RI News. Padangsidimpuan, 21 Agustus 2026 – Efektivitas saluran pengaduan darurat Call Center 110 kembali teruji dalam memitigasi potensi gangguan keamanan di pemukiman padat penduduk. Tim Opsnal Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pria berinisial SM yang diduga memicu keresahan warga akibat tindakan intimidatif menggunakan senjata tajam serta aksi pelemparan batu ke rumah-rumah pemukiman di kawasan Jalan Makmur, Gang Sibaganding, Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Langkah preventif berkecepatan tinggi ini menjadi preseden penting dalam skema penanganan konflik ketertiban masyarakat berbasis partisipasi publik digital.

Kronologi penindakan bermula dari laporan mendesak yang dilayangkan seorang warga setempat, Fadli, melalui layanan bebas pulsa Call Center 110 pada Jumat malam pukul 18.22 WIB. Dalam laporannya, korban menyampaikan situasi krisis menyangkut kehadiran pelaku yang membawa sebilah parang dan secara agresif melakukan pelemparan batu yang mengancam keselamatan jiwanya serta merusak kediamannya. Menanggapi sinyal darurat tersebut, unit operasional bergerak presisi menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk meredam eskalasi bahaya dan meminimalkan potensi korban jiwa.
Dalam penangkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan SM beserta barang bukti utama berupa sebilah senjata tajam jenis parang yang kini disita untuk kepentingan investigasi formal. Tindakan cepat ini menggarisbawahi transformasi respon kepolisian yang makin adaptif terhadap laporan berbasis teknologi. Meski demikian, kepastian aspek yuridis dan motif mendasari aksi teror tersebut masih menanti rilis resmi dari otoritas terkait. Hingga warta ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho belum memberikan konfirmasi atau keterangan mendalam terkait tahapan penyidikan yang sedang berjalan.
Pewarta: Indra Saputra
Tegline: #PolresPadangsidimpuan, #CallCenter110, #Kamtibmas, #Kriminalitas, #Padangsidimpuan, #PenegakanHukum,

