Skip to content
20/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Satgas PKH Tegaskan Urgensi Pembayaran Denda Administratif bagi Korporasi Pelanggar Kawasan Hutan

Satgas PKH Tegaskan Urgensi Pembayaran Denda Administratif bagi Korporasi Pelanggar Kawasan Hutan

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 2 min read
Satgas PKH Tegaskan Urgensi Pembayaran Denda Administratif bagi Korporasi Pelanggar Kawasan Hutan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menekankan pentingnya kepatuhan hukum bagi korporasi yang terbukti melakukan penanaman kelapa sawit atau operasi pertambangan secara ilegal di kawasan hutan negara. Dalam pernyataan terbarunya, juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengimbau perusahaan-perusahaan yang telah dikenakan sanksi denda administratif untuk tidak menunda-nunda penyelesaian kewajiban tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Barita Simanjuntak di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis pekan ini. Ia menyoroti bahwa sejumlah korporasi masih belum merespons panggilan secara optimal. Di sektor perkebunan kelapa sawit, delapan korporasi belum menghadiri undangan satgas, sementara dua lainnya meminta penjadwalan ulang. Pada sektor pertambangan, dua korporasi absen dalam pemanggilan, dan delapan lainnya sedang menunggu jadwal lanjutan.

“Marilah kita bersikap kooperatif, bekerja sama untuk mencari solusi terbaik dalam memenuhi kewajiban, kepatuhan, dan ketaatan terhadap hukum melalui kehadiran serta penyelesaian yang optimal,” ujar Barita, menekankan pendekatan dialogis yang tetap mengedepankan penegakan aturan.

Barita juga menyampaikan penghargaan atas sikap positif dari sebagian korporasi yang telah memenuhi kewajibannya. “Kami mengucapkan terima kasih kepada perusahaan-perusahaan, baik di sektor sawit maupun tambang, yang telah menunjukkan itikad baik, kesadaran, dan ketaatan hukum dengan mengembalikan kewajiban mereka kepada negara,” tambahnya.

Baca juga : Upaya Diplomatik Indonesia dalam Memulangkan WNI dari Sokotra di Tengah Ketegangan Geopolitik Yaman

Langkah ini merupakan kelanjutan dari upaya Satgas PKH yang sebelumnya telah melakukan penagihan denda administratif terhadap 71 korporasi pelanggar. Dari jumlah tersebut, 49 berasal dari sektor perkebunan kelapa sawit dengan estimasi total denda mencapai Rp9,4 triliun, sementara 22 korporasi pertambangan juga sedang dalam proses serupa.

Pendekatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan penegakan hukum lingkungan dengan pemulihan kerugian negara akibat eksploitasi kawasan hutan yang tidak sah. Dengan mendorong kepatuhan sukarela, Satgas PKH berupaya meminimalkan eskalasi ke ranah pidana sambil memastikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara non-pajak. Namun, ketidakpatuhan yang berkelanjutan dapat membuka peluang tindakan lebih tegas, mengingat dampak jangka panjang terhadap kelestarian hutan sebagai aset nasional vital.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Upaya Diplomatik Indonesia dalam Memulangkan WNI dari Sokotra di Tengah Ketegangan Geopolitik Yaman
Next: Penyamaran sebagai Awak Kabin: Kasus Psikososial di Balik Keinginan Menjaga Citra Keluarga

Related Stories

Patriotisme Daerah sebagai Pilar Utama Kekuatan Bangsa
2 min read

Patriotisme Daerah sebagai Pilar Utama Kekuatan Bangsa: Presiden Prabowo Tekankan Komitmen Pimpinan DPRD di Magelang

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Mafia Pangan di Balik Garis Pantai Panjang
3 min read

Mafia Pangan di Balik Garis Pantai Panjang: Mentan Amran Desak Pengusutan Akar Penyelundupan Bawang dan Cabai Ilegal di Pontianak

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Kolaborasi Pendidikan Tinggi dengan AS Dorong Lonjakan Inovasi Semikonduktor dan Kesehatan
2 min read

Indonesia Bidik Talenta Global: Kolaborasi Pendidikan Tinggi dengan AS Dorong Lonjakan Inovasi Semikonduktor dan Kesehatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.