RI News. Jakarta – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) secara resmi mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempercepat investigasi kasus penyiraman zat kimia terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, sekaligus segera merilis hasil lengkapnya. Desakan itu disampaikan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, independen, dan akuntabel di tengah dinamika penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Staf Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Afif Abdul Qoyyim, menegaskan bahwa percepatan investigasi menjadi krusial guna menjamin proses tetap independen dan komprehensif. “Kami mendesak agar Komnas HAM segera merilis laporan investigasinya sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya dalam konferensi pers di Komnas HAM Jakarta, Selasa.
Menurut Afif, laporan yang dikeluarkan harus memuat rekomendasi yang kuat, berbasis hukum, serta didukung bukti-bukti yang telah terverifikasi. “Rekomendasi yang nanti dimiliki harus komprehensif dan berbasis pada aspek hukum serta bukti yang ditemukan,” tegasnya. TAUD juga mendorong Komnas HAM untuk meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyelidikan pro justitia. Langkah ini diharapkan memungkinkan pengusutan yang lebih mendalam, termasuk kemungkinan adanya unsur pelanggaran hak asasi manusia berat.

Kuasa hukum Andrie Yunus, Airlangga Julio, menambahkan bahwa rekomendasi tertulis dari Komnas HAM sangat diperlukan sebagai pijakan hukum lanjutan, termasuk dalam menentukan yurisdiksi perkara. “Kami mendorong Komnas HAM segera mengeluarkan rekomendasi tertulis,” katanya. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga, khususnya dengan Kejaksaan Agung, agar jelas apakah kasus akan ditangani melalui peradilan umum, peradilan militer, atau mekanisme koneksitas.
Dalam kesempatan yang sama, tim advokasi turut mendorong pembentukan tim gabungan independen pencari fakta. Tujuannya adalah memperkuat transparansi dan mengurai dugaan hambatan koordinasi antarpenegak hukum yang selama ini kerap menjadi sorotan publik. Selain itu, TAUD mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas HAM bagi para kuasa hukum dan jaringan pembela HAM yang terlibat. Permohonan ini muncul menyusul indikasi ancaman dan intimidasi, terutama yang beredar di ruang digital.
Percepatan investigasi yang didesak TAUD dinilai bukan sekadar prosedural, melainkan bagian strategis dalam memastikan kasus kekerasan terhadap pembela hak asasi manusia diusut hingga tuntas. Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap mekanisme penegakan hukum yang adil, independen, dan bebas dari intervensi.
Pewarta : Diki Eri

