Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • KPK Periksa Komisaris Utama PT Insight Investments Management dalam Kasus Investasi Fiktif Rp1 Triliun

KPK Periksa Komisaris Utama PT Insight Investments Management dalam Kasus Investasi Fiktif Rp1 Triliun

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
KPK Periksa Komisaris Utama PT Insight Investments Management dalam Kasus Investasi Fiktif Rp1 Triliun
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang menyeret PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi. Pada Selasa (15/7/2025), penyidik KPK memanggil Komisaris Utama PT IIM, Anak Agung Gde Wisnu Wardhana (AAGW), sebagai saksi kunci dalam pengembangan perkara.

Menurut keterangan resmi yang disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, AAGW diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk dimintai keterangan terkait peran dan tanggung jawab struktural dalam korporasi selama periode terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AAGW, Komisaris Utama PT IIM,” ujar Budi dalam pernyataan yang dikonfirmasi media.

Selain AAGW, KPK turut memanggil analis investasi muda di PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), berinisial HNT, yang diketahui bernama lengkap Hernatasa. Pemanggilan ini dilakukan untuk menelusuri alur penempatan dana investasi oleh BUMN asuransi tersebut ke PT IIM.

KPK sebelumnya mengumumkan pada 8 Maret 2024 bahwa telah terjadi dugaan korupsi investasi fiktif oleh PT Taspen dengan menempatkan dana sebesar Rp1 triliun ke dalam skema investasi yang tidak memiliki dasar analisis keuangan yang layak dan indikasi manipulatif.

Dalam konstruksi kasus yang disampaikan KPK, modus yang dilakukan melibatkan pemalsuan dokumen investasi, penggelembungan nilai aset, dan kolusi antara pejabat internal Taspen dengan eksekutif PT IIM. Akibatnya, dana investasi yang semestinya menghasilkan keuntungan bagi dana pensiun aparatur negara justru mengalami kerugian signifikan.

KPK telah menetapkan dua tersangka perorangan dalam perkara ini, yakni Antonius Kosasih, mantan Direktur Utama Taspen, serta Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT IIM periode 2016–2024. Keduanya diduga menjadi aktor utama dalam proses penempatan dana tanpa analisis risiko dan tanpa proses due diligence yang semestinya dijalankan secara ketat.

Pada 20 Juni 2025, KPK mengambil langkah strategis dengan menetapkan PT Insight Investments Management sebagai tersangka korporasi. Penetapan ini dilakukan dalam rangka pertanggungjawaban pidana korporasi sesuai dengan prinsip hukum pidana modern yang memungkinkan entitas hukum (bukan hanya individu) untuk dimintai pertanggungjawaban.

Baca juga : Pemerintah Dorong Transformasi Transmigrasi di Maluku Utara, Rp35 Miliar Dialokasikan untuk Tujuh Kabupaten/Kota

Penetapan korporasi sebagai tersangka mencerminkan langkah progresif dalam pemberantasan korupsi, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Putusan Mahkamah Agung terkait corporate criminal liability.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Erman Rajagukguk, dalam beberapa kesempatan menekankan pentingnya pendekatan pidana korporasi untuk mencegah impunitas atas kejahatan kerah putih (white collar crime). “Penyidikan terhadap korporasi adalah bentuk reformasi penegakan hukum ekonomi yang menuntut transparansi dan akuntabilitas institusional,” ujarnya.

Kasus ini juga menjadi alarm keras terhadap tata kelola keuangan dan praktik investasi di tubuh BUMN, khususnya perusahaan yang mengelola dana publik seperti Taspen. Etika investasi publik menuntut adanya prinsip kehati-hatian, transparansi, serta pertanggungjawaban sosial (social accountability) yang tinggi.

Pengamat kebijakan publik dari LIPI, Dr. Yuliana Widiastuti, menyatakan bahwa investasi BUMN, terutama yang mengelola dana pensiun, harus tunduk pada prinsip fiduciary duty, atau kewajiban untuk bertindak demi kepentingan terbaik para pensiunan ASN. “Jika prinsip ini dilanggar, maka bukan hanya korupsi yang terjadi, tetapi pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” ujarnya.

Pemanggilan AAGW sebagai Komisaris Utama PT IIM memperluas ruang penyidikan untuk mengungkap seberapa dalam keterlibatan pimpinan puncak korporasi dalam skema investasi fiktif ini. Jika terbukti, konsekuensi hukumnya tidak hanya mencakup sanksi pidana dan perdata, melainkan juga potensi pencabutan izin usaha dan blacklist terhadap korporasi di sektor keuangan.

KPK diharapkan tidak hanya berhenti pada pemrosesan individu dan korporasi, tetapi juga mendorong reformasi sistem pengawasan investasi BUMN yang lebih efektif dan transparan. Dengan begitu, kasus seperti ini tidak akan kembali terulang dan menggerogoti dana publik yang semestinya menjamin kesejahteraan para abdi negara di masa tua mereka.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pemerintah Dorong Transformasi Transmigrasi di Maluku Utara, Rp35 Miliar Dialokasikan untuk Tujuh Kabupaten/Kota
Next: Vonis Menanti Thomas Lembong: Ujian Integritas Kebijakan Perdagangan dan Akuntabilitas Pejabat Publik

Related Stories

Respon Cepat Karhutla Melawi

Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Respon Darurat Karhutla

Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Merajut Kemanunggalan di Ruang Publik

Merajut Kemanunggalan di Ruang Publik: Perspektif Sosiologis dan Kesehatan Masyarakat pada TNI Run 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
  • Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi
  • Merajut Kemanunggalan di Ruang Publik: Perspektif Sosiologis dan Kesehatan Masyarakat pada TNI Run 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by