RI News Portal. Jakarta, 2 Januari 2026 – Memasuki tahun baru 2026, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan perlunya penguatan komitmen nasional terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam refleksi akhir tahun menyatakan bahwa agenda revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjadi harapan utama untuk membangun sistem perlindungan yang lebih kokoh dan sesuai dengan standar internasional.
“Menapaki 2026, kita harus terus menggaungkan visi pemenuhan HAM yang lebih kondusif. Revisi undang-undang tersebut diharapkan dapat memperkuat mekanisme institusional, termasuk independensi lembaga seperti Komnas HAM, agar penegakan hak asasi tidak lagi terhambat oleh kelemahan struktural,” ujar Anis.
Tahun 2025 dicatat sebagai periode yang sarat dengan dinamika sosial dan kemanusiaan. Berbagai gerakan masyarakat sipil menunjukkan tuntutan kuat terhadap keadilan, terutama dalam menghadapi kebijakan yang berdampak pada hak-hak dasar. Namun, tidak sedikit regulasi dan program pemerintah di tingkat pusat maupun daerah yang memunculkan dampak negatif terhadap penghormatan HAM.

Sepanjang tahun lalu, Komnas HAM mencatat ribuan pengaduan dugaan pelanggaran. Dominasi aduan terhadap aparat penegak hukum, korporasi, serta instansi pemerintah mencerminkan pola struktural yang perlu segera diatasi. Hak atas kesejahteraan dan keadilan menjadi yang paling sering dilaporkan, diikuti oleh isu rasa aman, hak hidup, dan kebebasan pribadi.
Isu konflik agraria tetap menjadi sorotan utama, sering kali berimplikasi pada perlindungan masyarakat adat, degradasi lingkungan, serta intimidasi terhadap pembela HAM. Kekerasan terhadap kelompok rentan—termasuk perempuan dan anak—masih berulang, begitu pula potensi pelanggaran dalam proyek strategis nasional. Selain itu, penyempitan ruang sipil dan politik, seperti pembatasan ekspresi publik, menjadi tantangan demokrasi yang signifikan.
Peristiwa unjuk rasa akhir Agustus 2025 yang berujung kerusuhan menjadi simbol kuat dari ketegangan tersebut. Aksi massa yang awalnya menyuarakan aspirasi rakyat menuntut keberpihakan negara, namun eskalasi kekerasan menimbulkan korban jiwa dan luka, sekaligus menyoroti perlunya pendekatan penegakan hukum yang berbasis HAM.
Komnas HAM telah merespons aduan-aduan tersebut melalui berbagai mekanisme, mulai dari pemantauan, penyelidikan, mediasi, hingga penyampaian pendapat ahli dalam proses peradilan. Upaya promosi HAM juga diperkuat melalui pendidikan dan penyuluhanan kepada aparat serta masyarakat, dengan kajian mendalam pada isu-isu kontemporer seperti hak pekerja gig economy, transisi energi berkelanjutan, hak lansia, ruang digital, serta norma pengaturan hak atas pangan.
Refleksi ini menekankan bahwa minimnya pemahaman HAM di kalangan penyelenggara negara sering menjadi akar masalah. Penguatan wawasan HAM, baik melalui revisi legislasi maupun program edukasi, dianggap esensial untuk mencegah pelanggaran berulang. Di tahun 2026, dengan pembahasan revisi undang-undang yang dijadwalkan, Komnas HAM berharap proses tersebut inklusif dan berorientasi pada penguatan independensi serta efektivitas lembaga HAM nasional.
Harapan tersebut bukan sekadar retorika, melainkan panggilan untuk transformasi sistemik yang menempatkan martabat manusia sebagai prioritas utama bangsa.
Pewarta : Yogi Hilmawan

