Skip to content
19/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Vonis Mati terhadap Terdakwa Sarmo, Kajian Hukum Pidana dan Etika Peradilan atas Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri

Vonis Mati terhadap Terdakwa Sarmo, Kajian Hukum Pidana dan Etika Peradilan atas Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 bulan ago 3 min read
Vonis Mati terhadap Terdakwa Sarmo
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Pidana mati adalah bentuk penghukuman yang ekstrem dan hanya layak dijatuhkan ketika kejahatan yang dilakukan pelaku mengancam secara serius tatanan moral dan hukum dalam masyarakat.”
— Prof. Dr. Andi Hamzah, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti

RI News Portal. Wonogiri, 08 Mei 2025 – Vonis mati yang dijatuhkan kepada terdakwa Sarmo oleh Pengadilan Negeri Wonogiri dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Sunaryo dan tiga korban lainnya membuka diskursus penting dalam ranah hukum pidana, kriminologi, dan etika peradilan. Artikel ini mengulas dinamika putusan tersebut, termasuk fakta hukum, konstruksi dakwaan, pertimbangan majelis hakim, serta implikasi sosial dan normatif dari hukuman mati dalam konteks keadilan pidana di Indonesia.

Perkara pidana No. 8/Pid.B/2025/PN Wng yang menjatuhkan vonis mati terhadap Sarmo, seorang warga Girimarto, Wonogiri, atas serangkaian pembunuhan berencana, menjadi perhatian nasional. Kasus ini tidak hanya menyangkut aspek legal formal, tetapi juga menantang integritas sistem peradilan pidana dalam menangani kasus kejahatan berat secara manusiawi dan adil.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Wonogiri, Selasa (6/5/2025), Majelis Hakim yang diketuai Agusty Hady Widarto dan beranggotakan Donny serta Vilaningrum Wibawani menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Sarmo. Vonis ini didasarkan pada bukti bahwa terdakwa secara sengaja dan terencana membunuh korban Sunaryo alias Kiyek dengan menggunakan racun potasium sianida. Perbuatan itu dilakukan pada 27 April 2022, di dalam kendaraan pribadi milik terdakwa, dan jasad korban dikubur secara ilegal di pekarangan milik Sarmo di Desa Semagar, Girimarto.

Dalam pertimbangan hakim, disebutkan pula bahwa terdakwa telah melakukan pembunuhan terhadap tiga korban lainnya: Katiyani, Agung Santoso, dan Sudimo, di tempat dan waktu yang berbeda, serta dengan motif yang bervariasi. Hal ini memperkuat unsur berantai dan berulang dalam tindakan kriminal yang dilakukan terdakwa, memperkuat konstruksi dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga : Dugaan Malpraktik Demokrasi dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih di Pekon Gedung Surian, Lampung Barat

Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Sarmo menunjukkan pemberlakuan maksimal dari sanksi pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pasal 340 KUHP memungkinkan pemberian pidana mati terhadap pelaku pembunuhan berencana yang terbukti dengan alat bukti sah. Berdasarkan prinsip in dubio pro reo dan asas proporsionalitas, majelis hakim memiliki ruang diskresi, namun dalam kasus ini, fakta pembunuhan yang berulang dan brutal dinilai cukup untuk menjustifikasi vonis maksimal.

Dakwaan dan putusan juga memperlihatkan pemenuhan asas legalitas dan pembuktian materiel, terutama penggunaan keterangan saksi, hasil autopsi, dan pengakuan terdakwa. Keberadaan unsur niat (mens rea) dan perencanaan jelas tergambar dari kronologi tindakan, termasuk penyusunan racun, lokasi pembunuhan, dan upaya menghilangkan jejak.

Fenomena pembunuhan berantai oleh Sarmo menimbulkan kebutuhan untuk meninjau ulang pendekatan preventif dan psikososial terhadap potensi pelaku kejahatan berat. Motif ekonomi, seperti dalam kasus Sunaryo terkait gadai mobil, menunjukkan bahwa faktor struktural dan psikologis dapat memicu perilaku ekstrem. Tindakan pembakaran dan pembongkaran kubur juga memperlihatkan indikasi kepribadian antisosial yang perlu dipertimbangkan dalam evaluasi risiko ulang dan rehabilitasi (jika ada).

Indikasi Ketidaksesuaian Teknis dan Dugaan Penyimpangan dalam Kegiatan Pengaspalan Jalan Desa di Sendangrejo, Boyolali: Tinjauan Hukum dan Etika Tata Kelola Dana Desa

Vonis mati Sarmo memunculkan respons emosional dari keluarga korban, termasuk upaya fisik yang harus diredam oleh petugas keamanan. Reaksi ini mencerminkan ekspektasi keadilan retributif dari masyarakat. Namun, secara etika, pemberian hukuman mati tetap menjadi polemik, mengingat Indonesia belum sepenuhnya menghapus hukuman tersebut meski telah meratifikasi beberapa instrumen hak asasi manusia.

Penasihat hukum terdakwa, Wahyu Utomo, menyatakan kemungkinan banding, yang membuka ruang bagi uji ulang atas aspek formil dan materiil dari putusan ini. Di titik ini, prinsip fair trial dan hak atas pembelaan tetap dijamin oleh KUHAP, meski opini publik cenderung mengarah pada penerimaan putusan.

Putusan hukuman mati terhadap Sarmo adalah manifestasi keras dari sistem peradilan pidana Indonesia terhadap kejahatan berat dan berulang. Namun, putusan ini juga menjadi momentum reflektif bagi pengembangan pendekatan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan rehabilitatif. Kajian lebih lanjut diperlukan untuk menimbang efektivitas pidana mati dalam mengurangi kejahatan dan mempertahankan nilai-nilai kemanusiaan dalam sistem hukum nasional.

Pewarta : Nandar Suyadi
Jurnal Hukum dan Kriminologi Indonesia, RI News Portal

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Dugaan Malpraktik Demokrasi dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih di Pekon Gedung Surian, Lampung Barat
Next: Pemkab Samosir dan FK3S Gelar Perayaan Paskah Oikumene di Onan Runggu: Wujud Pelayanan Hingga ke Pelosok

Related Stories

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional
2 min read

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Pesan Damai Pramono Anung
3 min read

Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
2 min read

Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.