
RI News Portal. Jakarta, 29 Juli 2025 — Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola distribusi pangan di Ibu Kota. Dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Selasa (29/7), Kenneth meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Food Station Tjipinang Jaya untuk segera memberikan klarifikasi terbuka serta melakukan audit internal menyeluruh guna memastikan tidak adanya produk beras yang tidak sesuai standar atau oplosan yang beredar di pasaran.
“Langkah ini menurut saya sangat krusial, agar kita dapat memastikan bahwa setiap produk dari Food Station telah memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan yang ketat,” ujarnya.
Kenneth, yang juga Ketua Ikatan Alumni Lemhannas (IKAL) PPRA Angkatan LXII, menegaskan bahwa proses pengecekan dan verifikasi terhadap mutu beras yang dijual kepada publik adalah tanggung jawab moral sekaligus kewajiban hukum. Hal ini menyusul kekhawatiran masyarakat yang meningkat akibat beredarnya pemberitaan viral terkait kualitas beras yang diduga oplosan.

“Inisiatif ini bukan hanya upaya preventif untuk menjaga kepercayaan publik terhadap produk pangan, tetapi juga tanggung jawab moral dalam merespon keresahan masyarakat,” jelas politisi yang akrab disapa Bang Kent tersebut.
Sebagai perusahaan umum daerah yang memiliki mandat strategis dalam menjamin ketersediaan dan kualitas beras di DKI Jakarta, Food Station dinilai memiliki peran vital. Kenneth menilai bahwa ketegasan dalam menjamin mutu produk menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi pangan yang sehat dan adil.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memilih produk beras. “Saya mengimbau kepada seluruh warga DKI Jakarta untuk lebih berhati-hati dan cermat dalam membeli beras. Perhatikan label dan sertifikasi resmi sebagai jaminan mutu,” katanya.
Baca juga : YENA Kembali dengan ‘Blooming Wings’, Sajikan Kedewasaan dan Ketulusan dalam Musik
Lebih lanjut, Kenneth mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak bermain-main dengan kualitas bahan pangan. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 Ayat (1) huruf d dan h, yang mengatur sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar bagi pelaku kecurangan dalam distribusi produk konsumen.
“Tindakan mengoplos atau memalsukan kualitas beras bukan hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga membahayakan kesehatan dan merupakan pelanggaran hukum yang serius,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Kenneth mendorong Food Station dan seluruh instansi terkait agar segera melakukan langkah-langkah konkret, termasuk investigasi internal, pengawasan ketat, dan klarifikasi publik. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan kecurangan dalam penjualan beras, sebagai bagian dari partisipasi publik dalam menjaga ketahanan pangan yang sehat dan berkualitas di DKI Jakarta.
“Saya mengajak seluruh pihak, termasuk para stakeholder, untuk bertindak cepat dan responsif dalam menangani persoalan ini,” pungkas Kenneth.
Pewarta : Yogi Hilmawan
