Skip to content
19/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Penindakan Perjudian Kartu Ceki di Sragen: Analisis Hukum dan Dinamika Sosial Desa Kaliwedi

Penindakan Perjudian Kartu Ceki di Sragen: Analisis Hukum dan Dinamika Sosial Desa Kaliwedi

TEAM BUSER BERITA Posted on 8 bulan ago 2 min read
Penindakan Perjudian Kartu Ceki di Sragen
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Sragen, 20 Agustus 2025 – Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian yang marak di wilayah lokal. Dini hari tadi, sekitar pukul 00.45 WIB, aparat kepolisian menggerebek sebuah warung di Dukuh Kaliwedi, Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, yang menjadi lokasi perjudian kartu ceki jenis gonggong.

Kasus ini menyoroti dinamika sosial di desa-desa di Sragen, di mana warung-warung lokal kadang berfungsi sebagai ruang interaksi sosial, namun juga rawan disalahgunakan sebagai sarana perjudian ilegal. Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara aparat dan masyarakat yang resah terhadap aktivitas ilegal tersebut.

“Tim kami berhasil mengamankan empat pelaku dan sejumlah barang bukti, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKP Ardi Kurniawan. Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TG (50), GM (56), PR (62), dan MY (48), seluruhnya warga Kecamatan Gondang. Sementara SG (50) berhasil melarikan diri saat penggerebekan.

Barang bukti yang diamankan berupa dua set kartu ceki, uang tunai Rp275.000, dan satu buah papan meja sebagai alas bermain. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan observasi dan pengintaian oleh Tim Resmob.

Dari perspektif hukum, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Penegakan hukum ini sejalan dengan pendekatan pencegahan sosial, yang menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam meminimalkan risiko praktik perjudian di lingkungan lokal.

Baca juga : Semarang Menyelesaikan Status Pegawai Non-ASN melalui Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Kapolres Sragen menekankan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian demi menjaga keamanan dan kondusivitas masyarakat. “Penindakan ini bukan hanya soal hukum semata, tetapi juga upaya mempertahankan ketertiban sosial dan nilai-nilai norma masyarakat Sragen,” ujarnya.

Kejadian ini sekaligus menjadi refleksi bagi aparat dan warga mengenai pentingnya pengawasan sosial dan koordinasi lintas sektoral dalam menangani praktik perjudian ilegal, yang kerap memicu konflik sosial dan kerawanan ekonomi di tingkat desa.

Pewarta : Adiat Santoso

About the Author

TEAM BUSER BERITA

Author

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Semarang Menyelesaikan Status Pegawai Non-ASN melalui Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Next: Karanganyar Tingkatkan Pengawasan Hukum dalam Revitalisasi Wisata Sondokoro Heritage melalui MoU PUD Aneka Usaha dan Kejari

Related Stories

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional
2 min read

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago 0
Pesan Damai Pramono Anung
3 min read

Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago 0
Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
2 min read

Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.