RI News. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus pemerasan yang sangat terstruktur dan mengintimidasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) diduga memanfaatkan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) sebagai alat kendali untuk menekan para pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dokumen tersebut sengaja dijadikan senjata untuk memastikan loyalitas mutlak para pejabat terhadap bupati. “Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.
Modus ini bermula pasca-pelantikan para pejabat OPD pada Desember 2025. Menurut Asep, tak lama setelah pelantikan, GSW memanggil para pejabat tersebut ke ruangan khusus. Di sana, dengan kehadiran ajudannya, mereka diminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan serta mundur dari status ASN, dengan alasan jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Yang membuat modus ini semakin licik, surat yang sudah dilengkapi meterai tersebut sengaja dibiarkan tanpa tanggal. Para pejabat juga tidak diberi salinan dokumen tersebut. “Para pejabat tersebut juga tidak diperbolehkan membawa HP, sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto,” tambah Asep.
Setelah dokumen ditandatangani, GSW maupun ajudannya diduga mulai meminta sejumlah uang kepada para pejabat OPD, baik secara langsung maupun melalui perantara. Ancaman yang tersirat sangat jelas: jika permintaan tidak dipenuhi, bupati tinggal memberi tanggal pada surat mundur tersebut, sehingga pejabat bersangkutan langsung kehilangan jabatan dan status ASN-nya.
“Kalau tidak dikasih, sudah ada surat kan. Tinggal kasih tanggal,” kata Asep menggambarkan ancaman yang dilontarkan.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 18 orang, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Baca juga : Silaturahmi Relawan Kesiapsiagaan: Memperkuat Jejaring Tangguh Bencana di Wonogiri
Sehari kemudian, pada 11 April 2026, KPK membawa GSW beserta adiknya dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pada hari yang sama, KPK secara resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan pola penyalahgunaan wewenang yang sistematis, di mana mekanisme administratif resmi seperti pelantikan justru dijadikan pintu masuk untuk praktik pemerasan. KPK masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan pengetahuan adik bupati terhadap skema tersebut.
Hingga saat ini, penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap aliran dana dan potensi keterlibatan lebih luas di tubuh pemerintahan daerah. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi aparatur pemerintahan tentang pentingnya integritas dan mekanisme pengawasan internal yang kuat, agar jabatan publik tidak lagi menjadi alat untuk intimidasi dan pemerasan.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus membersihkan praktik-praktik korupsi yang merusak tata kelola pemerintahan daerah, khususnya di tingkat kabupaten yang langsung bersentuhan dengan pelayanan publik.
Pewarta : Yudha Purnama

