
RI News Portal. Sragen, 25 Agustus 2025 — Peristiwa tragis menimpa seorang pekerja tebang pohon bernama Tulatno (55), warga Gondang Baru, Kecamatan Gondang, Sragen, yang meninggal dunia setelah terjatuh dari ketinggian sekitar 6–7 meter saat menebang pohon jati di Dukuh Nadri, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Senin (25/8/2025) pagi. Dugaan awal mengarah pada adanya arus listrik dari kabel PLN yang tersentuh ranting pohon jati yang sedang dipotong korban.
Saksi mata, Rudi Krisdiyanto (53), warga Tangen, yang kebetulan melintas di lokasi, menuturkan bahwa dirinya sempat melihat korban masih hidup dengan kondisi luka parah di kepala sebelum petugas Puskesmas Jenar datang. “Saya mendekati sumber teriakan minta tolong. Korban sudah tergeletak di tanah, kepala berdarah. Saya segera menghubungi Puskesmas Jenar, namun saat petugas datang, korban sudah meninggal dunia,” jelasnya.
Menurut informasi warga sekitar, Tulatno sebelumnya telah diingatkan agar berhati-hati karena ranting pohon jati terasa “pringgang-pringging”, istilah lokal untuk menggambarkan adanya aliran listrik. Meski demikian, korban tetap naik ke atas pohon untuk melanjutkan pekerjaannya.

Sekretaris PSC 119 Sukowati Sragen, Nengah Adnyana Oka Manuaba, menyampaikan bahwa laporan pertama diterima pukul 08.15 WIB dari pegawai Kecamatan Jenar. “Tim kami langsung berkoordinasi dengan Puskesmas Jenar. Sesampainya di lokasi, korban sudah meninggal dunia dengan luka robek di kepala, pendarahan pada hidung dan mulut, serta hematoma di kepala bagian atas,” ujarnya.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke UGD Puskesmas Jenar untuk dilakukan visum, sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga melalui koordinasi kepolisian. Kapolsek Jenar, AKP Widarto, membenarkan bahwa kasus tersebut ditangani sebagai kecelakaan kerja akibat kombinasi faktor ketinggian dan dugaan sengatan listrik.
Kematian Tulatno menyoroti lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor informal, khususnya pada pekerjaan tebang pohon yang sering kali dilakukan tanpa peralatan pelindung diri (APD) standar. Dalam konteks hukum ketenagakerjaan, pekerja informal seperti tukang tebang pohon kerap berada di luar perlindungan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga risiko kecelakaan ditanggung sepenuhnya oleh pekerja dan keluarga.
Baca juga : Festival Reog dan Kethek Ogleng: Ruang Ekspresi Budaya Pelajar Wonogiri
Dari sisi kebijakan publik, kasus ini menggarisbawahi perlunya edukasi keselamatan kerja berbasis komunitas pedesaan, terutama terkait potensi bahaya listrik yang kerap bersinggungan dengan pekerjaan pemangkasan pohon. Regulasi kerja sama lintas sektor antara PLN, pemerintah desa, dan penyedia jasa tebang pohon juga mendesak untuk disusun.
Tragedi di Jenar bukan hanya sebuah kabar duka, tetapi juga peringatan tentang betapa rapuhnya perlindungan keselamatan bagi pekerja di sektor informal. Kasus Tulatno seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memperkuat sistem perlindungan sosial dan menegakkan standar keselamatan kerja yang lebih inklusif.
Pewarta : Adiat Santoso
