Skip to content
17/08/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • RUU KUHAP Harus Jadi Instrumen Progresif dan Berbasis HAM: Seruan Jaksa Agung dalam Seminar Nasional di Unsoed

RUU KUHAP Harus Jadi Instrumen Progresif dan Berbasis HAM: Seruan Jaksa Agung dalam Seminar Nasional di Unsoed

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
RUU KUHAP Harus Jadi Instrumen Progresif dan Berbasis HAM
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Purwokerto, 16 Juni 2025 — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP harus diarahkan sebagai instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya menjadi pembicara kunci dalam seminar nasional bertajuk “RUU KUHAP: Solusi atau Masalah Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Senin (16/6).

Dalam sambutannya yang disampaikan secara daring, Burhanuddin menggarisbawahi bahwa UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP saat ini sudah tidak lagi relevan dalam menghadapi kompleksitas kejahatan modern, dinamika sosial, dan perkembangan teknologi hukum di Indonesia. Oleh karena itu, pembaruan hukum acara pidana tidak bisa ditunda lagi.

“KUHAP yang berlaku sekarang sudah usang secara konseptual. Ia tidak cukup adaptif terhadap bentuk-bentuk kejahatan kontemporer, dan kurang melindungi hak-hak dasar individu dalam proses pidana,” tegas Burhanuddin.

Menyitir pemikiran tokoh hukum progresif Indonesia, almarhum Prof. Satjipto Rahardjo, Burhanuddin menegaskan bahwa “Hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.” Maka dari itu, pembentukan RUU KUHAP harus bertolak dari filosofi humanistik yang menempatkan manusia sebagai subjek yang harus dilindungi oleh hukum, bukan sebagai objek represi negara.

Burhanuddin menekankan bahwa penyusunan RUU KUHAP harus memenuhi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation), yakni hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapatkan penjelasan terkait substansi aturan yang akan mengikat mereka. Di samping itu, RUU tersebut harus secara eksplisit menjamin prinsip-prinsip peradilan yang adil (fair trial), seperti pengakuan HAM bagi tersangka/terdakwa, supervisi atas kekuasaan jaksa, dan jaminan akses terhadap bantuan hukum.

Ia juga menyatakan bahwa KUHAP lama masih mengandung paradigma represif yang mengabaikan keseimbangan kekuasaan antara lembaga penegak hukum dan perlindungan terhadap hak tersangka. Menurutnya, pendekatan tersebut harus ditinggalkan dan digantikan dengan kerangka hukum acara yang menekankan pada akuntabilitas, transparansi, dan keseimbangan antara kekuasaan penyidik dan perlindungan individu.

Baca juga : Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon tentang Tragedi Pemerkosaan Massal Mei 1998 Picu Polemik Baru dalam Wacana Sejarah dan Keadilan Transisional

Salah satu isu kunci yang diangkat dalam seminar adalah urgensi memasukkan pendekatan restorative justice ke dalam struktur hukum acara pidana nasional. Burhanuddin menyatakan bahwa meskipun konsep keadilan restoratif sudah masuk dalam KUHP 2023 dan telah dipraktikkan oleh aparat hukum, namun belum ada landasan hukum acara yang memadai untuk penerapannya secara sistemik.

“Restorative justice bisa menjadi solusi atas overkriminalisasi dan kepadatan penjara, tetapi harus dilembagakan secara tegas dalam KUHAP yang baru,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya membangun sistem pemeriksaan dan pengawasan (checks and balances) terhadap lembaga penegak hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. RUU KUHAP, kata Burhanuddin, harus mempertegas mekanisme pengawasan eksternal dan internal terhadap jaksa, penyidik, dan hakim agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi retorika normatif, tetapi implementatif.

Seminar nasional ini juga menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka, antara lain anggota Komisi III DPR RI Rikwanto, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Guru Besar FH Unsoed Prof. Hibnu Nugroho, dan advokat Hermawanto. Forum ini menjadi ruang penting untuk mengkritisi serta merumuskan arah pembaruan hukum acara pidana yang tidak hanya legalistik, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat sipil dan praktik peradilan yang adil.

Pemerintah Kota Pontianak bekerja sama dengan Kepolisian Resor Kota dan Satpol PP memberlakukan jam malam khusus anak usia sekolah di wilayah setempat, Minggu (15/6). Kegiatan yang mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 itu, bertujuan untuk menekan angka kriminalitas anak bawah umur.

Prof. Hibnu, dalam pandangannya, menyatakan bahwa pembaruan KUHAP harus memperkuat prinsip due process of law, bukan memperluas diskresi aparat penegak hukum. Ia juga menekankan perlunya desentralisasi akses bantuan hukum agar tidak hanya dinikmati kalangan tertentu.

Sementara itu, Rikwanto dari Komisi III DPR menyampaikan bahwa RUU KUHAP tengah dalam tahap harmonisasi lintas fraksi, dan pihak legislatif terbuka menerima masukan dari akademisi, praktisi, serta masyarakat sipil demi menghasilkan hukum acara pidana yang demokratis dan berkeadilan.

Seminar nasional di FH Unsoed ini menjadi refleksi penting atas kebutuhan transformasi sistem peradilan pidana Indonesia. RUU KUHAP bukan semata dokumen legal, tetapi fondasi bagi tata kelola hukum yang lebih adil, humanistik, dan adaptif terhadap zaman. Dalam konteks ini, seruan Jaksa Agung agar RUU KUHAP menjadi instrumen progresif dan berbasis HAM merupakan panggilan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk tidak lagi menunda reformasi hukum acara pidana di Indonesia.

Pewarta : Dimas Syarif

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon tentang Tragedi Pemerkosaan Massal Mei 1998 Picu Polemik Baru dalam Wacana Sejarah dan Keadilan Transisional
Next: Pemerasan dalam Pengurusan RPTKA di Kemenaker: KPK Periksa Lima Saksi dan Ungkap Skema Korupsi Lintas Periode Menter

Related Stories

Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang
2 min read

Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
2 min read

Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago
DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
2 min read

DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme
  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas

Komentar

  1. Sami.s mengenai Pemeriksaan Mantan Bupati Karanganyar Terkait Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah: Kajari Ungkap Detail Proses
  2. Tukino gaul gaul mengenai Investigasi Kecelakaan Tunggal di Padangsidimpuan: Polisi Temukan Kejanggalan pada Korban
  3. rendro mengenai Potensi Hortikultura di Kelam Permai: Terong Ungu dan Cabai Rawit Menjanjikan Hasil Ekonomi Baru di Sintang
  4. Sugeng Rudianto mengenai Pemerintah Tegas Tolak Pembakaran Hutan: Menko Polkam Dorong Teknologi Ramah Lingkungan untuk Pembukaan Lahan
  5. Wisnu mengenai Perbedaan Regulasi BPJS Kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas Jadi Sorotan Warga Lampung Utara

Arsip

  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme
  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.