RI News. Semarang – Tim hukum dari FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang secara resmi mendampingi seorang warga bernama Cahyo beserta istrinya dalam melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polrestabes Semarang, Kamis (26 Maret 2026).
Laporan tersebut diterima oleh petugas bernama Anisah dengan nomor surat sium AD/82/III/2026/Sium dan telah mendapatkan disposisi dari Kasatreskrim Polrestabes Semarang. Aduan ini menyasar dugaan perbuatan penipuan serta penggelapan yang dilakukan oleh Bangkit Guntur Saputra dan istrinya, Dyah Kusumawardani.
Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku Ketua DPC PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal Kota Semarang sekaligus pendiri Firma Hukum Subur Jaya, menjadi kuasa hukum yang mendampingi korban. Ia menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan langkah lanjutan setelah tidak adanya kepastian dan itikad baik dari keluarga terduga dalam menyelesaikan permasalahan secara damai.

Menurut Sukindar, keluarga korban telah berupaya melakukan musyawarah secara kekeluargaan. Namun, setelah pertemuan di rumah terduga, tidak ada progres berarti yang ditunjukkan, terutama terkait pengembalian dana sebesar Rp170 juta yang telah diterima keluarga Bangkit Guntur Saputra.
Kronologi kejadian bermula pada November 2025 ketika Cahyo dan istrinya melakukan tawar-menawar harga untuk pembelian rumah kavling nomor 01 di Sambiroto Town House, berlokasi di Jalan Berlian Mangunharjo, Tembalang, Semarang. Pada 21 November 2025, mereka melakukan booking pertama dengan memberikan DP kepada pengembang melalui marketing bernama Bangkit Saputra, bersama dengan pak Koko selaku pengembang.
Kesepakatan harga mencapai Rp450 juta, yang disaksikan oleh Notaris PPAT Itok Mursito di Semarang. Proses pembangunan dimulai pada 22 Desember 2025 dengan kesepakatan penyelesaian sekitar empat bulan dan sistem pembayaran angsuran sesuai progres bangunan.
Pada tahap finishing rumah, keluarga korban diminta menyiapkan tambahan dana Rp100 juta. Sekitar 24 Desember 2025, marketing Bangkit Saputra berdalih bahwa ATM pengembang mengalami kendala teknis di bank. Akibatnya, suami korban melakukan transfer tambahan ke rekening yang disebutkan, yang ternyata atas nama istri Bangkit Saputra, Dyah Kusumawardani, serta rekening mertua keluarga tersebut.
Keluarga korban mengaku telah ditunjukkan sertifikat tanah yang diduga telah diedit atau dipalsukan untuk meyakinkan bahwa sertifikat sudah terbit dan pembayaran harus segera dilunasi. Total dana yang masuk ke rekening keluarga Bangkit Saputra mencapai Rp170 juta.
Kesadaran akan dugaan penipuan muncul ketika pengembang asli, pak Koko, datang meminta biaya kelanjutan pembangunan rumah, padahal keluarga korban mengira telah melunasi seluruh kewajiban.
Sukindar, yang juga menjabat sebagai Ketua YLKAI (Yayasan Lembaga Konsumen Akhir Indonesia), Wakil Ketua GJL (Gerakan Jalan Lurus), serta Wakil Ketua GAMAT-RI (Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia) Kota Semarang, menyatakan harapannya agar keluarga Dyah Kusumawardani bersikap kooperatif. Ia menekankan pentingnya musyawarah dengan menjual aset yang dimiliki untuk menyelesaikan permasalahan. Namun, setelah diberikan waktu tertentu, tidak ada langkah konkret yang dilakukan.
“Kami akhirnya memilih jalur hukum agar proses penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Sukindar.
Di sisi lain, pengembang pak Koko diketahui bersikap kooperatif dan berkomitmen membantu penyelesaian kasus ini. Ia menyatakan siap menjadi saksi karena Bangkit Guntur Saputra saat itu bekerja sama dengannya sebagai marketing. Pak Koko juga berjanji akan berupaya melanjutkan proses balik nama sertifikat serta penyelesaian pembangunan rumah semaksimal mungkin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga Bangkit Guntur Saputra dan Dyah Kusumawardani belum memberikan keterangan resmi atas aduan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait, sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta: Sriyanto

