Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Razia Gabungan di Padangsidimpuan: Pemerintah Tegaskan Komitmen Pemberantasan Rokok Ilegal

Razia Gabungan di Padangsidimpuan: Pemerintah Tegaskan Komitmen Pemberantasan Rokok Ilegal

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 3 min read
Razia Gabungan di Padangsidimpuan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Padangsidimpuan, 6 Agustus 2025 — Pemerintah Kota Padangsidimpuan menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum dan menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan menggelar razia terpadu memberantas peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (5/8/2025) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Sibolga, Polres Padangsidimpuan, dan sejumlah instansi terkait lainnya, dalam rangka Operasi Pasar Bersama Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.

Operasi ini menyasar 16 toko dan grosir di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan Utara, dengan hasil signifikan: sebanyak 1.394 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek disita dari 8 lokasi, termasuk dari Toko Angga di Jalan Kenanga, Kelurahan Kantin, yang tercatat sebagai titik sitaan terbesar dengan 574 bungkus.

Kasat Pol PP Kota Padangsidimpuan dalam pernyataannya menegaskan bahwa barang-barang yang diamankan terbukti tidak dilekati pita cukai resmi atau menggunakan cukai palsu, sehingga melanggar ketentuan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggaran terhadap aturan cukai bukan hanya bentuk penghindaran kewajiban pajak, tetapi juga berdampak langsung terhadap ketimpangan persaingan usaha serta hilangnya potensi penerimaan negara.

Sebelum razia dilakukan, tekanan publik terhadap lemahnya penegakan hukum dalam isu rokok ilegal telah mencuat ke ruang publik. Dalam pernyataan tajam pada Jumat (1/8/2025), Baron Harahap, Ketua Umum Gerakan Masyarakat Peduli Tata Niaga (GEMMA PETA) INDONESIA, mengkritik keras maraknya peredaran rokok ilegal di Padangsidimpuan.

“Peredaran rokok ilegal ini sudah jelas merugikan negara dalam hal pajak, tapi kenapa aparat penegak hukum terkesan tidak mampu memberantasnya, khususnya di Kota Padangsidimpuan? Ada apa dengan aparat kita?” ujar Baron saat itu.

Kritik ini menjadi pemantik kesadaran publik serta menyoroti pentingnya integritas dan akuntabilitas aparat dalam menjalankan fungsi penegakan hukum yang bebas dari konflik kepentingan.

Baca juga : Gotong Royong Masyarakat Sukarame: Inisiatif Perbaikan Jalan sebagai Refleksi Krisis Infrastruktur Pedesaan

Pascarazia, Baron Harahap menyampaikan apresiasi atas tindakan responsif aparat gabungan. Namun, ia menekankan bahwa penindakan terhadap pedagang kecil belum cukup, dan meminta penyelidikan lebih dalam terhadap mata rantai distribusi dan pemasok utama rokok ilegal di wilayah tersebut.

“Kami berharap kegiatan seperti ini dilakukan secara berkelanjutan. Yang lebih penting adalah mengungkap siapa pemasok utama rokok ilegal ke Padangsidimpuan dan lakukan tindakan tegas kepada oknum yang memback-up peredaran ini,” tegas Baron.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga iklim demokrasi lokal dengan melindungi para aktivis dan masyarakat yang menyuarakan kepentingan publik, terutama dalam isu yang menyentuh sektor fiskal dan regulasi.

Kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan terkait DBHCHT, yang memberi mandat bagi pemerintah daerah untuk menggunakan alokasi dana tersebut tidak hanya untuk promosi kesehatan, tetapi juga penguatan penegakan hukum di bidang cukai.

Sebagaimana dinyatakan dalam kebijakan fiskal nasional, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga merusak struktur industri hasil tembakau legal dan menciptakan ketidakseimbangan dalam pasar nasional.

Dalam konteks pelaksanaan anggaran, kegiatan ini mencerminkan fungsi kontrol fiskal yang berbasis pada tata kelola daerah, serta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga ekosistem ekonomi formal yang adil dan berkelanjutan.

Operasi ini mendapatkan dukungan luas dari masyarakat, khususnya pelaku usaha legal yang selama ini merasa dirugikan oleh praktik perdagangan ilegal. Pemerintah daerah, melalui Tim Gabungan Penegakan Hukum Daerah (GAKDA), menyatakan akan terus berkoordinasi dalam penguatan penindakan dan pengawasan.

Meski kegiatan ini tergolong sukses secara teknis, para pengamat dan aktivis sipil menekankan pentingnya transparansi, kesinambungan, dan keberanian politik dalam mengusut jaringan distribusi rokok ilegal hingga ke akarnya. Tanpa itu, upaya semacam ini dikhawatirkan hanya akan menjadi tindakan simbolik sesaat.

Kota Padangsidimpuan saat ini menghadapi tantangan serius dalam menjaga supremasi hukum, kredibilitas institusi, dan keadilan ekonomi. Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya isu fiskal, tetapi juga soal keberpihakan negara terhadap hukum, pelaku usaha yang patuh, dan masa depan pengelolaan anggaran publik yang sehat.

Jika upaya ini terus dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih, maka Padangsidimpuan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun sistem penegakan hukum yang kuat, profesional, dan berpihak pada kepentingan nasional.

Pewarta : Indra Saputra


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Gotong Royong Masyarakat Sukarame: Inisiatif Perbaikan Jalan sebagai Refleksi Krisis Infrastruktur Pedesaan
Next: Sinergi TNI-Polri dalam TMMD Sengkuyung III: Polres Wonogiri Tegaskan Peran Edukasi Hukum di Tingkat Desa

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.