Skip to content
05/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Satgas PKH Tegaskan Urgensi Pembayaran Denda Administratif bagi Korporasi Pelanggar Kawasan Hutan

Satgas PKH Tegaskan Urgensi Pembayaran Denda Administratif bagi Korporasi Pelanggar Kawasan Hutan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Satgas PKH Tegaskan Urgensi Pembayaran Denda Administratif bagi Korporasi Pelanggar Kawasan Hutan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menekankan pentingnya kepatuhan hukum bagi korporasi yang terbukti melakukan penanaman kelapa sawit atau operasi pertambangan secara ilegal di kawasan hutan negara. Dalam pernyataan terbarunya, juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengimbau perusahaan-perusahaan yang telah dikenakan sanksi denda administratif untuk tidak menunda-nunda penyelesaian kewajiban tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Barita Simanjuntak di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis pekan ini. Ia menyoroti bahwa sejumlah korporasi masih belum merespons panggilan secara optimal. Di sektor perkebunan kelapa sawit, delapan korporasi belum menghadiri undangan satgas, sementara dua lainnya meminta penjadwalan ulang. Pada sektor pertambangan, dua korporasi absen dalam pemanggilan, dan delapan lainnya sedang menunggu jadwal lanjutan.

“Marilah kita bersikap kooperatif, bekerja sama untuk mencari solusi terbaik dalam memenuhi kewajiban, kepatuhan, dan ketaatan terhadap hukum melalui kehadiran serta penyelesaian yang optimal,” ujar Barita, menekankan pendekatan dialogis yang tetap mengedepankan penegakan aturan.

Barita juga menyampaikan penghargaan atas sikap positif dari sebagian korporasi yang telah memenuhi kewajibannya. “Kami mengucapkan terima kasih kepada perusahaan-perusahaan, baik di sektor sawit maupun tambang, yang telah menunjukkan itikad baik, kesadaran, dan ketaatan hukum dengan mengembalikan kewajiban mereka kepada negara,” tambahnya.

Baca juga : Upaya Diplomatik Indonesia dalam Memulangkan WNI dari Sokotra di Tengah Ketegangan Geopolitik Yaman

Langkah ini merupakan kelanjutan dari upaya Satgas PKH yang sebelumnya telah melakukan penagihan denda administratif terhadap 71 korporasi pelanggar. Dari jumlah tersebut, 49 berasal dari sektor perkebunan kelapa sawit dengan estimasi total denda mencapai Rp9,4 triliun, sementara 22 korporasi pertambangan juga sedang dalam proses serupa.

Pendekatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan penegakan hukum lingkungan dengan pemulihan kerugian negara akibat eksploitasi kawasan hutan yang tidak sah. Dengan mendorong kepatuhan sukarela, Satgas PKH berupaya meminimalkan eskalasi ke ranah pidana sambil memastikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara non-pajak. Namun, ketidakpatuhan yang berkelanjutan dapat membuka peluang tindakan lebih tegas, mengingat dampak jangka panjang terhadap kelestarian hutan sebagai aset nasional vital.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Upaya Diplomatik Indonesia dalam Memulangkan WNI dari Sokotra di Tengah Ketegangan Geopolitik Yaman
Next: Penyamaran sebagai Awak Kabin: Kasus Psikososial di Balik Keinginan Menjaga Citra Keluarga

Related Stories

Menhub Dudy Purwagandhi Gandeng Menkes Budi Gunadi Sadikin Perkuat Layanan Medis di Simpul Mudik Lebaran 2026
2 min read

Sinergi Kesehatan dan Transportasi: Menhub Dudy Purwagandhi Gandeng Menkes Budi Gunadi Sadikin Perkuat Layanan Medis di Simpul Mudik Lebaran 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Eks Menlu Ungkap Mengapa Indonesia Belum Siap Jadi Penengah Konflik Timur Tengah
2 min read

Hassan Wirajuda: Tanpa Kepercayaan Pihak Bertikai, Eks Menlu Ungkap Mengapa Indonesia Belum Siap Jadi Penengah Konflik Timur Tengah

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Jokowi dan Gibran Satu Mobil Usai Diskusi Kebangsaan di Istana
2 min read

Ayah dan Anak Pulang Bersama: Jokowi dan Gibran Satu Mobil Usai Diskusi Kebangsaan di Istana

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kondisi Pekerja Migran Indonesia di Timur Tengah Tetap Terkendali di Tengah Eskalasi Konflik AS-Israel-Iran
  • Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita
  • Sinergi Kesehatan dan Transportasi: Menhub Dudy Purwagandhi Gandeng Menkes Budi Gunadi Sadikin Perkuat Layanan Medis di Simpul Mudik Lebaran 2026
  • Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal
  • Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tengah Masyarakat Wonogiri
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.