Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Tragedi di Balik Mimpi Paskibra: Pembunuhan Diva Febriani dan Kepura-puraan Pelaku sebagai Upaya Mengelabui Masyarakat

Tragedi di Balik Mimpi Paskibra: Pembunuhan Diva Febriani dan Kepura-puraan Pelaku sebagai Upaya Mengelabui Masyarakat

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 3 min read
Tragedi di Balik Mimpi Paskibra
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Kabupaten Mandailing Natal – Kasus pembunuhan remaja putri bernama Diva Febriani, siswi SMAN 1 Natal dan calon anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, menggemparkan publik. Penemuan jasad korban tidak hanya mengungkap tindakan kriminal yang brutal, namun juga memperlihatkan modus manipulatif pelaku, Yunus, yang sempat berpura-pura ikut dalam proses pencarian korban. Peristiwa ini menggugah urgensi penegakan hukum pidana, perlindungan terhadap anak dan perempuan, serta penguatan pendidikan karakter di lingkungan sosial yang rapuh.

Diva Febriani (15), siswa kelas X SMAN 1 Natal yang dikenal aktif dan berdedikasi dalam kegiatan paskibra, dilaporkan hilang pada Selasa, 29 Juli 2025, setelah mengikuti latihan Paskibra di Lapangan Merdeka Natal. Ketidakhadirannya menimbulkan kekhawatiran keluarga dan masyarakat. Pencarian pun dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk oleh Yunus (21), yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Jasad korban ditemukan pada Kamis, 31 Juli 2025, dalam kondisi mengenaskan. Penangkapan Yunus di Desa Bundo Kase, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, pada awal Agustus menjadi titik terang atas misteri hilangnya Diva.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Senin (4/8/2025), Yunus mengaku merencanakan kejahatan dengan niat awal merampok. Ia memanipulasi korban agar mengantarkannya ke bengkel dengan alasan sepeda motor miliknya rusak. Setelah tiba di lokasi yang sepi, ia mencekik korban hingga pingsan dan kemudian mengambil sepeda motor, telepon genggam, serta uang tunai milik Diva.

Yang mengejutkan, Yunus tidak hanya membunuh korban demi alasan ekonomi, tetapi juga melakukan tindak asusila terhadap jasad korban. Aksi tersebut mengindikasikan adanya deviasi perilaku seksual serius, termasuk necrophilia, yang merupakan gangguan psikoseksual berat.

Baca juga : Lurah Kotasiantar Masuk Nominasi Paralegal Justice Award 2025: Pengakuan atas Inovasi Layanan Hukum Berbasis Masyarakat

Untuk menutupi perbuatannya, Yunus ikut serta dalam kegiatan pencarian korban bersama masyarakat. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan terhadap dirinya. Pengakuan ini memperkuat hipotesis bahwa pelaku tidak hanya melakukan kejahatan, tetapi juga mencoba merekayasa opini publik.

Dari aspek hukum pidana, tindakan Yunus dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
  • Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
  • Pasal 281 atau 285 KUHP jo. Pasal 290 bila dibuktikan adanya tindak asusila terhadap korban, termasuk pasca-meninggal dunia.
  • Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian dapat dikenai pidana berat.

Dari segi etik dan sosial, kasus ini menunjukkan terjadinya erosi nilai-nilai kemanusiaan, serta lemahnya sistem deteksi dini terhadap individu dengan kecenderungan kekerasan. Lebih jauh lagi, tindakan berpura-pura mencari korban mencerminkan bentuk manipulasi sosial yang mengancam integritas komunitas lokal.

Tragedi ini bukan hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga persoalan sosial dan psikologis yang kompleks. Ada beberapa refleksi dan rekomendasi kebijakan yang dapat diangkat dari kasus ini:

  1. Penguatan sistem perlindungan anak di tingkat desa/kelurahan, melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan tokoh masyarakat.
  2. Pendidikan karakter dan literasi hukum di sekolah, agar siswa mampu memahami hak-haknya dan waspada terhadap modus kejahatan.
  3. Pelibatan psikolog atau konselor dalam penyelidikan, terutama jika terdapat indikasi gangguan perilaku seksual atau kecenderungan sadistik pada pelaku.
  4. Peningkatan pengawasan sosial terhadap remaja dan pemuda usia produktif, khususnya mereka yang tidak memiliki aktivitas ekonomi yang jelas.
  5. Peninjauan ulang sistem rehabilitasi sosial bagi pelaku kekerasan ekstrem, dengan pendekatan psikokriminologis.

Kematian tragis Diva Febriani mengungkap luka sosial yang mendalam. Ia adalah simbol dari mimpi dan harapan generasi muda yang terenggut akibat kejahatan brutal. Kepura-puraan pelaku yang sempat ikut mencari korban menunjukkan bahwa kejahatan hari ini tidak lagi bermuka garang, melainkan bisa tersembunyi di balik senyum dan empati palsu. Penegakan hukum tegas, kesadaran sosial kolektif, dan perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas demi mencegah tragedi serupa terjadi kembali.

Pewarta : Indra Saputra


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Lurah Kotasiantar Masuk Nominasi Paralegal Justice Award 2025: Pengakuan atas Inovasi Layanan Hukum Berbasis Masyarakat
Next: Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Lampung Barat: Peran Teknologi dan Ketegasan Penegakan Hukum

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 22 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.