RI News, Mandailing Natal, 5 Oktober 2026 – Di tengah malam dingin 4 Oktober 2026, api membara di kawasan Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal. Tiga unit ekskavator, diduga untuk aktivitas pertambangan tanpa izin, menjadi korban pembakaran massal oleh warga setempat. Peristiwa ini bukan sekadar dendam spontan, melainkan cermin nyata kegagalan penegakan hukum terhadap petambangan ilegal yang telah lama merajalela di wilayah perbatasan Sumatera Utara.
Kapolsek Mandailing Natal, Brigjen Pol Sonny Irawan, yang baru menjabat sebagai Kapolda Sumatera Utara, kini dihadapkan pada tugas berat. Publik menantikan bagaimana ia akan memastikan penanganan kasus ini tidak berhenti di penyitaan, melainkan hingga ke aktor di balik operasional tambang emas ilegal. Personel Polres Mandailing Natal masih sibuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan di lokasi peristiwa.
“Benar, tetapi masih dalam penyelidikan,” ujar Bripka Roi Rikardo Manurung, Petugas Humas Polres Mandailing Natal. Ia mengonfirmasi tiga unit alat berat yang dibakar massa tersebut. Tim polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan bukti, mulai dari jejak kaki, rekaman video, hingga barang pendukung yang tersisa.

Warga sekitar menceritakan ketegangan yang membara sejak lama. Alat berat itu tetap beroperasi meski telah mendapat peringatan berulang. Aktivitas penggalian berlangsung hanya beberapa ratus meter dari sebuah masjid, memicu kekhawatiran warga akan ancaman longsor dan kerusakan struktur bangunan suci tersebut. “Sudah lama diperingatkan agar jangan beroperasi dekat masjid. Warga khawatir bangunannya terdampak, tetapi alat berat masih beroperasi,” kata seorang saksi yang enggan disebutkan namanya.
Sumber masyarakat juga menyebut nama salah seorang pengusaha tambang berinisial P sebagai pihak yang terkait dengan ekskavator tersebut. Namun, hingga kini polisi belum bisa mengonfirmasi identitas pemilik maupun pengendali ketiga alat berat itu. Kepastian soal pemodal, operator, hingga jaringan perlindungan masih menjadi inti penyelidikan yang sedang berjalan.
Salah satu kunci keberhasilan penindakan kali ini adalah latar belakang Kapolda baru tersebut. Brigjen Pol Sonny Irawan bukan sosok asing dalam kasus pertambangan ilegal Sumatera Utara. Sebelum dipercaya memimpin Polda Sumut, ia pernah menjabat Wakapolda Sumatera Utara. Pada 3 Maret 2026, ia turun langsung ke Sungai Batang Gadis, perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal. Bersama tim Brimob dan Reserse Kriminal Khusus, Sonny memimpin operasi yang mengamankan 17 orang serta menyita 14 unit ekskavator. Lebih dari 200 personel dilibatkan untuk mengungkap enam lubang tambang aktif.
Operasi itu mengungkap aktivitas petambangan yang telah berlangsung dua hingga tiga bulan, mulai dari Madina menuju Tapanuli Selatan. Sonny menyebut satu lokasi tambang dapat menghasilkan sekitar 100 gram emas per hari. Meski 17 orang yang ditangkap belum langsung ditetapkan tersangka, Sonny menegaskan penyidik sedang mendalami peran masing-masing, mulai dari operator alat berat hingga pihak yang diduga mendanai operasi besar tersebut.
Pengalaman tersebut semakin relevan saat ini. Tantangan besar penegakan hukum petambangan ilegal bukanlah sekadar mematikan mesin dan menangkap pekerja lapangan. Lebih sulit lagi adalah meruntuhkan rantai rantai dari pemilik modal, pemasok bahan bakar, jaringan angkut, hingga pihak yang menikmati hasil tambang. Kasus Sungai Batang Gadis menunjukkan betapa medannya sulit dan alat berat yang digunakan dalam skala besar. Polisi harus mampu mengevakuasi mesin-mesin tersebut dari kawasan hutan gelap ke jalan raya untuk proses penyitaan lebih lanjut.
Kini, sebagai Kapolda Sumatera Utara, Sonny Irawan menghadapi pertanyaan publik: apakah penindakan yang pernah ia lakukan di Tapsel-Madina akan dilanjutkan secara konsisten ke seluruh wilayah rawan petambangan ilegal di Sumut? Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026 secara resmi menunjukkan mutasi itu. Sebelumnya, ia menjabat Kasespimmen Sespim Lemdiklat Polri.
Publik menunggu konsistensi. Apakah rantai petambangan ilegal yang selama ini merangkak di perbatasan Madina dan Tapanuli Selatan akan benar-benar diputus? Jawabannya akan terukur dari kelanjutan penyelidikan tiga ekskavator yang dibakar warga di Jambur Tarutung. Penegakan hukum yang efektif bukan hanya soal operasi lapangan, melainkan keberanian membongkar jaringan di balik emas ilegal.

