RI News. Padangsidimpuan, 8 Agustus 2026 — Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang pria berinisial IH (47), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Penindakan dilaksanakan pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di kawasan yang sama.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba mengenai dugaan peredaran narkotika jenis ganja oleh seorang pria di Jalan Sudirman. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Sekitar pukul 20.30 WIB, personel berhasil melakukan penindakan terhadap pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Penangkapan terjadi di rumah IH, sesaat setelah yang bersangkutan turun dari sepeda motor Honda Scoopy warna merah.

Dalam penggeledahan yang didampingi Kepala Lingkungan II Jalan Sudirman, petugas menemukan satu plastik hitam yang di dalamnya terdapat plastik putih berisi delapan potongan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 53,82 gram. Selain barang bukti tersebut, diamankan pula satu unit handphone merek Oppo warna biru serta sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi BB 5601 FH.
Berdasarkan interogasi awal, IH menyatakan bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MB. Terhadap MB, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas.
IH beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam penanganan perkara ini, personel telah melaksanakan penangkapan dan penggeledahan sesuai prosedur, mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan gelar perkara awal sebagai bagian dari pengembangan kasus.
Baca juga: Api Meluas di Gedung Bapenda DKI, Layanan Pajak Daerah Terancam Terganggu
Polres Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau berperan aktif menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan Kota Padangsidimpuan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba.
Pewarta: Indra Saputra
Tagline: #PemberantasanNarkoba, #SatresnarkobaPadangsidimpuan, #Ganja, #KotaAmanBersihNarkoba, #PolresPadangsidimpuan,

