Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Tim Penegakan Hukum Kehutanan Gagalkan Peredaran 600 Batang Kayu Ilegal di Sungai Pawan, Ketapang

Tim Penegakan Hukum Kehutanan Gagalkan Peredaran 600 Batang Kayu Ilegal di Sungai Pawan, Ketapang

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 minutes read
Tim Penegakan Hukum Kehutanan Gagalkan Peredaran 600 Batang Kayu Ilegal di Sungai Pawan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Ketapang, Kalimantan Barat – Upaya penyelundupan kayu hasil pembalakan liar kembali digagalkan oleh tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Kementerian Kehutanan. Dalam operasi malam yang berlangsung pada Sabtu dini hari, 17 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan satu rakit besar berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran di perairan Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, yang dikonfirmasi dari Jakarta pada Senin, menjelaskan bahwa penindakan ini dipicu oleh laporan warga setempat mengenai aktivitas mencurigakan pengangkutan rakit kayu dari hulu sungai. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan yang tidak memiliki izin penebangan resmi.

“Tim bergerak cepat setelah menerima informasi tersebut. Kami mendapati rakit kayu tersebut sedang merapat di dekat sebuah industri pengolahan kayu pada waktu dini hari,” ujar Leonardo. Saat dilakukan pemeriksaan langsung di lokasi, pihak pengangkut tidak mampu menunjukkan dokumen sah berupa Surat Keterangan Sahnya Angkutan Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) maupun izin-izin terkait lainnya.

Akibatnya, petugas mengamankan lima orang yang berada di lokasi kejadian beserta barang bukti berupa 600 batang kayu bulat dan dua unit klotok (perahu motor air) yang digunakan untuk menarik rakit tersebut. Penindakan berlangsung tepat di seberang industri pengolahan kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, yang diduga menjadi tujuan akhir bahan baku ilegal ini.

Lokasi industri tersebut pun langsung diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut guna menelusuri alur penerimaan kayu tanpa dokumen legal. Leonardo menegaskan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor intelektual, pemodal, serta pihak-pihak yang menjadi penerima manfaat utama dari praktik ini.

“Industri yang diduga menampung kayu ilegal juga akan kami dalami secara menyeluruh. Tidak ada ruang bagi jaringan pembalakan liar untuk terus beroperasi,” tegasnya.

Baca juga : Korem 072/Pamungkas Gelar Upacara Bendera 17-an di Awal Tahun 2026, Tekankan Kesiapsiagaan dan Semangat Pengabdian

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam pernyataan terpisah menekankan bahwa operasi semacam ini merupakan bagian integral dari strategi pemerintah untuk menekan laju deforestasi dan kerusakan ekosistem hutan di Kalimantan Barat. Ia menyoroti dampak pembalakan liar yang tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mempercepat hilangnya tutupan hutan, meningkatkan risiko bencana alam, serta mengancam keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Pelaku yang terlibat diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait kehutanan, sekaligus mengajak pelaku usaha sektor kayu untuk mematuhi prosedur legalitas demi mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Pewarta : Salmi Fitri

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Korem 072/Pamungkas Gelar Upacara Bendera 17-an di Awal Tahun 2026, Tekankan Kesiapsiagaan dan Semangat Pengabdian
Next: KPAI Mendesak Penyelesaian Damai Kasus Kekerasan Guru-Siswa di SMK Jambi melalui Musyawarah

Related Stories

Wonogiri Siap Sambut Era Wajib Halal- Sinergi Pemerintah Daerah Perkuat Ekosistem UMKM

Wonogiri Siap Sambut Era Wajib Halal: Sinergi Pemerintah Daerah Perkuat Ekosistem UMKM

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Desa Pesu Desak Renovasi Jembatan Balong

Desa Pesu Desak Renovasi Jembatan Balong: Warisan Kolonial yang Kian Mengancam Keselamatan dan Mobilitas Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Kenangan Manis di Tengah Aturan Ketat

Kenangan Manis di Tengah Aturan Ketat: Wisuda SMP Negeri Tetap Digelar Tanpa Beban Orang Tua

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Debut Heroik Veda Ega Pratama di Sirkuit Balaton: Finis 16 Besar Meski Dibayangi Penalti
  • Wonogiri Siap Sambut Era Wajib Halal: Sinergi Pemerintah Daerah Perkuat Ekosistem UMKM
  • Desa Pesu Desak Renovasi Jembatan Balong: Warisan Kolonial yang Kian Mengancam Keselamatan dan Mobilitas Warga
  • Kenangan Manis di Tengah Aturan Ketat: Wisuda SMP Negeri Tetap Digelar Tanpa Beban Orang Tua
  • Jonatan Christie Gagal Raih Mahkota Indonesia Open 2026: Dominasi Victor Lai yang Tak Terduga
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.