Skip to content
19/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Sidang Babak Akhir Pra-peradilan Dugaan Kasus Penggelapan Dana Koperasi Saraswati

Sidang Babak Akhir Pra-peradilan Dugaan Kasus Penggelapan Dana Koperasi Saraswati

Virly Posted on 1 tahun ago 4 min read
Sidang Babak Akhir
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal, Karanganyar, Sidang pra-peradilan kasus dugaan penggelapan dana koperasi Saraswati masuk babak akhir, Kuasa Hukum Tersangka R , Riyanto Al Hasby dkk. Dalam sidang ketiga menyatakan tidak Ada Alat Bukti Satupun Yang di sampaikan penyidik saat sidang pembuktian Pra , yang menjadi dasar untuk menetapkan R sebagai Tersangka!

Kasus dugaan penggelapan yang di sangkakan kepada inisial R sebagai bendahara koperasi Saraswati karanganyar, dalam sidang praperadilan sudah masuk sidang babak ketiga , dengan di awali sidang perdana pada hari Kamis (16/1/2025) yang lalu, kemudian babak kedua di laksanakan sidang pada hari Senin (20/1/2025). Selanjutnya babak ketiga sidang pada hari Selasa (21/1/2025).

#Advestaiment RI_News

Dalam kasus ini R sebagai pemohon pra peradilan dengan memberikan kuasa kepada Bintang songo law office yakni Riyanto Al Habsy, SE , SH dan Dewo Broto Yulianto, SH. Sementara Yuli Astuti selaku termohon tanpa didampingi kuasa hukum selama sidang dari perdana hingga sidang ketiga berlanjut.

Dalam sidang kedua, saksi dari pemohon hadir mantan bendahara koperasi Saraswati Atik Susiloningsih dan suami dari tersangka R. Namun ketika saksi dari pihak Termohon akan di ajukan hakim menolak, karena diawal sidang tidak memberi tahu akan ada saksi yang hadir dari pihak termohon dan saksi yang akan di hadirkan oleh termohon berada di dalam ruangan sidang saat pemeriksaan saksi pemohon berlangsung

Selanjutnya saat sidang ketiga hadir satu orang saksi dari pihak kuasa hukum R, yakni Ir. H. ToyyiBani selaku penggerak berdirinya Koperasi Wanita Saraswati, meski begitu ia tidak masuk jajaran pengurus karena koperasi ini khusus hanya untuk wanita.

Dalam sidang antara kuasa hukum dari pihak R dan para penyidik Polres Karanganyar selalu kooperatif dan hadir dalam sidang.

Selanjutnya saat sidang ketiga hadir satu orang saksi dari pihak kuasa hukum R, yakni Ir. H. ToyyiBani . foto doc RI News Portal

Kemudian dalam sidang keempat nanti putusan yang di agendakan akan di laksanakan pada hari Kamis (23/1/2025). Pukul 10.00

Ketika para penyidik dari Polres Karanganyar keluar dari ruang sidang baik di hari kedua maupun ketiga, saat mau dikonfirmasi perihal sidang praperadilan ini, tidak bisa memberikan jawaban, karena dirasa bukan wewenangnya untuk memberikan keterangan.

Sementara itu Riyanto Al Habsy usai sidang hari ketiga, kepada awak media menyampaikan hasil dari sidang praperadilan yang selama ini di ikutinya. Dia menyampaikan dalam sidang praperadilan berjalan dengan baik, lancar dan untuk agenda putusan hakim membutuhkan waktu 2 hari kedepan karena banyaknya saksi.

“Hakim membutuhkan waktu, untuk itu sidang putusan akan di lanjutkan hari Kamis, “ucapnya.

Baca juga : Kasus Korupsi CSR BI, KPK Geledah Rumah Anggota DPR Satori di Cirebon

Saat di tanya kemungkinan di kabulkanya permohonan Praperadilan ini, Riyanto mengungkapkan di ajukannya Praperadilan ini untuk menguji apakah penetapan dan penahanan tersangka R telah memenuhi syarat sesuai undang undang

“Karena seseorang menjadi tersangka harus ada bukti permulaan awal yang cukup dan sah, dan penetapan tersangka ini harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan namun kami meyakini ini ada kejanggalan dalam penetapan tersangka oleh penyidik kepada R “urainya.

“Kami selaku kuasa hukum mengupayakan hukum melalui permohonan praperadilan, kami hanya berusaha semampu yg kami bisa untuk selebihnya kita kembalikan kepada Alloh yang maha adil , kami selaku kuasa hukum hanyalah berusaha membela hak-hak klien kami, perkara hasilnya biar alloh yang menentukan dan semoga hakim tunggal yang memimpun jalan sidang permohonan pra peradilan ini memberikan putusan yan seadil adilnya serta semoga Alloh memberikan ridho, “tukas advokat yang berciri kas berambut gondrong ini.

Masih apa kata Riyanto, dalam sidang praperadilan ini dari awal sampai selesai, tidak ada satupun alat bukti yang disampaikan oleh termohon baik melalui persidangan maupun melalui kuasa hukum yang mengindikasikan R menjadi tersangka.

#Advestaiment RI_News

Dan menurutnya dikabulkan ataupun tidak permohonan pra peradilan pihaknya akan tetap melakukan upaya hukum yang lain.

“Karena pra ini adalah langkah awal bukan berarti jika dikabulkan kita akan berhenti, tidak !!,”tegasnya.

Masih menurut Riyanto, jika pra ini tidak dikabulkan ia bersama rekan sejawatnya akan mengambil langkah hukum lain. Riyanto juga menyampaikan pihaknya mengambil langkah hukum lain ini untuk memberikan kepastian hukum kepada klien khususnya, serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat umumnya yang mungkin baru mengalami permasalahan hukum yang sama

“Dan langkah hukum lain yang akan kami tempuh tidak lain tidak bukan agar Para penegak hukum itu benar-benar menegakkan aturan hukum tidak tumpang tindih, tidak tajam kebawah tumpul keatas, “terangnya.

“Kasihan masyarakat yang lain yang akan mencari keadilan, pada pada dasarnya semua masyarakat derajatnya sama dimata hukum, sehinga sudah seharusnya penyidik yang nota bene adalah anggota kepolisian negara republik indonesi berlaku profesional dalam melayani, melindungi dan mangayomi masyarkat tanpa membeda- bedakan status sosial dan kami juga meyakini, klien kami adalah korban yang dikambing hitamkan oleh beberapa orang yang memiliki kepentingan pribadi, “pungkasnya.

Pewarta : Adiat Santoso (edot)

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Virly

Administrator

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #beritabaru #beritacepat #beritaindonesia #beritarepublikindonesia #beritarinews #iklanrinews #indonesianews #inforinews #pertalberitaindonesia #republicindonesianews #republicindonesianewsportal #republicindonesiannews #republicindonesianportal #republikindonesianews #republikindonesiaportal #ri_news #rinewsadvertaising #rinewsportal #ruangiklan #terkinirinews #updaterinews #viralrinews

Post navigation

Previous: Kasus Korupsi CSR BI, KPK Geledah Rumah Anggota DPR Satori di Cirebon
Next: Bos-Bos Teknologi di Pelantikan Donald Trump: Ada Elon Musk, Jeff Bezos, hingga Mark Zuckerberg

Related Stories

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional
2 min read

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Pesan Damai Pramono Anung
3 min read

Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
2 min read

Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.