RI News. Semarang – Aksi intimidasi dan perampasan kunci kendaraan oleh sekelompok debt collector di pintu Tol Kaligawe, Semarang, pada Sabtu siang, 7 Februari 2026, tidak hanya memicu kegemparan di ranah daring, tetapi juga menyingkap celah sistemik dalam praktik penagihan utang yang kerap melampaui batas hukum. Keenam pelaku akhirnya diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada Selasa, 24 Februari 2026, menyusul laporan korban dan penelusuran cepat tim Jatanras.
Korban, perempuan berinisial AD (26) asal Jepara, tengah mengendarai Toyota Avanza hitam sewaan bersama empat rekannya sesama perempuan untuk berwisata ke Umbul Sidomukti, Ungaran. Perjalanan yang semula menyenangkan berubah mencekam saat kendaraan mereka tiba-tiba dipepet dan dihentikan paksa oleh enam pria yang mengaku sebagai penagih utang. Dengan dua unit kendaraan bermotor, para pelaku berinisial FR, YP, A, IW, MAH, dan HO mendekat secara agresif, menuntut penyerahan kendaraan.
Dalam situasi panik, korban hanya berani membuka sedikit kaca mobil. Namun, salah satu pelaku nekat memasukkan tangan ke dalam kabin, memicu tarik-menarik sengit atas anak kunci yang masih tergantung. Akibatnya, AD mengalami luka lecet di tangan, sementara seluruh penumpang—yang keseluruhannya perempuan—mengalami trauma psikologis berat. Kejadian itu terekam dan menyebar luas di berbagai kanal daring, memperbesar rasa was-was masyarakat terhadap aksi debt collector di jalan raya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada Rabu sore, 25 Februari 2026, menegaskan bahwa insiden ini murni kesalahan sasaran. Mobil yang ditumpangi korban merupakan unit sewaan dari perusahaan MSH, dengan status kredit aktif dan angsuran lancar. Pelaku ternyata membawa surat kuasa penagihan yang ditujukan pada kendaraan serupa, namun bukan objek yang sebenarnya bermasalah.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap fakta mencolok: dari enam pelaku, hanya dua orang yang memiliki Sertifikat Profesi Penagihan Indonesia (SPPI). Surat kuasa yang mereka bawa pun terbatas pada perintah penagihan, bukan penarikan paksa. Hal ini bertentangan dengan kerangka hukum yang ketat pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.
Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019—yang kemudian diperkuat Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021—menegaskan bahwa penarikan objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sepihak. Prosedur sah mensyaratkan: surat peringatan resmi kepada debitur, sertifikat jaminan fidusia yang terdaftar, surat kuasa penarikan dari perusahaan pembiayaan, kehadiran debt collector bersertifikat SPPI, serta berita acara serah terima yang ditandatangani debitur tanpa paksaan. Jika debitur menolak atau terdapat sengketa wanprestasi, eksekusi harus melalui putusan pengadilan.
Baca juga : Polda Jateng Ungkap 31 Kasus Petasan Ilegal Jelang Idul Fitri: Enam Ledakan Sebabkan 12 Korban Luka
Kombes Anwar menekankan, meski prosedur fidusia dipenuhi sekalipun, tindakan kekerasan, intimidasi, atau perampasan di tempat umum tetap dilarang keras dan dikualifikasikan sebagai tindak pidana. “Tidak ada pembenaran bagi penarikan dengan cara-cara premanisme di jalan raya. Itu jelas melanggar hukum,” tegasnya.
Atas perbuatan tersebut, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 448 KUHP (pengancaman), dan/atau Pasal 262 KUHP, dan/atau Pasal 466 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Kasus ini menjadi pengingat krusial bagi industri pembiayaan untuk memperketat pengawasan terhadap mitra penagihannya, sekaligus menyoroti kerentanan masyarakat—khususnya perempuan dan kelompok rentan—terhadap praktik penagihan yang tidak beradab.
Insiden ini tidak sekadar kasus kriminal biasa, melainkan cerminan kegagalan mekanisme pengawasan yang memungkinkan oknum memanfaatkan celah regulasi fidusia untuk bertindak sewenang-wenang, bahkan terhadap pihak tak bersalah.
Pewarta : Nandang Bramantyo

