
RI News Portal. Padangsidimpuan, 6 Agustus 2025 — Pemerintah Kota Padangsidimpuan menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum dan menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan menggelar razia terpadu memberantas peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (5/8/2025) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Sibolga, Polres Padangsidimpuan, dan sejumlah instansi terkait lainnya, dalam rangka Operasi Pasar Bersama Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Operasi ini menyasar 16 toko dan grosir di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan Utara, dengan hasil signifikan: sebanyak 1.394 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek disita dari 8 lokasi, termasuk dari Toko Angga di Jalan Kenanga, Kelurahan Kantin, yang tercatat sebagai titik sitaan terbesar dengan 574 bungkus.
Kasat Pol PP Kota Padangsidimpuan dalam pernyataannya menegaskan bahwa barang-barang yang diamankan terbukti tidak dilekati pita cukai resmi atau menggunakan cukai palsu, sehingga melanggar ketentuan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggaran terhadap aturan cukai bukan hanya bentuk penghindaran kewajiban pajak, tetapi juga berdampak langsung terhadap ketimpangan persaingan usaha serta hilangnya potensi penerimaan negara.

Sebelum razia dilakukan, tekanan publik terhadap lemahnya penegakan hukum dalam isu rokok ilegal telah mencuat ke ruang publik. Dalam pernyataan tajam pada Jumat (1/8/2025), Baron Harahap, Ketua Umum Gerakan Masyarakat Peduli Tata Niaga (GEMMA PETA) INDONESIA, mengkritik keras maraknya peredaran rokok ilegal di Padangsidimpuan.
“Peredaran rokok ilegal ini sudah jelas merugikan negara dalam hal pajak, tapi kenapa aparat penegak hukum terkesan tidak mampu memberantasnya, khususnya di Kota Padangsidimpuan? Ada apa dengan aparat kita?” ujar Baron saat itu.
Kritik ini menjadi pemantik kesadaran publik serta menyoroti pentingnya integritas dan akuntabilitas aparat dalam menjalankan fungsi penegakan hukum yang bebas dari konflik kepentingan.
Baca juga : Gotong Royong Masyarakat Sukarame: Inisiatif Perbaikan Jalan sebagai Refleksi Krisis Infrastruktur Pedesaan
Pascarazia, Baron Harahap menyampaikan apresiasi atas tindakan responsif aparat gabungan. Namun, ia menekankan bahwa penindakan terhadap pedagang kecil belum cukup, dan meminta penyelidikan lebih dalam terhadap mata rantai distribusi dan pemasok utama rokok ilegal di wilayah tersebut.
“Kami berharap kegiatan seperti ini dilakukan secara berkelanjutan. Yang lebih penting adalah mengungkap siapa pemasok utama rokok ilegal ke Padangsidimpuan dan lakukan tindakan tegas kepada oknum yang memback-up peredaran ini,” tegas Baron.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga iklim demokrasi lokal dengan melindungi para aktivis dan masyarakat yang menyuarakan kepentingan publik, terutama dalam isu yang menyentuh sektor fiskal dan regulasi.
Kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan terkait DBHCHT, yang memberi mandat bagi pemerintah daerah untuk menggunakan alokasi dana tersebut tidak hanya untuk promosi kesehatan, tetapi juga penguatan penegakan hukum di bidang cukai.
Sebagaimana dinyatakan dalam kebijakan fiskal nasional, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga merusak struktur industri hasil tembakau legal dan menciptakan ketidakseimbangan dalam pasar nasional.
Dalam konteks pelaksanaan anggaran, kegiatan ini mencerminkan fungsi kontrol fiskal yang berbasis pada tata kelola daerah, serta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga ekosistem ekonomi formal yang adil dan berkelanjutan.
Operasi ini mendapatkan dukungan luas dari masyarakat, khususnya pelaku usaha legal yang selama ini merasa dirugikan oleh praktik perdagangan ilegal. Pemerintah daerah, melalui Tim Gabungan Penegakan Hukum Daerah (GAKDA), menyatakan akan terus berkoordinasi dalam penguatan penindakan dan pengawasan.
Meski kegiatan ini tergolong sukses secara teknis, para pengamat dan aktivis sipil menekankan pentingnya transparansi, kesinambungan, dan keberanian politik dalam mengusut jaringan distribusi rokok ilegal hingga ke akarnya. Tanpa itu, upaya semacam ini dikhawatirkan hanya akan menjadi tindakan simbolik sesaat.
Kota Padangsidimpuan saat ini menghadapi tantangan serius dalam menjaga supremasi hukum, kredibilitas institusi, dan keadilan ekonomi. Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya isu fiskal, tetapi juga soal keberpihakan negara terhadap hukum, pelaku usaha yang patuh, dan masa depan pengelolaan anggaran publik yang sehat.
Jika upaya ini terus dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih, maka Padangsidimpuan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun sistem penegakan hukum yang kuat, profesional, dan berpihak pada kepentingan nasional.
Pewarta : Indra Saputra
