Skip to content
23/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • TAUD Dorong Penyidikan Mandek Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Lewat Praperadilan di PN Jaksel

TAUD Dorong Penyidikan Mandek Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Lewat Praperadilan di PN Jaksel

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 minutes read
TAUD Dorong Penyidikan Mandek Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Lewat Praperadilan di PN Jaksel
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (29/4/2026). Langkah ini diambil untuk mendesak kelanjutan penyidikan kasus dugaan penganiayaan berat berupa penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Kuasa hukum Andrie Yunus, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyatakan bahwa pihaknya menjadikan Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon dalam permohonan tersebut.

“Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon,” ujar Alif kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu.

Menurut Alif, pengajuan praperadilan ini dipicu oleh stagnasi proses penyidikan pada Laporan Polisi Model A yang ditangani Polda Metro Jaya. Pihaknya menilai tidak ada perkembangan berarti maupun tindak lanjut yang signifikan dalam penegakan hukum atas kasus yang menimpa kliennya.

“Proses penyidikan dinilai buntu atau mandek. Belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan meski berkas perkara telah dilimpahkan ke penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI,” jelasnya.

Alif menambahkan bahwa informasi terakhir menyebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti kepada Puspom TNI. Namun, pihaknya berpendapat pelimpahan tersebut bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Apabila terdapat keterlibatan sipil, penanganan perkara seharusnya melalui mekanisme peradilan umum atau koneksitas. Mekanisme pelimpahan perkara antarinstansi seperti ini tidak dikenal dalam KUHAP,” tegas Alif.

Melalui praperadilan, TAUD meminta agar penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan proses penyidikan secara penuh. Pihaknya juga menolak penanganan kasus yang saat ini bergulir di ranah peradilan militer, dengan alasan kasus ini diduga melibatkan lebih banyak pihak.

“Kami meyakini ini tidak murni hanya dilakukan oleh empat orang yang sekarang disidangkan. Temuan kami ada 16 pelaku di lapangan, belum termasuk aktor intelektual atau kemungkinan pelaku sipil,” ungkap Alif.

Baca juga : Warga Binaan Lapas Kendal Siap Terlibat dalam TMMD Desa Wonosari: Langkah Nyata Reintegrasi Sosial melalui Sinergi Pembangunan Desa

Sehari sebelumnya, pada Selasa (28/4/2026), tim kuasa hukum TAUD telah memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik dan menyerahkan bukti tambahan. Bukti tersebut mencakup hasil investigasi mandiri TAUD, dokumen tertulis, serta pernyataan pejabat publik termasuk pernyataan Presiden dalam wawancara dengan jurnalis.

Saat ini, terdapat dua laporan polisi yang berjalan di Polda Metro Jaya terkait kasus ini, yaitu Laporan Polisi Model A yang dibuat langsung oleh kepolisian dan Laporan Polisi Model B yang semula dilaporkan ke Bareskrim Polri sebelum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Pengajuan praperadilan ini menjadi sorotan karena berlangsung di tengah sidang perdana kasus yang melibatkan empat oknum TNI di Pengadilan Militer. TAUD berharap langkah hukum ini dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas penuh dalam pengungkapan seluruh aktor yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan elemen sipil dan intelektual di balik serangan tersebut.

Praperadilan ini diharapkan menjadi mekanisme pengawasan penting terhadap proses penegakan hukum yang mandek, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aktivis hak asasi manusia di Indonesia.

Pewarta : Diki Eri

banner

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Warga Binaan Lapas Kendal Siap Terlibat dalam TMMD Desa Wonosari: Langkah Nyata Reintegrasi Sosial melalui Sinergi Pembangunan Desa
Next: Prabowo Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Tahap II: Langkah Strategis Percepatan Industrialisasi Berbasis Nilai Tambah Nasional

Related Stories

GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado

Napas Sehat di Tengah Kabut Asap: GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Pemko Subulussalam Janji Lunasi Utang ADD 2024 Bertahap

Pemko Subulussalam Janji Lunasi Utang ADD 2024 Bertahap, Honor Perangkat Desa Baru Terbayar Satu Bulan pada 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Tiket Gratis untuk Anak Kediri

Tiket Gratis untuk Anak Kediri: Kebijakan Wisata Edukatif yang Menyasar Keluarga dan Denyut Ekonomi Lokal

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Napas Sehat di Tengah Kabut Asap: GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran: Fondasi Kelembagaan HAM Menguat, Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan
  • Hujan Buatan Jadi Andalan: Pemerintah Siasati Defisit Air Bendungan Jawa di Tengah Kemarau Ekstrem
  • Kapolres Melawi Minta Maaf, Janjikan Proses Hukum Transparan atas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota
  • Dari Ladang Kerangan, Polisi Ikut Menuai 2 Ton Jagung Hibrida untuk Menjaga Lumbung Pangan Melawi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by