
RI News Portal. Jakarta, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025. Angka kenaikan itu disebut lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli yang mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar enam persen.
Upah minimum tersebut merupakan “jaringan pengaman sosial” yang penting bagi pekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kehidupan yang kayak. “Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” kata Prabowo, Jumat (29/11/2024). Lantas, apa dampak kenaikan upah minimum 6,5 persen bagi pekerja dan industri?
Angin segar bagi buruh Peneliti Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Pusat Riset Kependudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional, Triyono mengatakan, kenaikan upah minimum 6,5 persen merupakan angin segar bagi pekerja atau buruh. Selain terkait kesejahteraan, kebijakan tersebut juga dapat meningkatkan konsumsi bagi masyarakat.

Dengan naiknya upah minimum, produktivitas pekerja juga diharapkan ikut naik, sehingga daya saing mereka di level Asia Tenggara akan meningkat. “Namun, kenaikan upah juga perlu dibarengi dengan bantalan berupa jaminan kesehatan, sosial, dan ketenagakerjaan secara menyeluruh agar pekerja terjamin,” kata Triyono
Dampak kenaikan upah minimum ke perusahaan Di sisi lain, perusahaan akan menghadapi tantangan terkait kenaikan upah minimum 6,5 persen. Pasalnya, pengusaha juga sedang mengalami berbagai tantangan, baik di tingkat nasional maupun global.
Apabila pengusaha tidak mampu menghadapinya, ada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pegawai. “Jadi kalau bicara PHK memang ada banyak faktor kompleks ya, tidak hanya karena kenaikan upah minimum saja dan terkait dengan indikator lain,” jelas dia. Oleh karena itu, Triyono menyarankan agar pemerintah dapat memberikan berbagai relaksasi kepada perusahaan, seperti kelonggaran pajak.
Baca juga: Purnawirawan TNI Ditembak OPM di Puncak Papua, Korban Masih Dirawat
Pemerintah juga dapat mempermudah akses kebutuhan atau alat produksi, serta meningkatkan kompetensi dan daya saing, baik dari sisi pekerja maupun dari sisi perusahaan. “Kalau tidak ditingkatkan, ke depannya persaingan akan sangat ketat dan lebih sulit. Karena itu, keterampilan pekerja harus ditingkatkan agar bisa bersaing, perusahaannya juga harus punya adaptasi yang baik,” ujarnya.
Triyono menuturkan, Indonesia semestinya perlu meninggalkan istilah upah minimum untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Menurutnya, upah minimum sudah seharusnya diganti dengan upah layak, sesuai standar yang sudah ditetapkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Sebab, saat ini banyak buruh yang masih menerima upah minimum baru setelah 2-3 tahun bekerja.
Pewarta: Rahma

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal