RI News Portal. Pyongyang, 21 Desember 2025 – Kementerian Luar Negeri Republik Rakyat Demokratik Korea (DPRK) pada Sabtu lalu mengeluarkan pernyataan resmi yang menyerukan penolakan tegas terhadap apa yang disebut sebagai “tindakan koersif sepihak” yang diterapkan oleh kekuatan Barat. Pernyataan ini menekankan pentingnya membangun tatanan dunia yang lebih setara dan multipolar, di mana prinsip-prinsip kedaulatan negara dan non-intervensi dihormati sepenuhnya.
Dalam dokumen yang dirilis di Pyongyang, kementerian tersebut menyatakan bahwa negara-negara yang berkomitmen pada perdamaian dan keamanan internasional harus secara konsisten menentang praktik tekanan sepihak tersebut. “Jika dunia ingin mewujudkan sistem internasional yang adil dan multipolar, maka suara bersama untuk menghapuskan tindakan-tindakan tersebut harus semakin kuat,” demikian bunyi pernyataan itu, yang juga menyoroti pelanggaran terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan norma hukum internasional.
Pernyataan ini muncul pasca-peringatan pertama Hari Internasional Menentang Tindakan Koersif Sepihak pada 4 Desember lalu, yang baru saja ditetapkan oleh Majelis Umum PBB melalui resolusi pada Juni 2025. Hari peringatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran global mengenai dampak negatif sanksi ekonomi dan politik sepihak, terutama terhadap negara-negara berkembang, termasuk hambatan terhadap hak asasi manusia, pembangunan sosial-ekonomi, dan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

DPRK, yang bersama dengan beberapa negara lain seperti Rusia, China, dan Iran sering menjadi sasaran sanksi di luar mandat Dewan Keamanan PBB, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar prinsip kesetaraan kedaulatan dan penentuan nasib sendiri, tetapi juga bertentangan dengan semangat perdamaian serta pembangunan umat manusia. “Tindakan koersif sepihak ini menghambat martabat manusia dan hak-hak dasar, serta memperburuk ketimpangan global,” tambah pernyataan tersebut, sambil mendesak penghapusan tanpa syarat atas mekanisme semacam itu.
Dari perspektif akademis hubungan internasional, seruan Pyongyang ini mencerminkan dinamika yang lebih luas dalam evolusi tatanan dunia pasca-unipolar. Resolusi PBB yang menetapkan hari peringatan tersebut—yang diadopsi dengan 116 suara mendukung, 51 menentang, dan 6 abstain—menunjukkan polarisasi yang signifikan di antara anggota PBB. Negara-negara berkembang dan kelompok seperti Group of Friends in Defense of the UN Charter melihatnya sebagai langkah simbolis untuk menyeimbangkan dominasi kekuatan Barat dalam penggunaan sanksi sebagai instrumen kebijakan luar negeri.
Para analis geopolitik mencatat bahwa isu sanksi sepihak semakin menjadi titik gesek utama dalam perdebatan multilateralisme versus unilateralisme. Sementara pihak Barat sering membela sanksi sebagai alat legitim untuk menangani proliferasi nuklir atau pelanggaran hak asasi manusia, kritik dari blok non-Barat menekankan aspek ekstrateritorial dan dampak humaniternya yang luas. Dalam konteks ini, posisi DPRK tidak berdiri sendiri, melainkan selaras dengan narasi yang berkembang di kalangan negara-negara Selatan Global tentang perlunya reformasi sistem internasional yang lebih inklusif.
Baca juga : Mahasiswa sebagai Paralegal: Strategi Inovatif Cegah Kekerasan di Kampus Indonesia
Meskipun demikian, efektivitas seruan semacam ini tetap bergantung pada koalisi diplomatik yang lebih luas. Pertemuan informal Majelis Umum PBB pada 4 Desember lalu, yang memperingati hari tersebut, telah menjadi forum bagi suara-suara kritis untuk menyuarakan keprihatinan serupa, meski dihadapkan pada penolakan dari sebagian anggota tetap Dewan Keamanan.
Pernyataan terbaru dari Pyongyang ini kemungkinan akan terus memanaskan diskursus global mengenai legitimasi sanksi, terutama di tengah ketegangan geopolitik yang sedang berlangsung. Para pengamat menantikan apakah momentum dari hari peringatan internasional baru ini dapat mendorong dialog yang lebih konstruktif, atau justru memperdalam pembagian dalam komunitas internasional.
Pewarta : Anjar Bramantyo

