Skip to content
25/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Vonis Menanti Thomas Lembong: Ujian Integritas Kebijakan Perdagangan dan Akuntabilitas Pejabat Publik

Vonis Menanti Thomas Lembong: Ujian Integritas Kebijakan Perdagangan dan Akuntabilitas Pejabat Publik

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
Vonis Menanti Thomas Lembong
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 15 Juli 2025 — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan segera menjatuhkan vonis terhadap terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam perkara dugaan korupsi importasi gula nasional. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung Jumat, 18 Juli 2025, dan menjadi penutup rangkaian proses hukum yang menyita perhatian publik serta menimbulkan perdebatan tentang integritas tata kelola perdagangan nasional.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan Senin (14/7/2025) menegaskan bahwa putusan akan menjadi agenda akhir perkara ini. “Sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan dari majelis hakim,” ujar Dennie. Hakim juga memerintahkan terdakwa hadir secara langsung di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, setelah sebelumnya kembali ditahan menjelang pembacaan vonis.

Dalam sidang terakhir yang mengagendakan penyampaian duplik, Thomas kembali menyatakan harapannya untuk dibebaskan. “Saya tetap pada permohonan saya kepada majelis hakim,” ucapnya dalam sidang, Senin lalu.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Thomas Lembong dihukum tujuh tahun penjara, karena dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Perkara ini terkait kebijakan importasi gula nasional yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar.

Kerugian tersebut, menurut dakwaan, timbul akibat selisih harga impor, mark-up data, dan penerbitan izin yang tidak sesuai regulasi. Jaksa menjerat Thomas dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Kasus Thomas Lembong menjadi preseden penting dalam perdebatan hukum administratif dan pidana atas tindakan kebijakan. Salah satu isu krusial adalah apakah keputusan seorang menteri dalam menerbitkan izin impor — sebagai bentuk diskresi administratif — dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi bila terbukti menimbulkan kerugian negara.

Baca juga : KPK Periksa Komisaris Utama PT Insight Investments Management dalam Kasus Investasi Fiktif Rp1 Triliun

Sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan (UU No. 30 Tahun 2014), diskresi diberikan kepada pejabat untuk mengisi kekosongan hukum demi kepentingan umum. Namun, diskresi yang melanggar prinsip akuntabilitas dan keadilan dapat dijadikan dasar penilaian perbuatan melawan hukum.

“Pembuktian penyalahgunaan wewenang harus hati-hati agar tidak mencampuradukkan ruang kebijakan publik dengan pertanggungjawaban pidana,” ujar Dr. Irawati Siregar, pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia.

Dari sisi kebijakan publik, perkara ini membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola perdagangan komoditas strategis, seperti gula. Selama menjabat, Thomas dikenal sebagai figur reformis yang mendorong liberalisasi dan efisiensi pasar. Namun, proses importasi yang tidak transparan justru menciptakan spekulasi dan potensi konflik kepentingan, terutama dalam distribusi kuota dan harga pasar.

“Terlepas dari niat awal kebijakan, jika proses pelaksanaan mengabaikan prinsip keadilan dan pengawasan internal, maka risiko penyimpangan sangat besar,” terang Prof. Rina Martawardaya, ekonom senior dari Universitas Gadjah Mada.

Putusan pada Jumat mendatang tidak hanya akan menentukan nasib hukum Thomas Lembong, tetapi juga memberi sinyal penting tentang batas antara kebijakan publik dan penyalahgunaan kewenangan. Vonis ini diprediksi menjadi barometer baru dalam penguatan akuntabilitas pejabat publik, khususnya dalam sektor perdagangan dan pengelolaan sumber daya strategis.

Apabila divonis bersalah, maka perkara ini dapat memicu audit ulang atas kebijakan-kebijakan serupa di kementerian teknis lainnya. Sebaliknya, jika dibebaskan, hal tersebut bisa menguatkan argumen perlunya diferensiasi antara kebijakan keliru dan tindakan pidana.

Penguatan sistem transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan perdagangan menjadi salah satu rekomendasi jangka panjang untuk mencegah replikasi kasus serupa.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: KPK Periksa Komisaris Utama PT Insight Investments Management dalam Kasus Investasi Fiktif Rp1 Triliun
Next: Sinergi Eksekutif-Legislatif dalam Evaluasi Anggaran: Wakil Bupati Aceh Barat Hadiri Sidang Paripurna Ke-IV DPRK

Related Stories

Kapolres Melawi Minta Maaf

Kapolres Melawi Minta Maaf, Janjikan Proses Hukum Transparan atas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 hari ago 0
Dari Ladang Kerangan

Dari Ladang Kerangan, Polisi Ikut Menuai 2 Ton Jagung Hibrida untuk Menjaga Lumbung Pangan Melawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 hari ago 0
Polres Melawi Akui Oknum Anggotanya Aniaya Warga di Kafe

Polres Melawi Akui Oknum Anggotanya Aniaya Warga di Kafe, Pelaku Kini Ditahan di Rutan

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Napas Sehat di Tengah Kabut Asap: GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran: Fondasi Kelembagaan HAM Menguat, Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan
  • Hujan Buatan Jadi Andalan: Pemerintah Siasati Defisit Air Bendungan Jawa di Tengah Kemarau Ekstrem
  • Kapolres Melawi Minta Maaf, Janjikan Proses Hukum Transparan atas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota
  • Dari Ladang Kerangan, Polisi Ikut Menuai 2 Ton Jagung Hibrida untuk Menjaga Lumbung Pangan Melawi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by