Skip to content
05/09/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Vonis Menanti Thomas Lembong: Ujian Integritas Kebijakan Perdagangan dan Akuntabilitas Pejabat Publik

Vonis Menanti Thomas Lembong: Ujian Integritas Kebijakan Perdagangan dan Akuntabilitas Pejabat Publik

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
Vonis Menanti Thomas Lembong
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 15 Juli 2025 — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan segera menjatuhkan vonis terhadap terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam perkara dugaan korupsi importasi gula nasional. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung Jumat, 18 Juli 2025, dan menjadi penutup rangkaian proses hukum yang menyita perhatian publik serta menimbulkan perdebatan tentang integritas tata kelola perdagangan nasional.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan Senin (14/7/2025) menegaskan bahwa putusan akan menjadi agenda akhir perkara ini. “Sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan dari majelis hakim,” ujar Dennie. Hakim juga memerintahkan terdakwa hadir secara langsung di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, setelah sebelumnya kembali ditahan menjelang pembacaan vonis.

Dalam sidang terakhir yang mengagendakan penyampaian duplik, Thomas kembali menyatakan harapannya untuk dibebaskan. “Saya tetap pada permohonan saya kepada majelis hakim,” ucapnya dalam sidang, Senin lalu.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Thomas Lembong dihukum tujuh tahun penjara, karena dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Perkara ini terkait kebijakan importasi gula nasional yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar.

Kerugian tersebut, menurut dakwaan, timbul akibat selisih harga impor, mark-up data, dan penerbitan izin yang tidak sesuai regulasi. Jaksa menjerat Thomas dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Kasus Thomas Lembong menjadi preseden penting dalam perdebatan hukum administratif dan pidana atas tindakan kebijakan. Salah satu isu krusial adalah apakah keputusan seorang menteri dalam menerbitkan izin impor — sebagai bentuk diskresi administratif — dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi bila terbukti menimbulkan kerugian negara.

Baca juga : KPK Periksa Komisaris Utama PT Insight Investments Management dalam Kasus Investasi Fiktif Rp1 Triliun

Sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan (UU No. 30 Tahun 2014), diskresi diberikan kepada pejabat untuk mengisi kekosongan hukum demi kepentingan umum. Namun, diskresi yang melanggar prinsip akuntabilitas dan keadilan dapat dijadikan dasar penilaian perbuatan melawan hukum.

“Pembuktian penyalahgunaan wewenang harus hati-hati agar tidak mencampuradukkan ruang kebijakan publik dengan pertanggungjawaban pidana,” ujar Dr. Irawati Siregar, pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia.

Dari sisi kebijakan publik, perkara ini membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola perdagangan komoditas strategis, seperti gula. Selama menjabat, Thomas dikenal sebagai figur reformis yang mendorong liberalisasi dan efisiensi pasar. Namun, proses importasi yang tidak transparan justru menciptakan spekulasi dan potensi konflik kepentingan, terutama dalam distribusi kuota dan harga pasar.

“Terlepas dari niat awal kebijakan, jika proses pelaksanaan mengabaikan prinsip keadilan dan pengawasan internal, maka risiko penyimpangan sangat besar,” terang Prof. Rina Martawardaya, ekonom senior dari Universitas Gadjah Mada.

Putusan pada Jumat mendatang tidak hanya akan menentukan nasib hukum Thomas Lembong, tetapi juga memberi sinyal penting tentang batas antara kebijakan publik dan penyalahgunaan kewenangan. Vonis ini diprediksi menjadi barometer baru dalam penguatan akuntabilitas pejabat publik, khususnya dalam sektor perdagangan dan pengelolaan sumber daya strategis.

Apabila divonis bersalah, maka perkara ini dapat memicu audit ulang atas kebijakan-kebijakan serupa di kementerian teknis lainnya. Sebaliknya, jika dibebaskan, hal tersebut bisa menguatkan argumen perlunya diferensiasi antara kebijakan keliru dan tindakan pidana.

Penguatan sistem transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan perdagangan menjadi salah satu rekomendasi jangka panjang untuk mencegah replikasi kasus serupa.

Pewarta : Yogi Hilmawan


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: KPK Periksa Komisaris Utama PT Insight Investments Management dalam Kasus Investasi Fiktif Rp1 Triliun
Next: Sinergi Eksekutif-Legislatif dalam Evaluasi Anggaran: Wakil Bupati Aceh Barat Hadiri Sidang Paripurna Ke-IV DPRK

Related Stories

TNI-Polri Jatisrono Gelorakan Semangat Bela Negara
2 min read

TNI-Polri Jatisrono Gelorakan Semangat Bela Negara melalui MPLS 2025/2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago
Pemuda Wonogiri Ditangkap karena Provokasi Anarkisme via Grup WhatsApp
2 min read

Pemuda Wonogiri Terjaring Operasi Polisi: Dalang Provokasi Anarkis di Balik Grup WhatsApp

TEAM BUSER BERITA Posted on 1 hari ago
Kejari Karanganyar Sita Rp546 Juta dari Tersangka Korupsi Aset Desa Jaten
2 min read

Kejari Karanganyar Sita Rp546 Juta dari Tersangka Korupsi Aset Desa Jaten

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Operasi Militer AS di Karibia: Fase Baru dalam Perang Melawan Kartel Narkoba
  • Anak Penarik Becak di Padangsidimpuan Berjuang Melawan Neuroblastoma di RSUP Adam Malik
  • Washington DC Gugat Presiden Trump atas Pengerahan Garda Nasional yang Dianggap Ilegal
  • Penerbangan Internasional Semarang-Kuala Lumpur Resmi Dibuka Kembali, Dorong Ekonomi dan Pariwisata Jawa Tengah
  • Wapres Gibran Rakabuming Dorong Stabilitas Ekonomi Rakyat di Pasar Cipulir

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kapolda Jateng Prihatin atas Insiden Pengemudi Ojek Online di Jakarta
  2. Wisnu mengenai Bali Menuju Pionir AI di Budaya dan Pariwisata melalui Road to AI Center Universitas Udayana
  3. Sugeng Rudianto mengenai Bali Menuju Pionir AI di Budaya dan Pariwisata melalui Road to AI Center Universitas Udayana
  4. Syahrudin mengenai Pemerintah Kota Tangerang Gelar Gerakan Pangan Murah di 13 Kecamatan untuk Stabilitas Harga Pangan
  5. Indra saputra mengenai Saripah Hannum Lubis Turun Langsung Tinjau Lokasi Pembangunan Pos Siskamling di Kelurahan Wek III Padangsidimpuan

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Operasi Militer AS di Karibia: Fase Baru dalam Perang Melawan Kartel Narkoba
  • Anak Penarik Becak di Padangsidimpuan Berjuang Melawan Neuroblastoma di RSUP Adam Malik
  • Washington DC Gugat Presiden Trump atas Pengerahan Garda Nasional yang Dianggap Ilegal
  • Penerbangan Internasional Semarang-Kuala Lumpur Resmi Dibuka Kembali, Dorong Ekonomi dan Pariwisata Jawa Tengah
  • Wapres Gibran Rakabuming Dorong Stabilitas Ekonomi Rakyat di Pasar Cipulir
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.