RI News. Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa TikTok menjadi penyelenggara sistem elektronik pertama di Indonesia yang secara konkret memenuhi kewajiban perlindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Selasa (28/4/2026), Meutya mengapresiasi langkah proaktif TikTok yang telah menonaktifkan sebanyak 1,7 juta akun milik anak di bawah usia 16 tahun hingga tanggal 28 April 2026. Angka tersebut melonjak tajam dibandingkan data per 10 April 2026, ketika platform tersebut baru menutup sekitar 780 ribu akun anak.
“TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan ini dan yang pertama menunjukkan bahwa komitmen mereka dibarengi dengan langkah-langkah nyata yang disampaikan secara transparan kepada publik melalui Kementerian Komdigi,” ujar Meutya.

PP Tunas yang telah efektif sejak 28 Maret 2026 mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik, baik skala global maupun lokal, untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital. Meutya menekankan bahwa regulasi ini bukan sekadar komitmen, melainkan tuntutan tindakan konkret yang harus dilaporkan secara terbuka.
Meski penonaktifan akun anak berdampak pada beberapa akun pengguna dewasa, Meutya meminta masyarakat memahami dan mendukung kebijakan ini demi melindungi generasi penerus bangsa.
“Mungkin kemarin ada sedikit gangguan yang saya rasa mohon dimengerti karena ini juga untuk perlindungan anak-anak kita,” katanya.
Pihak TikTok, yang diwakili Vice President of Global Public Policy Helena Lersch dalam pertemuan dengan Kemkomdigi, menyampaikan bahwa pengguna dewasa yang terdampak dapat mengajukan banding agar layanan akun mereka segera dinormalisasi.
Baca juga : Penguatan Pengawasan Internal Polri: Tim Itwasum Lakukan Reviu Mendalam di Polda Jateng
Selain melaporkan progres penonaktifan akun, TikTok juga menyampaikan rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci dan terukur ke depan. Platform ini turut menyatakan komitmen untuk lebih masif menangani kejahatan digital yang menargetkan Indonesia, termasuk judi online.
Meutya menegaskan bahwa PP Tunas berlaku bagi semua penyelenggara sistem elektronik di Indonesia. Ia berharap langkah nyata seperti yang dilakukan TikTok segera diikuti oleh platform-platform lain, bukan hanya berhenti pada pernyataan komitmen semata.
“Kita secara bersama juga mengimbau para platform yang sudah menyatakan komitmen kepatuhannya untuk tidak berhenti hanya di komitmen kepatuhan, tapi untuk segera melapor langkah-langkah nyata yang sudah dilakukan masing-masing platform kepada publik di Indonesia melalui Kementerian Komdigi,” tegas Meutya.
Langkah ini diharapkan menjadi awal dari ekosistem digital yang lebih aman dan bertanggung jawab, di mana perlindungan anak menjadi prioritas utama di tengah pesatnya perkembangan teknologi. Pemerintah terus mendorong kolaborasi antara regulator dan pelaku industri untuk mewujudkan ruang digital yang ramah anak sekaligus mendukung inovasi.
Pewarta : Vie

