Skip to content
19/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • RI News Portal Mengumumkan Pemberhentian Tiga Jurnalis Pesisir Selatan atas Dugaan Pelanggaran Etik Berat

RI News Portal Mengumumkan Pemberhentian Tiga Jurnalis Pesisir Selatan atas Dugaan Pelanggaran Etik Berat

Redaksi RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
stop pers
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta, 17 Februari 2026 – Dalam langkah tegas menjaga integritas dan independensi jurnalistik, manajemen RI News Portal di bawah naungan PT. Virnandanda Creator Production secara resmi memberhentikan tiga personelnya dari wilayah liputan Pesisir Selatan. Keputusan ini diumumkan setelah proses evaluasi internal mendalam serta investigasi oleh Tim Etik dan Disiplin Redaksi yang berlangsung sejak hari ini.

Ketiga individu yang terdampak adalah Ahmadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabiro Pesisir Selatan, serta dua jurnalis Rozza Arianto dan Romi Nelma Juanda. Pemberhentian berlaku efektif sejak tanggal surat keputusan diterima atau paling lambat pada 17 Februari 2026. Dengan status ini, mereka tidak lagi memiliki hak atas segala bentuk identitas resmi, kartu pers, maupun atribut lain yang terkait dengan redaksi RI News Portal.

Menurut pernyataan resmi perusahaan, keputusan tersebut diambil berdasarkan temuan dugaan pelanggaran serius yang telah diverifikasi melalui investigasi internal. Pelanggaran tersebut dinilai melanggar beberapa ketentuan krusial dalam Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers (Keputusan Dewan Pers No. 03/SK/DP/X/2006 beserta perubahan terkini), khususnya Pasal 8 yang menegaskan bahwa wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi, termasuk menerima suap atau bentuk gratifikasi lain yang mengompromikan independensi.

Selain itu, pelanggaran juga mencakup ketentuan dalam Peraturan Perusahaan, terutama Bab IV mengenai Etika Kerja serta Bab VI yang secara tegas melarang konflik kepentingan. Manajemen menekankan bahwa tindakan ini merupakan kewajiban untuk melindungi prinsip-prinsip dasar pers nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menempatkan kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat berbasis demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap RI News Portal. Independensi, akurasi, dan integritas bukan sekadar slogan, melainkan fondasi utama operasional kami,” demikian bunyi pernyataan resmi yang diterbitkan hari ini.

Baca juga : Timor Leste Tantang ASEAN: Pengadilan atas Kejahatan Perang Myanmar Picu Pengusiran Diplomat

Langkah ini juga menjadi pengingat bagi seluruh insan pers, khususnya di lingkungan RI News Portal, agar senantiasa mengutamakan wibawa kode etik di atas segala kepentingan pribadi atau eksternal. Perusahaan menyatakan akan terus memperkuat mekanisme pengawasan internal guna mencegah potensi pelanggaran serupa di masa mendatang, sekaligus mendukung upaya kolektif pers nasional dalam menjaga kualitas profesi jurnalistik.

RI News Portal menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan telah melalui proses yang adil serta transparan sesuai standar etik dan disiplin internal. Publik diharapkan memahami bahwa upaya penegakan etika ini bertujuan untuk memperkuat peran media sebagai pilar demokrasi yang bertanggung jawab.

Pewarta : Redaksi

About the Author

Redaksi RI News Portal

Editor

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Timor Leste Tantang ASEAN: Pengadilan atas Kejahatan Perang Myanmar Picu Pengusiran Diplomat
Next: Ancaman Pemangkasan DAU Mengintai Subulussalam: APBK 2026 Terjebak dalam Kebuntuan Politik dan Administratif

Related Stories

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional
2 min read

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Pesan Damai Pramono Anung
3 min read

Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
2 min read

Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.