Di tengah malam dingin 4 Oktober 2026, api membara di kawasan Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal. Tiga unit ekskavator, diduga untuk aktivitas pertambangan tanpa izin, menjadi korban pembakaran massal oleh warga setempat. Peristiwa ini bukan sekadar dendam spontan, melainkan cermin nyata kegagalan penegakan hukum terhadap petambangan ilegal yang telah lama merajalela di wilayah perbatasan Sumatera Utara.
Kapolsek Mandailing Natal, Brigjen Pol Sonny Irawan, yang baru menjabat sebagai Kapolda Sumatera Utara, kini dihadapkan pada tugas berat. Publik menantikan bagaimana ia akan memastikan penanganan kasus ini tidak berhenti di penyitaan, melainkan hingga ke aktor di balik operasional tambang emas ilegal. Personel Polres Mandailing Natal masih sibuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan di lokasi peristiwa.
“Benar, tetapi masih dalam penyelidikan,” ujar Bripka Roi Rikardo Manurung, Petugas Humas Polres Mandailing Natal. Ia mengonfirmasi tiga unit alat berat yang dibakar massa tersebut. Tim polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan bukti, mulai dari jejak kaki, rekaman video, hingga barang pendukung yang tersisa.
Warga sekitar menceritakan ketegangan yang membara sejak lama. Alat berat itu tetap beroperasi meski telah mendapat peringatan berulang. Aktivitas penggalian berlangsung hanya beberapa ratus meter dari sebuah masjid, memicu kekhawatiran warga akan ancaman longsor dan kerusakan struktur bangunan suci tersebut. “Sudah lama diperingatkan agar jangan beroperasi dekat masjid. Warga khawatir bangunannya terdampak, tetapi alat berat masih beroperasi,” kata seorang saksi yang enggan disebutkan namanya.
Sumber masyarakat juga menyebut nama salah seorang pengusaha tambang berinisial P sebagai pihak yang terkait dengan ekskavator tersebut. Namun, hingga kini polisi belum bisa mengonfirmasi identitas pemilik maupun pengendali ketiga alat berat itu. Kepastian soal pemodal, operator, hingga jaringan perlindungan masih menjadi inti penyelidikan yang sedang berjalan.
Salah satu kunci keberhasilan penindakan kali ini adalah latar belakang Kapolda baru tersebut. Brigjen Pol Sonny Irawan bukan sosok asing dalam kasus pertambangan ilegal Sumatera Utara. Sebelum dipercaya memimpin Polda Sumut, ia pernah menjabat Wakapolda Sumatera Utara. Pada 3 Maret 2026, ia turun langsung ke Sungai Batang Gadis, perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal. Bersama tim Brimob dan Reserse Kriminal Khusus, Sonny memimpin operasi yang mengamankan 17 orang serta menyita 14 unit ekskavator. Lebih dari 200 personel dilibatkan untuk mengungkap enam lubang tambang aktif.
Operasi itu mengungkap aktivitas petambangan yang telah berlangsung dua hingga tiga bulan, mulai dari Madina menuju Tapanuli Selatan. Sonny menyebut satu lokasi tambang dapat menghasilkan sekitar 100 gram emas per hari. Meski 17 orang yang ditangkap belum langsung ditetapkan tersangka, Sonny menegaskan penyidik sedang mendalami peran masing-masing, mulai dari operator alat berat hingga pihak yang diduga mendanai operasi besar tersebut.
Pengalaman tersebut semakin relevan saat ini. Tantangan besar penegakan hukum petambangan ilegal bukanlah sekadar mematikan mesin dan menangkap pekerja lapangan. Lebih sulit lagi adalah meruntuhkan rantai rantai dari pemilik modal, pemasok bahan bakar, jaringan angkut, hingga pihak yang menikmati hasil tambang. Kasus Sungai Batang Gadis menunjukkan betapa medannya sulit dan alat berat yang digunakan dalam skala besar. Polisi harus mampu mengevakuasi mesin-mesin tersebut dari kawasan hutan gelap ke jalan raya untuk proses penyitaan lebih lanjut.

Kini, sebagai Kapolda Sumatera Utara, Sonny Irawan menghadapi pertanyaan publik: apakah penindakan yang pernah ia lakukan di Tapsel-Madina akan dilanjutkan secara konsisten ke seluruh wilayah rawan petambangan ilegal di Sumut? Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026 secara resmi menunjukkan mutasi itu. Sebelumnya, ia menjabat Kasespimmen Sespim Lemdiklat Polri.
Publik menunggu konsistensi. Apakah rantai petambangan ilegal yang selama ini merangkak di perbatasan Madina dan Tapanuli Selatan akan benar-benar diputus? Jawabannya akan terukur dari kelanjutan penyelidikan tiga ekskavator yang dibakar warga di Jambur Tarutung. Penegakan hukum yang efektif bukan hanya soal operasi lapangan, melainkan keberanian membongkar jaringan di balik emas ilegal.
Warga Madina, petambang ilegal, dan pemerintah daerah semua menanti satu hal: konsistensi yang tak tergoyahkan.
Pewarta: Indra Saputra
Tagline: #PETI Madina, #EkskavatorDibakar, #KapoldaSonny, #TambangIlegalSumut, #RantaiPetambangan, #MadinaNatal, #PenegakanHukum, #SumateraUtara,
