Skip to content
26/09/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Tragedi di Batang Toru: Ketua Yayasan Pesantren Tapanuli Selatan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati

Tragedi di Batang Toru: Ketua Yayasan Pesantren Tapanuli Selatan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Tragedi di Batang Toru
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Tapanuli Selatan, 9 Agustus 2025 — Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) menetapkan MN (64), Ketua Yayasan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Batang Toru, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan santriwatinya sendiri. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan intensif menyusul laporan resmi yang diterima pada akhir Juli 2025.

  • Menurut keterangan Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara, tindakan asusila tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021, saat korban yang disamarkan dengan nama “Bunga” masih berusia 14 tahun.
  • Laporan polisi baru diterima pada 31 Juli 2025, dengan nomor LP/B/232/VII/2025/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara.
  • MN diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan sebanyak lima kali, dengan modus membujuk korban dan memberikan sejumlah uang sebagai imbalan.

“Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2021 kepada korban. Namun kita menerima laporan polisi pada Juli 2025,” ujar AKBP Yon Edi Winara dalam konferensi pers di Aula Mako Polres Tapsel, Jumat (8/8).

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan institusional terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan, khususnya dalam hal perlindungan anak. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, tindakan MN dapat dikategorikan sebagai kejahatan seksual terhadap anak, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Lebih jauh, posisi MN sebagai ketua yayasan menambah kompleksitas kasus ini. Ia tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga etika keagamaan dan tanggung jawab moral sebagai pemimpin lembaga pendidikan. Dalam konteks ini, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen dan pengawasan internal pesantren, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan peserta didik.

Baca juga : Piala Soeratin U-17 Provinsi Lampung Resmi Bergulir di Pasir Sakti: Momentum Pembinaan Talenta Muda Sepak Bola

Korban yang masih di bawah umur berpotensi mengalami trauma jangka panjang, baik secara psikologis maupun sosial. Dalam banyak kasus serupa, korban sering mengalami kesulitan dalam mengakses layanan pemulihan karena stigma dan tekanan lingkungan. Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum dan lembaga sosial untuk memastikan adanya pendampingan psikologis dan perlindungan hukum yang berkelanjutan.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan lembaga pendidikan keagamaan untuk memperkuat sistem perlindungan anak. Transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme pelaporan internal harus menjadi bagian integral dari tata kelola pesantren dan yayasan pendidikan.

Pewarta ; Indra Saputra


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Piala Soeratin U-17 Provinsi Lampung Resmi Bergulir di Pasir Sakti: Momentum Pembinaan Talenta Muda Sepak Bola
Next: Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti Sabu di Padangsidimpuan: Potret Perlawanan Terhadap Peredaran Narkotika

Related Stories

KPK Rencanakan Sprindik Umum dalam Dugaan Korupsi Pengadaan PMT
4 min read

KPK Rencanakan Sprindik Umum dalam Dugaan Korupsi Pengadaan PMT: Strategi Hukum untuk Perkuat Penyidikan di Tengah Ancaman Praperadilan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago
Investigasi Mendalam Kasus Dugaan Keracunan Program Makanan Bergizi Gratis
3 min read

Investigasi Mendalam Kasus Dugaan Keracunan Program Makanan Bergizi Gratis: Kolaborasi Aparat dan Institusi untuk Keamanan Pangan Nasional

TEAM BUSER BERITA Posted on 3 jam ago
Polres Wonogiri Ungkap Serangkaian Kasus Pencurian dengan Modus Beragam
3 min read

Polres Wonogiri Ungkap Serangkaian Kasus Pencurian dengan Modus Beragam

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • MASTA KOLOSAL IMM UMTS 2025: Membentuk Generasi Kreatif untuk Masa Depan Gemilang
  • Industri Baja Indonesia Bersinar dengan Ekspor CRC Rp571 Miliar ke Spanyol
  • KPK Rencanakan Sprindik Umum dalam Dugaan Korupsi Pengadaan PMT: Strategi Hukum untuk Perkuat Penyidikan di Tengah Ancaman Praperadilan
  • Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern
  • Mentan Amran Sulaiman Tuntaskan Aspirasi Petani Indramayu dengan Langkah Cepat dan Tegas

Komentar

  1. Tukino gaul gaul mengenai Gerakan Pangan Murah di Paal 4 Manado: Apresiasi Warga kepada Pemerintah dan Kepolisian Sulawesi Utara
  2. Sami.s mengenai Penangkapan Pengedar Sabu di Pancung Soal: Wujud Kolaborasi Masyarakat dan Penegak Hukum dalam Memerangi Narkotika
  3. Adi tanjoeng mengenai Presiden Prabowo Diskusi Ekonomi dengan Burhanuddin Abdullah Pasca Pergantian Menteri Keuangan
  4. Sugeng Rudianto mengenai Tragedi di Tapsel: Ayah Sambung Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas
  5. Tukino gaul gaul mengenai Rapat Perdana Kabinet Merah Putih Pasca Reshuffle: Prabowo Subianto Tegaskan Agenda Pangan, Energi, dan Konservasi

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • MASTA KOLOSAL IMM UMTS 2025: Membentuk Generasi Kreatif untuk Masa Depan Gemilang
  • Industri Baja Indonesia Bersinar dengan Ekspor CRC Rp571 Miliar ke Spanyol
  • KPK Rencanakan Sprindik Umum dalam Dugaan Korupsi Pengadaan PMT: Strategi Hukum untuk Perkuat Penyidikan di Tengah Ancaman Praperadilan
  • Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern
  • Mentan Amran Sulaiman Tuntaskan Aspirasi Petani Indramayu dengan Langkah Cepat dan Tegas
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.