Skip to content
23/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Tuntutan Pidana dalam Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP

Tuntutan Pidana dalam Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 bulan ago 3 minutes read
Tuntutan Pidana dalam Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta 30 Oktober 2025 – Dalam perkembangan terbaru sektor hukum pidana ekonomi di Indonesia, tiga mantan pimpinan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menghadapi tuntutan berat atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun. Kasus ini, yang melibatkan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019-2022, menyoroti kerentanan tata kelola perusahaan negara dalam menghadapi risiko kolusi bisnis.

Sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis ini menyajikan tuntutan pidana penjara bagi para terdakwa. Ira Puspadewi, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT ASDP dari 2017 hingga 2024, dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019-2024, serta Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020-2024, masing-masing dituntut 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Wawan Yunarwanto, juga menuntut denda sebesar Rp500 juta untuk masing-masing terdakwa, dengan subsider pidana kurungan 4 bulan jika denda tidak dibayar.

Dasar hukum tuntutan ini merujuk pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Para terdakwa diduga bertindak bersama Adjie, pemilik manfaat PT Jembatan Nusantara, dalam mempermudah pelaksanaan Kerja Sama Operasi yang akhirnya berujung pada akuisisi saham, sehingga memperkaya pihak swasta tersebut senilai Rp1,25 triliun.

Dari perspektif akademis, kasus ini mengilustrasikan kegagalan prinsip good corporate governance di badan usaha milik negara. Para terdakwa diduga menerbitkan keputusan direksi yang mengecualikan persyaratan standar untuk kerja sama usaha, menandatangani perjanjian sebelum mendapat persetujuan dewan komisaris, dan mengabaikan analisis risiko dari tim internal. Hal ini sejalan dengan studi-studi hukum ekonomi yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam merger dan akuisisi, di mana ketidakpatuhan dapat memicu kerugian sistemik bagi perekonomian nasional.

Jaksa mempertimbangkan faktor pemberat seperti ketidakakuan terdakwa mengakui perbuatan, sikap berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta kontradiksi dengan agenda pemerintah dalam memerangi korupsi. Di sisi lain, faktor meringankan mencakup sikap sopan selama persidangan dan rekam jejak tanpa hukuman sebelumnya. Analisis ini menggarisbawahi dinamika pertimbangan hukum pidana di Indonesia, di mana elemen subjektif seperti sikap terdakwa memengaruhi bobot tuntutan, sebagaimana dibahas dalam literatur kriminologi modern

Baca juga : Gravenberch Berpeluang Kembali, Liverpool Bidik Kebangkitan Lawan Villa

Lebih jauh, implikasi kasus ini terhadap sektor transportasi laut patut dicermati. Akuisisi yang diduga melibatkan kapal-kapal tua dari PT Jembatan Nusantara berpotensi mengganggu efisiensi layanan feri nasional, yang krusial bagi konektivitas antarwilayah di negara kepulauan seperti Indonesia. Dari sudut pandang ekonomi politik, perkara ini menegaskan perlunya reformasi pengawasan internal di perusahaan negara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat.

Kuasa hukum para terdakwa menyatakan kekecewaan atas tuntutan, menyebutnya tidak sesuai fakta persidangan dan mengabaikan prinsip kehati-hatian. Pendekatan akademis terhadap kasus semacam ini menyarankan agar putusan akhir mempertimbangkan bukti empiris secara holistik, demi memperkuat keadilan dan pencegahan korupsi di masa depan.

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi sistem peradilan anti-korupsi Indonesia, tetapi juga pelajaran berharga bagi praktisi hukum dan manajemen perusahaan dalam menavigasi kompleksitas kemitraan bisnis.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Gravenberch Berpeluang Kembali, Liverpool Bidik Kebangkitan Lawan Villa
Next: KPK Periksa Anggota DPR RI Rajiv di Cirebon Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Related Stories

Sinergi Penegakan Hukum Diperkuat

Sinergi Penegakan Hukum Diperkuat: Kapolres Tapsel Gelar Silaturahmi dengan Kejari di Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa

Jurnalis RI News Portal Posted on 36 menit ago 0
TNI AD Klarifikasi Peran Babinsa di Pengawasan Pajak

TNI AD Klarifikasi Peran Babinsa di Pengawasan Pajak: Koordinasi Informasi, Bukan Penagihan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Sinergi Lintas Sektor Makin Kokoh

Sinergi Lintas Sektor Makin Kokoh: Apel Gabungan Polsek BAB Tapan Perkuat Keamanan dan Pelayanan Publik di Pesisir Selatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Perlindungan Hukum Nyata: FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm Pasang Stiker Pendampingan di Rumah Warga Semarang
  • Ancaman Api Menggerogoti Manggarai Barat: Kebakaran Meningkat Tajam, Damkar Berjuang Sendirian
  • Sinergi Penegakan Hukum Diperkuat: Kapolres Tapsel Gelar Silaturahmi dengan Kejari di Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa
  • Suara Keadilan dari Bawah: Warga Semarang Berharap Perhatian Presiden Prabowo untuk Bantuan Pangan
  • Kejagung Segarkan Organisasi: 29 Pejabat Struktural Dimutasi untuk Perkuat Penegakan Hukum
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.