RI News. Semarang – Pemerintah Kota Semarang belum menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat setiap hari Jumat. Hingga saat ini, Pemkot masih mengkaji secara mendalam ketentuan tersebut, terutama dari sisi efektivitas dalam penghematan energi dan bahan bakar minyak (BBM).
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan, pihaknya belum memutuskan penerapan WFH secara rutin pada hari Jumat. “Kami masih mengkaji aturan dari pemerintah pusat, khususnya efektivitasnya untuk penghematan energi,” ujarnya di Semarang, Jumat (10/4/2026).
Menurut Agustina, kebijakan penghematan energi tidak boleh sekadar formalitas. Ia meminta agar ada rapat internal untuk merumuskan aksi konkret yang lebih spesifik, bukan hanya WFH semata. “Intinya, di mana pun bekerja, pelayanan publik di Kota Semarang nomor satu dan tidak boleh terganggu sedikit pun,” tegasnya.

Pada Jumat tersebut, Pemkot memang sedang menyelenggarakan agenda penting yang melibatkan ratusan peserta, antara lain kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Negeri Semarang, dan Polrestabes Semarang. Kehadiran pegawai dinilai krusial untuk memastikan kegiatan berjalan lancar.
Alih-alih langsung menerapkan WFH, Wali Kota lebih memprioritaskan langkah pengurangan anggaran BBM bagi jajaran pejabat di lingkungan Pemkot Semarang. “Kami memiliki cara tersendiri untuk memangkas penggunaan BBM dengan memangkas anggaran perjalanan dinas,” katanya.
Langkah pengurangan anggaran BBM tersebut masih dalam tahap pengkajian mendalam. Agustina menyatakan, begitu perhitungan dan skema selesai disusun, hasilnya akan segera diumumkan kepada publik. “Yang jelas, aturan penghematan energi tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Ia memberikan contoh sederhana: jika ASN melakukan WFH tetapi mobil dinas tetap mendapat alokasi BBM penuh, maka penghematan yang diharapkan tidak akan tercapai. “Intinya, kita menghemat dengan benar-benar mengurangi penggunaan bensin untuk mobil dinas,” tegas Agustina.
Baca juga : Semarang Mountain Race 2026; Gelapnya Pagi di Lereng Ungaran, Semangat Pelari yang Tak Terbendung
Kebijakan WFH ASN setiap Jumat sebenarnya telah digaungkan di tingkat pusat melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian kerja ASN. Di tingkat provinsi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah merespons dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor B/000.8.3/3/2026 tertanggal 1 April 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Jateng.
Surat edaran tersebut menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ dan mendorong penerapan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), dengan pola WFH satu hari dalam seminggu, yaitu setiap Jumat, bagi sebagian ASN (dengan pengecualian pada jabatan tertentu).
Meski demikian, Pemkot Semarang memilih pendekatan hati-hati. Agustina menekankan bahwa setiap kebijakan harus disesuaikan dengan kondisi lokal agar tetap mendukung efisiensi tanpa mengganggu pelayanan dasar masyarakat. Proses kajian internal dipastikan akan melibatkan berbagai perangkat daerah untuk menghasilkan mekanisme yang tepat sasaran.
Hingga pengumuman resmi berikutnya, ASN Pemkot Semarang tetap melaksanakan tugas kedinasan secara normal, dengan penekanan pada optimalisasi penggunaan anggaran dan energi di semua lini. Pemerintah kota berjanji akan terus transparan dalam setiap langkah yang diambil demi kepentingan publik yang lebih luas.
Pewarta : Sriyanto

