RI News Portal. Jakarta, 5 Januari 2026 – Reformasi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) semakin menjadi sorotan publik di awal tahun 2026, di tengah upaya pemerintahan baru untuk memperkuat fondasi penegakan hukum sebagai pilar utama pembangunan nasional. Berbagai kalangan masyarakat sipil menekankan bahwa proses reformasi ini tidak dapat dibebankan semata pada mekanisme internal Polri, melainkan harus melibatkan partisipasi aktif dari seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah dan organisasi non-pemerintah.
Febry Wahyuni Sabran, koordinator dari Gerakan Indonesia Cerah (GIC), menyatakan bahwa sistem hukum yang kokoh dan berorientasi pada keadilan sosial merupakan prasyarat esensial bagi Indonesia untuk bertransisi menjadi negara maju. “Kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, aparat kepolisian, dan masyarakat sipil akan membentuk ekosistem yang mendukung perubahan jangka panjang,” katanya dalam sebuah pernyataan tertulis baru-baru ini.
Menurutnya, pendekatan kolaboratif ini menjadi elemen krusial dalam membangun demokrasi hukum yang matang, khususnya di periode transisi menuju 2026 dan visi jangka panjang Indonesia Emas 2045. Visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang menjadikan penegakan hukum serta penguatan demokrasi sebagai prioritas, diharapkan menjadi katalisator bagi transformasi mendalam di tubuh Polri.

Transformasi yang dimaksud tidak hanya terbatas pada aspek prosedural atau organisasional, tetapi lebih jauh menyentuh dimensi kultural, yaitu perubahan paradigma kerja dan mentalitas personel. Struktur dan regulasi saja, tegas Febry, tidak cukup untuk menghasilkan penegakan hukum yang benar-benar berpihak pada rakyat. Ia mengidentifikasi empat dimensi utama dalam transformasi budaya ini: pertama, peningkatan profesionalisme secara menyeluruh dari tingkat kepemimpinan hingga pelaksana di lapangan; kedua, penguatan mekanisme akuntabilitas melalui pengawasan internal yang lebih ketat serta keterlibatan eksternal; ketiga, reorientasi pelayanan publik yang memposisikan masyarakat sebagai mitra yang dilayani dengan integritas penuh, bukan sekadar objek pengaturan; serta keempat, penginternalisasian prinsip-prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap operasional kepolisian.
Dukungan terhadap transformasi ini, lanjut Febry, didasari oleh komitmen politik dari berbagai tokoh nasional serta inisiatif dari kelompok masyarakat sipil. Organisasi seperti GIC berkomitmen untuk terus melakukan monitoring dan advokasi guna memastikan proses reformasi berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Baca juga : TNI AD Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Internal atas Kematian Prajurit di Papua
Di sisi lain, apresiasi juga disampaikan terhadap langkah-langkah Polri yang telah menunjukkan progres dalam menyesuaikan diri dengan tuntutan era modern. Institusi ini dinilai semakin menegaskan komitmennya sebagai aparatur yang profesional, berintegritas, dan berfokus pada pelayanan masyarakat. Hal ini tercermin dari peningkatan kualitas layanan publik, transparansi dalam operasional, serta pendekatan penegakan hukum yang imparsial.
Keyakinan bahwa masyarakat secara luas mendukung upaya Polri dalam memperkuat demokrasi hukum semakin mengemuka. Dukungan ini bukanlah isapan jempol belaka, melainkan berdasarkan pengamatan langsung terhadap inisiatif-inisiatif konkret yang telah diimplementasikan, yang pada akhirnya diharapkan membawa Indonesia lebih dekat kepada cita-cita negara yang adil dan makmur pada 2045.

Dalam konteks akademis, fenomena ini mencerminkan dinamika governance yang lebih inklusif, di mana reformasi institusi penegak hukum tidak lagi dipandang sebagai urusan sektoral, melainkan sebagai proyek nasional yang memerlukan sinergi multipihak untuk keberhasilan jangka panjang.
Pewarta : Albertus Parikesit

