Skip to content
22/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Uncategorized
  • Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan di Jalan Ujung Gurap, Satu Pelaku Diamankan

Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan di Jalan Ujung Gurap, Satu Pelaku Diamankan

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 minutes read
Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan di Jalan Ujung Gurap
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Padangsidimpuan – Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku berinisial M. Yusuf (laki-laki dewasa) berhasil diamankan pada Jumat, 10 April 2026, setelah penyelidikan intensif menyusul kejadian yang menimpa korban di wilayah hukum Polres setempat.

Kejadian berawal pada Senin, 9 Februari 2026, sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Ujung Gurap, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Korban, Anita, sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam sendirian untuk melihat ikan yang baru tiba di tempat penampungan. Sekitar 50 meter dari rumahnya, tepat di sebuah simpang, korban dicegat oleh dua hingga tiga orang laki-laki tak dikenal yang mengendarai sepeda motor warna putih.

Para pelaku langsung melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. Mereka mengancam dan mengayunkan parang ke arah korban untuk merebut uang tunai Rp30.000.000, satu unit handphone merk Vivo, serta cincin emas seberat 7,5 gram. Korban sempat berteriak “rampok… rampok!” dan berusaha melawan, namun terkena luka sayat di jari tangan kirinya hingga mengalami sobek dan bersimbah darah. Korban kemudian tergeletak di jalan.

Saksi Angga yang mendengar teriakan segera keluar dari rumah dan mendapati korban dalam kondisi terluka. Atas kejadian tersebut, korban bersama pelapor Maya Sahrona Siregar segera melaporkan kasus ini ke Polres Padangsidimpuan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/82/II/2026/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 9 Februari 2026.

Total kerugian materil yang dialami korban mencapai Rp50.000.000. Barang bukti yang berhasil disita polisi antara lain satu unit parang yang digunakan pelaku. Hasil visum et repertum menunjukkan korban mengalami luka sayat di lengan dan jari tangan kiri.

Kepolisian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku, yakni berinisial Latok dan Muhammad Yusuf. Pada Jumat, 10 April 2026, tim berhasil menangkap M. Yusuf yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Lingkungan II Desa Sigalangan, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga : Silaturahmi Tak Lekang Waktu: Alumni Prawan ’80 Gelar Halal Bihalal di Hotel Soetran Surabaya

Kasus ini diklasifikasikan sebagai pencurian disertai kekerasan karena pelaku menggunakan ancaman dan kekerasan fisik dengan senjata tajam untuk mempermudah pencurian serta mempertahankan barang hasil curian. Menurut Pasal 479 KUHP baru, perbuatan semacam ini dapat diancam pidana penjara hingga 9 tahun, dan dapat ditingkatkan hingga 12 tahun jika mengakibatkan luka berat atau dilakukan secara bersama-sama.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta melengkapi administrasi sidik jari. Pelaku saat ini ditahan untuk kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Kapolres Padangsidimpuan menyatakan komitmen pihaknya untuk terus meningkatkan pengamanan di wilayah rawan kejahatan jalanan, terutama pada dini hari. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada saat beraktivitas di malam atau dini hari, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada aparat kepolisian terdekat.

Pewarta: Adi Tanjoeng

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Silaturahmi Tak Lekang Waktu: Alumni Prawan ’80 Gelar Halal Bihalal di Hotel Soetran Surabaya
Next: Ancaman Narkoba di Mandailing Natal: Ketua DPRD Usul Hukuman Mati untuk Lindungi Generasi Muda

Related Stories

Patroli Dialogis di Pasar Sayur Nanga Pinoh

Patroli Dialogis di Pasar Sayur Nanga Pinoh: Polisi Hadir Menyapa, Mendengar, dan Menjaga Rasa Aman Pedagang

Virly Posted on 1 minggu ago 0
Analisis Situasi dan Advokasi Masyarakat

Mahasiswa Univet Bantara Sukoharjo Terjun ke Desa untuk Intervensi Pencegahan TBC: Analisis Situasi dan Advokasi Masyarakat

Virly Posted on 3 minggu ago 0
KSPPS TAM Syariah Kediri Klaim Tidak Ada Penahanan Ijazah

KSPPS TAM Syariah Kediri Klaim Tidak Ada Penahanan Ijazah: Klarifikasi Lengkap soal Isu Pengunduran Karyawan TR

Virly Posted on 3 minggu ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Napas Sehat di Tengah Kabut Asap: GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran: Fondasi Kelembagaan HAM Menguat, Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan
  • Hujan Buatan Jadi Andalan: Pemerintah Siasati Defisit Air Bendungan Jawa di Tengah Kemarau Ekstrem
  • Kapolres Melawi Minta Maaf, Janjikan Proses Hukum Transparan atas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota
  • Dari Ladang Kerangan, Polisi Ikut Menuai 2 Ton Jagung Hibrida untuk Menjaga Lumbung Pangan Melawi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by