakan,” ungkap MY kepada awak media, Jumat (26/7/2025).

Suami MY juga menyatakan keheranannya karena merasa sudah menyerahkan sejumlah uang, namun kemudian kembali diminta biaya tambahan, tanpa penjelasan rinci dan tanpa tanda terima.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Puskesmas Cempaka menjelaskan bahwa layanan persalinan dapat menggunakan BPJS selama tempat persalinan memiliki izin praktik resmi dan kepesertaan BPJS pasien dalam kondisi aktif.
“Persalinan bisa ditanggung BPJS, baik di puskesmas maupun di tempat praktik bidan mandiri berizin. Namun, jika pasien memilih layanan tambahan seperti pijat bayi, maka akan ada biaya tambahan di luar tanggungan BPJS,” jelas Kepala Puskesmas saat dikonfirmasi.
Terkait keluhan warga, ia juga menegaskan pentingnya komunikasi yang jujur dan terbuka antara penyedia layanan dan pasien.
Secara regulatif, pelayanan puskesmas diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur pelayanan kesehatan primer. Selain itu, Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 juga menekankan bahwa tenaga kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, prosedur operasional, serta menghormati hak pasien.
MY berharap agar ke depan pihak puskesmas dan bidan praktik mandiri dapat memberikan penjelasan yang jujur dan akurat sejak awal.
“Kalau memang bisa pakai BPJS, katakan dari awal. Kalau tidak bisa, sampaikan juga dengan jelas. Jangan sampai masyarakat dibingungkan setelah proses persalinan selesai,” tegasnya.
Ia juga meminta agar instansi terkait menindaklanjuti persoalan ini agar masyarakat tidak kembali dirugikan akibat kurangnya informasi dan ketidakterbukaan dalam pelayanan kesehatan.
Pewarta : Yusep
