
RI News Portal. Jakarta, 28 Juli 2025 – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, melaporkan bahwa hingga 14 Juli 2025, realisasi penyaluran Dana Desa telah mencapai Rp40,34 triliun atau setara dengan 58,46 persen dari total pagu anggaran Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp69 triliun. Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram @smindrawati, yang turut menyoroti peran Dana Desa sebagai instrumen kebijakan fiskal strategis dalam mendukung pembangunan desa dan menjaga ketahanan sosial masyarakat perdesaan.
Dari jumlah realisasi tersebut, sebesar Rp1,62 triliun dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang telah menjangkau 7.918 desa di seluruh Indonesia. BLT Desa berfungsi sebagai jaring pengaman sosial bagi keluarga rentan, khususnya dalam menghadapi gejolak harga pangan dan energi serta ketidakpastian ekonomi global yang masih berlanjut pasca-pandemi dan konflik geopolitik dunia.
“Dana Desa merupakan instrumen penting yang digunakan untuk mendorong pembangunan desa secara langsung, membuka akses infrastruktur, meningkatkan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, serta mendorong kegiatan ekonomi produktif,” ujar Sri Mulyani.

Sejak pengalokasian perdananya pada tahun 2015, Dana Desa telah menjangkau lebih dari 75.000 desa di seluruh Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa Dana Desa bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
Pada tahun anggaran 2025, alokasi Dana Desa ditentukan dengan pendekatan formula dan indikator kinerja. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Alokasi dasar sebesar 65 persen atau Rp44,84 triliun, dibagi merata ke seluruh desa.
- Alokasi afirmasi sebesar 1 persen atau Rp689 miliar, ditujukan bagi desa tertinggal dan sangat tertinggal.
- Alokasi kinerja sebesar 4 persen atau Rp2,75 triliun, diberikan kepada desa yang menunjukkan capaian kinerja pembangunan desa.
- Alokasi formula sebesar 30 persen atau Rp20,7 triliun, dihitung berdasarkan variabel jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Distribusi anggaran ini menggambarkan upaya negara dalam mewujudkan prinsip keadilan fiskal dan desentralisasi pembangunan berbasis kebutuhan serta potensi lokal.
Di tengah pencapaian yang cukup signifikan, tantangan implementasi Dana Desa masih menyangkut efektivitas pemanfaatan, akuntabilitas penggunaan, serta kapasitas aparatur desa dalam perencanaan dan pelaporan kegiatan. Oleh karena itu, Sri Mulyani mengajak semua pihak untuk mengawal penggunaan Dana Desa agar tepat guna dan tepat sasaran.
“Mari kawal bersama pemanfaatan Dana Desa agar berdampak nyata bagi pembangunan desa,” seru Menkeu.
Ajakan tersebut sejalan dengan semangat reformasi pengelolaan keuangan negara yang mendorong transparansi, partisipasi masyarakat, serta penguatan sistem pengawasan baik internal maupun eksternal.
Dari sudut pandang kebijakan publik dan ekonomi pembangunan, Dana Desa dapat dikategorikan sebagai intervensi fiskal mikro yang mengintegrasikan pendekatan top-down dan bottom-up. Penyalurannya menjadi contoh konkret dari kebijakan transfer fiskal antarpemerintah (intergovernmental fiscal transfer) dalam mendukung pelaksanaan otonomi desa.
Selain berperan dalam pembangunan infrastruktur fisik seperti jalan desa, irigasi, dan sanitasi, Dana Desa juga mendukung pembangunan manusia (human capital) dan ketahanan sosial-ekonomi. Dengan adanya BLT Desa, misalnya, negara hadir sebagai penyangga sosial untuk mengurangi ketimpangan dan memitigasi risiko sosial yang dihadapi kelompok rentan.
Meski demikian, efektivitas Dana Desa masih perlu terus ditingkatkan melalui evaluasi berkala, penguatan sinergi antar-kementerian, peningkatan kapasitas pemerintah desa, serta digitalisasi tata kelola anggaran desa.
Pewarta : Yudha Purnama
