RI News. Semarang, 20 April 2026 — Kunjungan langsung seorang advokat dan aktivis perlindungan konsumen ke kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Kendal membuahkan hasil positif bagi seorang nasabah yang tengah kesulitan membayar angsuran pinjaman rumah. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah yang menjadi jaminan berhasil dikembalikan hari ini setelah proses komunikasi intensif.
Ibu Siti, nasabah asal Podorejo, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, melaporkan kendala pembayaran angsuran pinjaman rumah yang dialaminya sejak beberapa bulan terakhir. Menurut pengaduannya, kesulitan tersebut muncul akibat memburuknya kondisi ekonomi keluarga pasca meninggalnya orang tua. Meski demikian, keluarga tetap berusaha melunasi cicilan secara bertahap karena rumah tersebut masih ditempati oleh keponakan mereka.
Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang menjabat sebagai Ketua Pengurus Badan Hukum (PBH) FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YLKAI Kota Semarang, langsung menindaklanjuti aduan tersebut. Pada Senin (20/4/2026), ia mendatangi kantor PT BPR Citra Darian Weleri yang berlokasi di Ruko Weleri, Kabupaten Kendal.

“Kami datang untuk menjembatani komunikasi antara nasabah sebagai konsumen dengan pihak perusahaan pembiayaan. Tujuannya agar tercapai penyelesaian yang adil dan dapat diterima kedua belah pihak tanpa perlu membawa perkara ke ranah formal,” ujar Sukindar saat ditemui di lokasi.
Menurut Sukindar, pendekatan melalui dialog internal dianggap lebih efektif untuk menyelesaikan sengketa konsumen di sektor keuangan, khususnya yang melibatkan pinjaman berjaminan aset seperti rumah. Ia menekankan pentingnya menjaga komunikasi melalui satu pintu agar proses berjalan transparan dan akuntabel.
Pihak PT BPR Citra Darian Weleri merespons aduan tersebut dengan terbuka. Melalui perwakilannya, Tino dan Bu Wanti, bank menyatakan akan melakukan koordinasi internal, termasuk menyampaikan rekomendasi keringanan kepada pimpinan sesuai kondisi nasabah yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
“Alhamdulillah, hari ini pimpinan telah menyetujui pelunasan khusus dan sepakat mengembalikan sertifikat SHM kepada nasabah. Sertifikat tersebut langsung diberikan kembali kepada Ibu Siti,” tambah Sukindar.
Baca juga : Gotong Royong Budaya: Fadli Zon Ajak Pegiat Sunda Manfaatkan Kementerian sebagai Instrumen Bersama
Ia menyampaikan apresiasi atas kerjasama dan perhatian pihak BPR terhadap permasalahan nasabah. Menurutnya, penyelesaian cepat ini menjadi contoh baik bagaimana lembaga keuangan dan organisasi perlindungan konsumen dapat bekerja sama untuk menghindari eskalasi ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau proses pengadilan.
Kasus ini menyoroti tantangan yang kerap dihadapi nasabah pinjaman mikro dan menengah ketika menghadapi kejadian tak terduga seperti kehilangan pencari nafkah utama. Pendekatan mediasi berbasis kemanusiaan seperti ini diharapkan dapat menjadi solusi alternatif dalam menyelesaikan tunggakan kredit tanpa mengorbankan hak kepemilikan aset nasabah.
Proses lanjutan akan terus dipantau oleh tim advokasi untuk memastikan komitmen kedua pihak terlaksana dengan baik.
Pewarta: Sriyanto

