RI News. Bogor – Kurniawan Zidan (25), warga yang menjadi korban dugaan pencurian telepon genggam, menyatakan akan mendatangi Polresta Bogor Kota pada Senin (13/4/2026) untuk menanyakan langsung perkembangan laporannya. Sudah tujuh hari berlalu sejak laporan diregistrasi, namun ia belum menerima panggilan atau kabar tindak lanjut dari penyidik.
Zidan resmi melaporkan kehilangan ponselnya pada 5 April 2026 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bogor Kota. Laporan tersebut tercatat dengan nomor Rekom/945/IV/2026/SPKT dan diberikan dalam bentuk Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) sebagai bukti administrasi awal.
Dalam proses pelaporan, petugas Rahmad Syukur Sinaga menjelaskan bahwa untuk dapat ditingkatkan menjadi Laporan Polisi resmi, Zidan diminta melengkapi dokumen pendukung berupa dus kemasan ponsel dan nota pembelian asli sebagai bukti kepemilikan yang kuat. STPLP yang diterbitkan dapat dimanfaatkan untuk keperluan administratif lain, seperti pemblokiran kartu SIM ke operator seluler.

“Saat itu pendamping hukum saya sempat menanyakan estimasi waktu tindak lanjut. Petugas menjelaskan sekitar tujuh hari pelapor akan dihubungi. Jika dalam waktu tersebut belum ada panggilan, kami disarankan datang kembali membawa STPLP untuk konfirmasi,” ujar Zidan.
Namun hingga memasuki hari ketujuh, Zidan mengaku belum mendapat pemberitahuan apapun dari penyidik. Berdasarkan arahan tersebut, ia bersama pendamping hukum memutuskan untuk mendatangi Polresta Bogor Kota guna meminta kejelasan perkembangan penanganan laporan.
Peristiwa kehilangan terjadi pada 12 Maret 2026 di Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Saat kejadian, Zidan sedang menjaga kios warung kaki lima tempatnya bekerja. Ia menyadari ponselnya hilang dan segera melaporkan ke polisi setelah mengumpulkan informasi awal.
Kasus ini menggambarkan tahap awal penanganan pengaduan masyarakat di kepolisian, di mana laporan dimulai dari registrasi SPKT sebelum dapat ditingkatkan statusnya menjadi Laporan Polisi penuh setelah bukti pendukung lengkap. Keterlambatan komunikasi atau belum adanya panggilan dalam batas waktu yang dijanjikan sering menjadi perhatian pelapor, sehingga konfirmasi langsung kerap dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan berjalan sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini disusun, laporan dugaan pencurian yang dialami Kurniawan Zidan masih berada dalam tahap penyelidikan awal di Polresta Bogor Kota. Pihak pelapor berharap kunjungan langsung dapat memberikan kejelasan dan mempercepat penanganan kasus.
Pewarta : Sriyanto

