RI News. Trenggalek – Dalam upaya memperkokoh fondasi pelestarian warisan budaya, Dewan Kebudayaan dan Adat Trenggalek (DEKAT) baru-baru ini menginisiasi diskusi mendalam dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Trenggalek. Forum ini bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan langkah strategis yang menyatukan visi antara pegiat budaya, komunitas lokal, dan para ahli, khususnya dalam menangani objek-objek yang diduga sebagai cagar budaya yang tersebar di berbagai penjuru wilayah.
Diskusi yang digelar ini menyoroti urgensi pendekatan terstruktur dalam pengelolaan aset budaya, di mana Ketua TACB Trenggalek, Heru Mujiono, menekankan bahwa penanganan objek diduga cagar budaya memerlukan perhatian serius dan metodologi yang presisi. “Pendekatan yang tepat bukan hanya soal semangat, tapi juga keilmuan yang mendalam untuk menghindari kerugian jangka panjang,” ujar Heru, menyoroti risiko kerusakan akibat prosedur yang keliru atau klaim sepihak tanpa dasar ilmiah.
Hasil utama dari pertemuan ini adalah komitmen TACB untuk memberikan pendampingan langsung kepada pegiat budaya yang berinteraksi dengan artefak berharga, benda bernilai kultural, serta temuan lapangan yang memerlukan kajian akademik mendalam. Pendampingan ini dirancang sebagai langkah preventif, salah satunya untuk mencegah degradasi aset akibat penanganan tidak standar dan memastikan setiap klaim didasari bukti empiris. Langkah ini selaras dengan mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang menekankan prinsip perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan yang bertanggung jawab, sehingga membentuk kerangka hukum yang ketat untuk menjaga integritas warisan nasional.

Kabupaten Trenggalek, dengan kekayaan budayanya yang multiform, menjadi panggung ideal untuk inisiatif semacam ini. Daerah ini menyimpan situs-situs sejarah yang kaya, tradisi adat seperti ritual bersih desa dan seni pertunjukan rakyat, warisan tosan aji serta pusaka leluhur, jejak kolonial beserta infrastruktur tuanya, hingga cerita rakyat yang membentuk memori kolektif masyarakat. Tak ketinggalan, potensi arkeologis dan geologisnya, termasuk bagian dari Geopark Gunung Sewu yang mendunia, menambah dimensi global pada upaya pelestarian lokal. Namun, keragaman ini juga menuntut kesadaran kolektif: pelestarian bukanlah aksi sporadis, melainkan proses berkelanjutan yang didukung tata kelola ilmiah.
DEKAT menyambut hangat komitmen TACB ini, melihatnya sebagai model kolaborasi antara komunitas akar rumput dan lembaga resmi. Sinergi ini diharapkan menjadi katalisator bagi gerakan bersama, di mana dokumentasi sistematis menjadi pondasi utama. Forum juga menekankan implementasi Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), agar kegiatan kebudayaan melampaui seremoni belaka dan menghasilkan data akurat, arsip terstruktur, serta rekomendasi kebijakan yang actionable.
Kesepahaman yang lahir dari diskusi ini mencakup tiga pilar krusial: penanganan objek diduga cagar budaya dengan kehati-hatian maksimal, pendampingan ahli sebagai benteng preventif untuk mempertahankan nilai sejarah, serta dokumentasi dan pencatatan sebagai dasar keberlanjutan jangka panjang. DEKAT berharap inisiatif ini menjadi tonggak awal bagi gerakan bersama yang ilmiah, arif, dan bertanggung jawab, sejalan dengan semangat kebudayaan yang terus digaungkan di Trenggalek.
Pewarta: Sugeng

