Skip to content
05/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Semarang Menyelesaikan Status Pegawai Non-ASN melalui Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Semarang Menyelesaikan Status Pegawai Non-ASN melalui Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Semarang Menyelesaikan Status Pegawai Non-ASN melalui Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang, 20 Agustus 2025 – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melangkah tegas untuk menuntaskan status pegawai non-ASN dengan mengusulkan seluruh tenaga kerja yang tersisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari Surat Menteri PANRB Nomor tertanggal 8 Agustus 2025, yang memberikan batas waktu pengusulan hingga 20 Agustus 2025.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa pengangkatan ini bukanlah rekrutmen baru, melainkan penyelesaian administrasi bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS dan PPPK pada 2024–2025. “Semua non-ASN yang telah mengikuti tes pada 2024–2025 dan belum diangkat, akan diusulkan sebagai PPPK paruh waktu. Dengan langkah ini, tidak ada lagi pegawai non-ASN di Pemkot Semarang sesuai amanat UU ASN,” ujarnya saat ditemui di Balai Kota, Selasa (19/8/2025).

Berdasarkan data Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP), jumlah pegawai yang akan diusulkan mencapai 2.416 orang. Pengangkatan ini menekankan prinsip kepastian hukum dan penghargaan bagi tenaga kerja yang selama ini mendukung pelayanan publik di Kota Semarang. Menurut Agustina, proses ini tidak melalui seleksi ulang, karena seluruh calon PPPK paruh waktu sudah mengikuti ujian sebelumnya, baik pada CPNS 2024 maupun PPPK awal 2025. Usulan pengangkatan akan dilakukan berdasarkan data yang terekam di sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Secara akademis, langkah Pemkot Semarang dapat dianalisis dari beberapa perspektif: pertama, kepatuhan terhadap Undang-Undang ASN dan instruksi Menpan RB menunjukkan konsistensi regulasi dalam penyelesaian status tenaga kerja publik. Kedua, pengangkatan tanpa seleksi ulang memperkuat prinsip legalitas dan kepastian hukum, sekaligus mengurangi risiko sengketa administratif. Ketiga, penggunaan PPPK paruh waktu menjadi strategi adaptif, memberikan fleksibilitas anggaran pemerintah daerah sekaligus menyelesaikan status pegawai non-ASN.

Jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu telah disesuaikan dengan pedoman BKN dan Kemenpan RB, dimulai dari usulan kebutuhan instansi (7–20 Agustus 2025), penetapan kebutuhan Menpan RB (21–30 Agustus 2025), hingga penetapan Nomor Induk (NI) P3K paruh waktu pada 23–30 September 2025. Targetnya, Wali Kota akan menandatangani SK pengangkatan pada 1 Oktober 2025.

Baca juga : Ambon-Malteng: Konflik Desa Hunuth Picu Kecaman DPRD, Pemerintah Diminta Ambil Tanggung Jawab

Langkah ini menegaskan komitmen Pemkot Semarang untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pegawai non-ASN dan menyelesaikan administrasi tenaga kerja publik, sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas birokrasi. Dalam perspektif kebijakan publik, pengangkatan PPPK paruh waktu tidak hanya menuntaskan status, tetapi juga menegaskan nilai penghargaan terhadap pegawai yang telah lama mengabdi, sekaligus memperkuat struktur birokrasi di pemerintahan kota.

Pewarta : Sriyanto


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Ambon-Malteng: Konflik Desa Hunuth Picu Kecaman DPRD, Pemerintah Diminta Ambil Tanggung Jawab
Next: Penindakan Perjudian Kartu Ceki di Sragen: Analisis Hukum dan Dinamika Sosial Desa Kaliwedi

Related Stories

Rapat Silaut Usulkan Solusi Adil untuk Sengketa HGU PT Sukses Jaya Wood
2 min read

Konsolidasi Krisis Agraria di Pesisir Selatan: Rapat Silaut Usulkan Solusi Adil untuk Sengketa HGU PT Sukses Jaya Wood

Jurnalis RI News Portal Posted on 26 menit ago
PT Bank Daerah Karanganyar Gelar Penarikan Undian Tabungan Sembada Plus dengan Kinerja Gemilang
2 min read

PT Bank Daerah Karanganyar Gelar Penarikan Undian Tabungan Sembada Plus dengan Kinerja Gemilang

Jurnalis RI News Portal Posted on 39 menit ago
Atraksi Alutsista dan Ajakan Wakil Gubernur
2 min read

HUT TNI ke-80 di Monas: Atraksi Alutsista dan Ajakan Wakil Gubernur

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Harapan Perdamaian di Gaza: Israel dan Hamas Dukung Rencana AS, Namun Tantangan Masih Besar
  • Konsolidasi Krisis Agraria di Pesisir Selatan: Rapat Silaut Usulkan Solusi Adil untuk Sengketa HGU PT Sukses Jaya Wood
  • Tragedi di Pantai Ambal: Pemuda Mirit Ditemukan Meninggal Setelah Dua Hari Pencarian
  • PT Bank Daerah Karanganyar Gelar Penarikan Undian Tabungan Sembada Plus dengan Kinerja Gemilang
  • Polri dan AFP Bersinergi Tekan Penyelundupan Manusia di Maluku melalui Sosialisasi di Bandara Pattimura

Komentar

  1. rendro mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  2. Sugeng Rudianto mengenai Israel Menolak Aneksasi Wilayah Tepi Barat di Bawah Kendali Palestina: Analisis Kebijakan dan Implikasi Regional
  3. Adi tanjoeng mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  4. Tukino gaul gaul mengenai Kota Bogor Gencarkan Program Anti-Bullying untuk Lindungi Generasi Muda
  5. Sugeng Rudianto mengenai Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Harapan Perdamaian di Gaza: Israel dan Hamas Dukung Rencana AS, Namun Tantangan Masih Besar
  • Konsolidasi Krisis Agraria di Pesisir Selatan: Rapat Silaut Usulkan Solusi Adil untuk Sengketa HGU PT Sukses Jaya Wood
  • Tragedi di Pantai Ambal: Pemuda Mirit Ditemukan Meninggal Setelah Dua Hari Pencarian
  • PT Bank Daerah Karanganyar Gelar Penarikan Undian Tabungan Sembada Plus dengan Kinerja Gemilang
  • Polri dan AFP Bersinergi Tekan Penyelundupan Manusia di Maluku melalui Sosialisasi di Bandara Pattimura
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.