Skip to content
19/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Skandal Sertifikat Ilegal di Hutan Lindung Lampung Barat: Dugaan Kejahatan Agraria Terstruktur

Skandal Sertifikat Ilegal di Hutan Lindung Lampung Barat: Dugaan Kejahatan Agraria Terstruktur

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 bulan ago 2 min read
Skandal Sertifikat Ilegal di Hutan Lindung Lampung Barat
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Barat, 3 Juli 2025 — Polemik agraria kembali mencuat di Provinsi Lampung setelah aktivis Masyarakat Independen GERMASI mengungkap dugaan penerbitan 225 Sertifikat Hak Milik (SHM) secara tidak sah di atas enam kawasan hutan lindung di Kabupaten Lampung Barat. Kasus ini berpotensi membuka tabir praktik penyalahgunaan kewenangan secara sistematis di sektor agraria dan kehutanan.

Berdasarkan penelusuran GERMASI, penerbitan ratusan sertifikat tersebut diduga melibatkan sejumlah oknum dari ATR/BPN Lampung Barat, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Liwa, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Lampung. Rincian lokasi dan jumlah SHM yang diklaim bermasalah antara lain:

  1. Hutan Lindung Register 44B Way Tenong Kenali – 10 SHM
  2. Register 17B Serarukuh – 4 SHM
  3. Register 48B Bukit Palakiah – 15 SHM
  4. Register 45B Bukit Rigis – 85 SHM
  5. Register 9B Gunung Seminung – 95 SHM
  6. Register 43B Krui Utara – 16 SHM

Founder GERMASI, Ridwan Maulana, CPL., CDRA, menilai penerbitan SHM di atas kawasan hutan lindung tidak semata persoalan kelalaian administratif, tetapi mencerminkan pola dugaan tindak pidana terorganisir.

“Kalau ini dibiarkan, artinya negara melegalkan perampokan melalui jalur administratif. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi indikasi dugaan kejahatan yang terstruktur dan sistematis,” tegas Ridwan dalam keterangannya.

GERMASI menegaskan pentingnya langkah penegakan hukum oleh Kejaksaan, baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk membongkar potensi pelanggaran berikut:

  1. Dugaan penerbitan sertifikat di atas kawasan hutan lindung yang bertentangan dengan Undang-Undang Kehutanan.
  2. Dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses pengajuan sertifikat.
  3. Dugaan manipulasi data kepemilikan dan batas wilayah.
  4. Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat terkait.
  5. Dugaan pemalsuan dan perbuatan melawan hukum dengan motif keuntungan pribadi.

Baca juga : Mayjen TNI Deddy Suryadi Resmi Jabat Pangdam Jaya: Jejak Karier, Kiprah, dan Prospek Kepemimpinan

Secara yuridis, penerbitan hak milik di kawasan hutan lindung jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup dan peraturan kehutanan. Dalam konteks tata kelola lahan, kasus semacam ini juga mencerminkan lemahnya pengawasan lintas sektor dan potensi konflik agraria berkelanjutan yang dapat memicu kerusakan ekologis.

Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak ATR/BPN Lampung Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, maupun BPKH Lampung terkait dugaan keterlibatan oknum di lembaga masing-masing.

GERMASI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas, sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian kawasan hutan lindung dan mencegah praktik perampasan tanah negara oleh kepentingan kelompok tertentu.

Pewarta : IF

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Mayjen TNI Deddy Suryadi Resmi Jabat Pangdam Jaya: Jejak Karier, Kiprah, dan Prospek Kepemimpinan
Next: Kekerasan Terhadap Anggota PSHT di Sukoharjo: Analisis Awal Insiden Bale Padi

Related Stories

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional
2 min read

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Pesan Damai Pramono Anung
3 min read

Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
2 min read

Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.