RI News. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami motif di balik rencana Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman yang mengumpulkan dana untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Penyidik tidak sekadar menelusuri aliran uang, melainkan juga tujuan strategis di balik pemberian tersebut.
“Terkait dengan dugaan uang yang dikumpulkan oleh Bupati Cilacap yang sedianya akan diberikan kepada Forkopimda di wilayah Kabupaten Cilacap, tentu ini didalami motifnya, tujuannya, dan rencana pemberian uang itu untuk apa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Budi menegaskan bahwa nilai THR yang direncanakan sangat besar, sehingga patut dipertanyakan. “Apalagi nilainya fantastis untuk diberikan kepada tiap-tiap anggota Forkopimda. Ini nanti kami didalami tujuannya apa. Jangan sampai juga modus-modus pemberian THR ini untuk menutup, misalnya, kalau ada permasalahan di lingkungan pemda supaya di situ ada konflik kepentingan, kemudian tidak diungkap oleh aparat penegak hukum setempat,” katanya.

Pendalaman ini dilakukan KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan sepanjang 2026 yang juga menjadi OTT ketiga selama Ramadan. Pada 13 Maret 2026, tim penyidik menangkap Syamsul Auliya Rachman beserta 26 orang lainnya dan menyita uang tunai dalam jumlah signifikan.
Keesokan harinya, 14 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025-2026.
Dari penyidikan awal, Syamsul menargetkan Rp750 juta dari pemerasan terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sebanyak Rp515 juta di antaranya dialokasikan untuk THR Forkopimda, sementara sisanya untuk keperluan pribadi. Namun, hingga OTT berlangsung, baru Rp610 juta yang berhasil dikumpulkan.
Kasus ini menyoroti pola baru dalam praktik korupsi di daerah: bukan sekadar pemerasan untuk keuntungan pribadi, melainkan upaya membangun “jaring pengaman” di kalangan pimpinan daerah. Dari perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, pemberian THR semacam ini berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang sistemik, di mana aparat penegak hukum di tingkat lokal bisa kehilangan independensi dalam mengawasi kinerja pemerintah daerah.
KPK menyatakan akan terus menggali sumber dana, alur distribusi, serta dampak jangka panjang dari modus ini terhadap integritas birokrasi. Penyidikan masih berlangsung, termasuk penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap apakah pemberian THR tersebut memang dimaksudkan sebagai “hadiah” rutin atau bagian dari strategi yang lebih besar untuk meredam pengungkapan dugaan korupsi lainnya di Cilacap.
Pewarta : Tur Hartoto

