Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Satgas PKH Tegaskan Urgensi Pembayaran Denda Administratif bagi Korporasi Pelanggar Kawasan Hutan

Satgas PKH Tegaskan Urgensi Pembayaran Denda Administratif bagi Korporasi Pelanggar Kawasan Hutan

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 2 minutes read
Satgas PKH Tegaskan Urgensi Pembayaran Denda Administratif bagi Korporasi Pelanggar Kawasan Hutan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menekankan pentingnya kepatuhan hukum bagi korporasi yang terbukti melakukan penanaman kelapa sawit atau operasi pertambangan secara ilegal di kawasan hutan negara. Dalam pernyataan terbarunya, juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengimbau perusahaan-perusahaan yang telah dikenakan sanksi denda administratif untuk tidak menunda-nunda penyelesaian kewajiban tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Barita Simanjuntak di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis pekan ini. Ia menyoroti bahwa sejumlah korporasi masih belum merespons panggilan secara optimal. Di sektor perkebunan kelapa sawit, delapan korporasi belum menghadiri undangan satgas, sementara dua lainnya meminta penjadwalan ulang. Pada sektor pertambangan, dua korporasi absen dalam pemanggilan, dan delapan lainnya sedang menunggu jadwal lanjutan.

“Marilah kita bersikap kooperatif, bekerja sama untuk mencari solusi terbaik dalam memenuhi kewajiban, kepatuhan, dan ketaatan terhadap hukum melalui kehadiran serta penyelesaian yang optimal,” ujar Barita, menekankan pendekatan dialogis yang tetap mengedepankan penegakan aturan.

Barita juga menyampaikan penghargaan atas sikap positif dari sebagian korporasi yang telah memenuhi kewajibannya. “Kami mengucapkan terima kasih kepada perusahaan-perusahaan, baik di sektor sawit maupun tambang, yang telah menunjukkan itikad baik, kesadaran, dan ketaatan hukum dengan mengembalikan kewajiban mereka kepada negara,” tambahnya.

Baca juga : Upaya Diplomatik Indonesia dalam Memulangkan WNI dari Sokotra di Tengah Ketegangan Geopolitik Yaman

Langkah ini merupakan kelanjutan dari upaya Satgas PKH yang sebelumnya telah melakukan penagihan denda administratif terhadap 71 korporasi pelanggar. Dari jumlah tersebut, 49 berasal dari sektor perkebunan kelapa sawit dengan estimasi total denda mencapai Rp9,4 triliun, sementara 22 korporasi pertambangan juga sedang dalam proses serupa.

Pendekatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan penegakan hukum lingkungan dengan pemulihan kerugian negara akibat eksploitasi kawasan hutan yang tidak sah. Dengan mendorong kepatuhan sukarela, Satgas PKH berupaya meminimalkan eskalasi ke ranah pidana sambil memastikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara non-pajak. Namun, ketidakpatuhan yang berkelanjutan dapat membuka peluang tindakan lebih tegas, mengingat dampak jangka panjang terhadap kelestarian hutan sebagai aset nasional vital.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Upaya Diplomatik Indonesia dalam Memulangkan WNI dari Sokotra di Tengah Ketegangan Geopolitik Yaman
Next: Penyamaran sebagai Awak Kabin: Kasus Psikososial di Balik Keinginan Menjaga Citra Keluarga

Related Stories

Menteri Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Purbaya Yudhi Sadewa: Penegakan Ketat DHE SDA Siap Suntik Likuiditas Valas dan Pulihkan Rupiah

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 menit ago 0
Dudung Abdurachman

Dudung Abdurachman: Pencopotan Kepala BGN adalah Langkah Presiden Bersihkan Program Makan Bergizi Gratis dari Celah Korupsi

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Prabowo Perintahkan Penyelidikan Dugaan Penyelewengan di Badan Gizi Nasional

Prabowo Perintahkan Penyelidikan Dugaan Penyelewengan di Badan Gizi Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Bertugas Penuh, Bupati Yulianto Temukan Titik Temu Lewat Insentif
  • Menteri Purbaya Yudhi Sadewa: Penegakan Ketat DHE SDA Siap Suntik Likuiditas Valas dan Pulihkan Rupiah
  • TNI-SAF Perkuat Fondasi Pertahanan Bilateral di Tengah Dinamika Kawasan
  • Dua Tersangka Korupsi Batubara Ilegal Diamankan: ASN Kementerian ESDM Terjerat Kasus Tambang Ilegal di Kaltim
  • Anis Hadj Moussa Cetak Gol Penyelamat, Aljazair Tumbangkan Belanda 1-0 di De Kuip
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.