Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Uji Materi UU Amnesti: Mahasiswa Hukum Gugat Celah “Absolutisme” Hak Prerogatif Presiden

Uji Materi UU Amnesti: Mahasiswa Hukum Gugat Celah “Absolutisme” Hak Prerogatif Presiden

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 bulan ago 3 minutes read
Uji Materi UU Amnesti
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta – Sebuah langkah hukum signifikan diambil oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima. Melalui perkara nomor 262/PUU-XXIII/2025, Sahdan, Abdul Majid, Moh. Abied, dan Rizcy Pratama secara resmi menggugat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini menyoroti potensi kerentanan dalam tatanan hukum Indonesia, di mana hak pengampunan presiden dianggap belum memiliki batasan yang ketat, sehingga berisiko mengabaikan prinsip negara hukum yang demokratis.

Para pemohon mendalilkan bahwa Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi saat ini bertentangan dengan pilar-pilar konstitusi, khususnya Pasal 1 ayat (3) tentang prinsip negara hukum, Pasal 28D ayat (1) mengenai jaminan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 27 ayat (1) terkait kesamaan kedudukan warga negara di mata hukum.

Meskipun Pasal 14 UUD NRI 1945 memberikan mandat kepada Presiden untuk memberikan pengampunan, para mahasiswa ini memandang bahwa tanpa parameter yang jelas, hak tersebut dapat berubah menjadi instrumen politik yang subjektif. Masalah utama yang diangkat adalah frasa “kepentingan negara” yang bersifat multitafsir dan dapat memperluas makna norma secara liar jika tidak diberikan batasan konstitusional.

Salah satu poin krusial dalam permohonan ini adalah usulan pergeseran peran lembaga negara dalam proses pemberian amnesti dan abolisi. Para pemohon mendesak agar Presiden tidak hanya sekadar “meminta nasihat” dari Mahkamah Agung, tetapi harus secara sungguh-sungguh memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Langkah ini dipandang sebagai upaya penguatan mekanisme check and balances. Dengan melibatkan legislatif secara aktif, pemberian pengampunan diharapkan tidak lagi menjadi keputusan searah dari eksekutif, melainkan sebuah keputusan kolektif yang mencerminkan keadilan publik dan akuntabilitas politik.

Baca juga : Transformasi Kalbar: Strategi Sport Tourism dan Akselerasi Ekonomi Berbasis Bola Voli

Selain aspek pengawasan, pemohon juga mengajukan syarat teknis yudisial: amnesti dan abolisi hanya boleh diberikan pada perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Gagasan ini bertujuan untuk menjaga marwah proses peradilan agar tidak “dipotong” di tengah jalan oleh intervensi eksekutif, kecuali jika proses hukum formal telah tuntas sepenuhnya.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memaknai ulang Pasal 1 menjadi:

“Presiden atas kepentingan negara dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini harus sungguh-sungguh memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan DPR.”

Sidang perdana yang telah dilaksanakan pada Kamis (8/1) menjadi babak awal dari pengujian norma yang telah bertahan selama tujuh dekade ini. Majelis Hakim Konstitusi telah memberikan waktu 14 hari bagi para pemohon untuk mempertajam argumentasi hukum mereka sebelum memasuki tahap pemeriksaan persidangan selanjutnya.

Hasil dari uji materi ini nantinya akan menjadi tonggak baru dalam menentukan sejauh mana “kemurahan hati” seorang kepala negara dapat dibatasi oleh koridor hukum yang kaku demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat.

Pewarta : Diki Eri

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Transformasi Kalbar: Strategi Sport Tourism dan Akselerasi Ekonomi Berbasis Bola Voli
Next: Filantropi Lokal dan Resiliensi Sosial: Tiga Dekade Pengabdian Panti Asuhan Al-Muhajirin di Pogalan

Related Stories

Kabut Asap Mengancam Kesehatan

Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 menit ago 0
Respon Cepat Karhutla Melawi

Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Respon Darurat Karhutla

Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA
  • Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial
  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by