Skip to content
21/05/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Uncategorized
  • Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan di Jalan Ujung Gurap, Satu Pelaku Diamankan

Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan di Jalan Ujung Gurap, Satu Pelaku Diamankan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 bulan ago 3 minutes read
Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan di Jalan Ujung Gurap
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Padangsidimpuan – Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku berinisial M. Yusuf (laki-laki dewasa) berhasil diamankan pada Jumat, 10 April 2026, setelah penyelidikan intensif menyusul kejadian yang menimpa korban di wilayah hukum Polres setempat.

Kejadian berawal pada Senin, 9 Februari 2026, sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Ujung Gurap, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Korban, Anita, sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam sendirian untuk melihat ikan yang baru tiba di tempat penampungan. Sekitar 50 meter dari rumahnya, tepat di sebuah simpang, korban dicegat oleh dua hingga tiga orang laki-laki tak dikenal yang mengendarai sepeda motor warna putih.

Para pelaku langsung melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. Mereka mengancam dan mengayunkan parang ke arah korban untuk merebut uang tunai Rp30.000.000, satu unit handphone merk Vivo, serta cincin emas seberat 7,5 gram. Korban sempat berteriak “rampok… rampok!” dan berusaha melawan, namun terkena luka sayat di jari tangan kirinya hingga mengalami sobek dan bersimbah darah. Korban kemudian tergeletak di jalan.

Saksi Angga yang mendengar teriakan segera keluar dari rumah dan mendapati korban dalam kondisi terluka. Atas kejadian tersebut, korban bersama pelapor Maya Sahrona Siregar segera melaporkan kasus ini ke Polres Padangsidimpuan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/82/II/2026/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 9 Februari 2026.

Total kerugian materil yang dialami korban mencapai Rp50.000.000. Barang bukti yang berhasil disita polisi antara lain satu unit parang yang digunakan pelaku. Hasil visum et repertum menunjukkan korban mengalami luka sayat di lengan dan jari tangan kiri.

Kepolisian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku, yakni berinisial Latok dan Muhammad Yusuf. Pada Jumat, 10 April 2026, tim berhasil menangkap M. Yusuf yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Lingkungan II Desa Sigalangan, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga : Silaturahmi Tak Lekang Waktu: Alumni Prawan ’80 Gelar Halal Bihalal di Hotel Soetran Surabaya

Kasus ini diklasifikasikan sebagai pencurian disertai kekerasan karena pelaku menggunakan ancaman dan kekerasan fisik dengan senjata tajam untuk mempermudah pencurian serta mempertahankan barang hasil curian. Menurut Pasal 479 KUHP baru, perbuatan semacam ini dapat diancam pidana penjara hingga 9 tahun, dan dapat ditingkatkan hingga 12 tahun jika mengakibatkan luka berat atau dilakukan secara bersama-sama.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta melengkapi administrasi sidik jari. Pelaku saat ini ditahan untuk kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Kapolres Padangsidimpuan menyatakan komitmen pihaknya untuk terus meningkatkan pengamanan di wilayah rawan kejahatan jalanan, terutama pada dini hari. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada saat beraktivitas di malam atau dini hari, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada aparat kepolisian terdekat.

Pewarta: Adi Tanjoeng

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Silaturahmi Tak Lekang Waktu: Alumni Prawan ’80 Gelar Halal Bihalal di Hotel Soetran Surabaya
Next: Ancaman Narkoba di Mandailing Natal: Ketua DPRD Usul Hukuman Mati untuk Lindungi Generasi Muda

Related Stories

Partisipasi LDII dalam TMMD 2026 sebagai Model Kolaborasi Pembangunan Inklusif

Sinergi Sosial-Militer di Kota Semarang: Partisipasi LDII dalam TMMD 2026 sebagai Model Kolaborasi Pembangunan Inklusif

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 minggu ago 0
Hadapi Musim Kemarau Panjang

Hadapi Musim Kemarau Panjang, Sat Binmas Polres Melawi Gelar Penerangan Keliling di Nanga Pinoh

Virly Posted on 4 minggu ago 0
Satpol PP Padang Pilih Edukasi Ketimbang Tameng

Satpol PP Padang Pilih Edukasi Ketimbang Tameng: Penertiban Humanis di Sela-Sela Pasar Raya

Virly Posted on 1 bulan ago
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kolaborasi Imigrasi dan Pemkab Toraja Utara Perkuat Pencegahan TPPO Melalui Desa Binaan
  • Lonjakan Rezeki di Pasar Hewan Wonogiri: Pedagang Sapi Raup Ratusan Juta Jelang Iduladha 1447 H
  • Jaga Tunas Bangsa: JMSI Tabagsel Gelorakan Semangat Kebangkitan Nasional di Tengah Tantangan Zaman
  • Raibnya Getah Pinus Bernilai Tinggi: Polres Wonogiri Amankan Tiga Pelaku Pencurian di Hutan Perhutani Wonogiri
  • Danrem 072/Pamungkas Perkuat Sinergi Kebangsaan dengan Para Purnawirawan TNI-Polri di Yogyakarta
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.