Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Skandal Mafia Solar di Semarang: SPBU Jadi Ladang Penjarahan BBM Subsidi, Rakyat Kecil Gigit Jari!

Skandal Mafia Solar di Semarang: SPBU Jadi Ladang Penjarahan BBM Subsidi, Rakyat Kecil Gigit Jari!

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 bulan ago 3 minutes read
Skandal Mafia Solar di Semarang
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang — Ironi subsidi BBM kembali terpampang nyata di Kabupaten Semarang. Di saat pemerintah mati-matian menyalurkan solar subsidi agar tepat sasaran bagi rakyat kecil, segelintir oknum justru menjadikannya sebagai komoditas untuk memperkaya diri sendiri. Fakta mencengangkan terungkap saat tim media melakukan pengisian BBM di SPBU 44.507.10 Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Rabu (25/7/2025), pukul 09.58 WIB.

Tim mendapati sebuah truk box tengah melakukan aksi pengangsuan solar subsidi dalam jumlah besar secara berulang. Truk ini bukan sekadar pengguna biasa, melainkan bagian dari dugaan kuat praktik mafia solar yang memanfaatkan celah sistem distribusi BBM bersubsidi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Investigasi mendalam menemukan bahwa operator SPBU berinisial YD telah berulang kali melayani transaksi mencurigakan ini. Truk-truk pengangsu tampak keluar masuk tanpa kendala, membeli solar dalam jumlah besar, sementara antrean panjang kendaraan masyarakat umum mengular dan dibiarkan menunggu. Mereka yang benar-benar membutuhkan justru tersisih oleh praktik licik yang telah berlangsung lama ini.

Skema ini bukan tindakan spontan, melainkan rekayasa sistemik—dirancang, dijalankan, dan dipelihara untuk kepentingan bisnis gelap. BBM bersubsidi kemudian dijual ke industri non-hak dengan harga tinggi, menghasilkan keuntungan kotor dari perbedaan harga subsidi dan komersial.

Tindakan seperti ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga kriminal ekonomi yang merampas hak rakyat dan merugikan keuangan negara. Padahal, BBM subsidi adalah jatah rakyat miskin—petani, nelayan, sopir angkot, dan pelaku UMKM. Namun kini, jatah mereka justru disedot para mafia dan dijadikan “tambang emas” pribadi.

Kementerian ESDM sudah berkali-kali menegaskan bahwa solar subsidi harus disalurkan secara tepat sasaran. Namun di lapangan, instruksi itu seolah tak berarti. Sistem pengawasan lemah, regulasi mandul, dan pengawasan digital seperti MyPertamina pun bisa “diakali”.

Baca juga : Sinergi TNI-Polri Kawal Distribusi Bantuan Pangan CPP di Jatiroto, Wonogiri

Aktivitas ini jelas melanggar berbagai regulasi, antara lain:

  • Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (penyalahgunaan distribusi BBM),
  • Pasal 362 KUHP (pencurian),
  • Pasal 374 KUHP (penggelapan dalam jabatan),
  • Pasal 423 KUHP (penyalahgunaan wewenang jika melibatkan aparat),
  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan sanksi maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Masyarakat mendesak Polda Jawa Tengah, BPH Migas, dan Kementerian ESDM untuk menindak tegas jaringan mafia BBM bersubsidi, termasuk pemilik SPBU, operator nakal, dan pihak industri yang menjadi pembeli gelap. Jika dibiarkan, maka subsidi akan terus menjadi ajang kejahatan yang diformalisasi.

“Jangan biarkan SPBU menjadi pusat korupsi mikro yang melukai rakyat kecil!” demikian salah satu warga Desa Plumbon dengan nada kecewa. Mereka ingin BBM subsidi kembali hadir sebagai bentuk keadilan negara, bukan menjadi alat pemerasan.

Skandal mafia solar di Semarang menandai darurat moral dan hukum dalam distribusi BBM subsidi. Ini bukan hanya soal pelanggaran peraturan, tapi juga pengkhianatan terhadap mandat sosial negara: membela yang lemah dan menindak yang rakus. Rakyat sudah lelah mengantri sambil digerogoti sistem yang memihak mafia. Sudah waktunya negara bersikap: Berantas mafia solar, bersihkan SPBU dari kejahatan terselubung!

Pewarta : MN/Team

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Sinergi TNI-Polri Kawal Distribusi Bantuan Pangan CPP di Jatiroto, Wonogiri
Next: PWI Kalbar Tempuh Jalur Hukum: Laporkan Dugaan Pencatutan Nama Organisasi ke Polda

Related Stories

Harmoni Gotong Royong dalam Irama Bambu

Harmoni Gotong Royong dalam Irama Bambu: Bandung Angklung City Festival 2026 Makin Menggema

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Jakarta Menuju Ruang Publik yang Lebih Hijau

Jakarta Menuju Ruang Publik yang Lebih Hijau: CFD Rasuna Said Siap Jadi Landmark Baru Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Hanura Padangsidimpuan Solid Konsolidasi

Hanura Padangsidimpuan Solid Konsolidasi, Siapkan Kemenangan 2029

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • NASA Sukses Uji Coba X-59: Langkah Revolusioner Menuju Era Penerbangan Supersonik yang Ramah Lingkungan
  • Revolusi Kekuatan Komputasi: Google Berbalik Menyewa dari SpaceX di Era Dominasi AI Elon Musk
  • Harmoni Gotong Royong dalam Irama Bambu: Bandung Angklung City Festival 2026 Makin Menggema
  • Jakarta Menuju Ruang Publik yang Lebih Hijau: CFD Rasuna Said Siap Jadi Landmark Baru Warga
  • Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.