Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Tokoh Agama di Babelan Terancam 15 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Angkat dan Keponakan

Tokoh Agama di Babelan Terancam 15 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Angkat dan Keponakan

TEAM BUSER BERITA Posted on 8 bulan ago 2 minutes read
Tokoh Agama di Babelan Terancam 15 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Angkat dan Keponakan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Cikarang, 29 September 2025 – Seorang tokoh agama terkemuka di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial MR (52), terancam hukuman penjara hingga 15 tahun karena melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak angkat dan keponakannya sendiri. Kasus ini mencuat setelah polisi mengamankan tersangka sepekan lalu, sebelum ramai diperbincangkan di media sosial.

Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol. Mustofa, dalam keterangannya di Cikarang pada Senin (29/9), mengungkapkan bahwa MR melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam lingkup rumah tangga. “Pelaku menyasar anak angkat dan keponakannya sendiri. Perbuatan ini dilakukan secara berulang selama bertahun-tahun,” ujar Mustofa.

Berdasarkan hasil penyidikan, MR telah melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial Z sejak korban berusia 14 tahun pada 2017 hingga terakhir kali pada 27 Juni 2025, saat Z berusia 22 tahun. Sementara korban berinisial S menjadi sasaran sejak usia 15 tahun pada 2013 hingga 2023, ketika usianya mencapai 25 tahun.

Modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan ketergantungan korban terhadap bantuan biaya sekolah. MR mengiming-imingi uang sebagai imbalan setelah korban mengirimkan foto atau video tidak senonoh. “Korban terpaksa menuruti kemauan pelaku karena diancam tidak akan mendapat bantuan biaya sekolah,” jelas Mustofa. Bukti berupa hasil visum, percakapan daring, ponsel, serta foto dan video menjadi alat bukti kuat dalam kasus ini.

Penyidik menjerat MR dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Mustofa menegaskan bahwa penangkapan MR dilakukan sebelum kasus ini viral, khususnya sebelum muncul dalam podcast dr. Richard. “Kami sudah mengamankan tersangka sepekan lalu. Penundaan rilis ke publik dilakukan untuk memperkuat keterangan saksi dan barang bukti,” tegasnya.

Baca juga : Kontroversi Razia Plat BL: Blunder Politik Bobby Nasution Mengancam Harmoni Lintas Provinsi di Sumatera

Kasus ini menambah daftar panjang tantangan dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungan keluarga, terutama yang melibatkan figur otoritas seperti tokoh agama. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindakan serupa, guna mencegah kasus berulang.

Pewarta : Vie

About the Author

TEAM BUSER BERITA

Author

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kontroversi Razia Plat BL: Blunder Politik Bobby Nasution Mengancam Harmoni Lintas Provinsi di Sumatera
Next: Kubu Raya Hadapi Tantangan Fiskal: Bupati Sujiwo Dorong Disiplin Anggaran

Related Stories

Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Univet Bantara Terjun ke Lapangan

Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Univet Bantara Terjun ke Lapangan, Fokus Atasi Tuberkulosis di Bendosari

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 menit ago 0
Polda Jateng Hadirkan Unit Reaksi Cepat

Polda Jateng Hadirkan Unit Reaksi Cepat: Strategi Baru Perkuat Keamanan hingga ke Tingkat Lokal

Jurnalis RI News Portal Posted on 25 menit ago 0
Polres Wonogiri Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Screening TB Paru

Polres Wonogiri Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Screening TB Paru, Jaga Kebugaran Bhabinkamtibmas sebagai Ujung Tombak Masyarakat

Jurnalis RI News Portal Posted on 33 menit ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Polda Lampung Berantas Kejahatan Jalanan: 75 Kasus Terungkap, 95 Pelaku Diamankan dalam Tiga Pekan
  • Respons Cepat Damkar Padangsidimpuan Padamkan Kebakaran Rumah dalam 15 Menit
  • Lampung Barat Kejar Predikat BB SAKIP: Terobos Stagnasi Birokrasi demi Pelayanan Lebih Baik
  • Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Univet Bantara Terjun ke Lapangan, Fokus Atasi Tuberkulosis di Bendosari
  • Polda Jateng Hadirkan Unit Reaksi Cepat: Strategi Baru Perkuat Keamanan hingga ke Tingkat Lokal
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.