
RI News Portal. Kebumen, 25 September 2025 – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Kebumen menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden pelecehan verbal yang menimpa tiga wartawan saat menunaikan tugas jurnalistik. Kejadian ini tidak hanya mencederai martabat profesi, tetapi juga mengancam prinsip keterbukaan informasi publik yang menjadi fondasi demokrasi di Indonesia.
Insiden tersebut terjadi di Desa Penimbun, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, saat ketiga wartawan—Suroso, Eko Suhendri, dan Khaidir Nur Rokhman—meliput proyek perbaikan dan pembangunan prasarana serta sarana air baku Embung Das Kalong. Proyek ini bernilai Rp1.903.658.000 dan dibiayai anggaran tahun 2025. Awalnya, masyarakat setempat menyampaikan keluhan kepada wartawan mengenai pembuangan lumpur proyek yang dianggap menyimpang dari kesepakatan awal dan merugikan warga sekitar.
Para wartawan kemudian melakukan klarifikasi langsung kepada pimpinan proyek, yang berlangsung lancar tanpa hambatan. Namun, pasca-wawancara, seorang pegawai proyek yang mengaku sebagai bendahara lapangan berinisial SN mendatangi mereka dengan nada tinggi. SN mempertanyakan kehadiran wartawan sambil menyiratkan adanya masalah, meski dijawab bahwa tidak ada isu apa pun. Lebih lanjut, SN melontarkan tuduhan bahwa kedatangan wartawan hanya untuk meminta uang, yang langsung dibantah oleh ketiganya. Pernyataan ini dinilai sebagai pelecehan verbal yang menghina integritas jurnalistik.

Dalam konteks akademis, insiden semacam ini mencerminkan tantangan struktural bagi kebebasan pers di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa ancaman atau pelecehan. Pelecehan verbal seperti ini bukan hanya serangan pribadi, melainkan bentuk intimidasi yang dapat menghambat alur informasi publik, terutama dalam proyek infrastruktur yang melibatkan dana negara. Studi jurnalistik kontemporer, seperti yang dibahas dalam jurnal komunikasi internasional, menunjukkan bahwa kasus serupa sering kali menjadi indikator lemahnya penghormatan terhadap pilar keempat demokrasi di tingkat lokal.
Ketua PWRI DPC Kebumen, Rudi M. Maulana, A.Md. T., menegaskan sikap tegas organisasinya. “Kami mengecam keras pelecehan verbal yang dialami rekan-rekan wartawan. Tuduhan tidak berdasar yang disampaikan SN adalah bentuk penghinaan terhadap martabat jurnalis. Pers adalah mitra strategis masyarakat dan pemerintah, sekaligus pilar demokrasi yang harus dihormati, bukan dilecehkan,” ujarnya. Pernyataan ini menekankan peran pers sebagai pengawas independen, yang sering kali menjadi target ketika menyentuh isu sensitif seperti pengelolaan proyek publik.
Baca juga : Kehadiran Bupati Jepara: Angin Segar yang Tersandung Absennya Perangkat Desa
Sementara itu, Ketua Tim Hukum PWRI Kebumen, Wasono, S.H., menambahkan perspektif hukum atas kejadian ini. “PWRI Kebumen akan memberikan pendampingan penuh kepada wartawan korban pelecehan. Saat ini kami sedang mengkaji langkah hukum, termasuk opsi pelaporan kepada pihak kepolisian. Pelecehan dalam bentuk apa pun terhadap wartawan tidak bisa ditoleransi, karena jurnalis memiliki peran penting dalam menjaga keterbukaan informasi publik,” katanya. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip akademis hukum media, di mana pelecehan verbal dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang melindungi wartawan dari segala bentuk kekerasan atau ancaman dalam menjalankan tugas.
Sebagai respons resmi, PWRI DPC Kebumen mengecam tindakan SN sebagai oknum pekerja proyek, sambil menjanjikan pendampingan hukum komprehensif bagi para korban. Organisasi ini juga mempertimbangkan langkah pelaporan resmi ke kepolisian untuk memastikan akuntabilitas. Selain itu, PWRI mengimbau seluruh wartawan di wilayahnya untuk tetap solid dalam menjaga marwah profesi, dengan mengedepankan independensi dan etika jurnalistik di tengah tekanan eksternal.
Insiden ini, menurut PWRI, harus menjadi momentum refleksi bagi semua pihak untuk lebih menghormati kerja jurnalistik. Dalam perspektif akademis yang lebih luas, penghormatan terhadap wartawan pada dasarnya adalah penghormatan terhadap nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat. Di era digital saat ini, di mana informasi menyebar cepat melalui media online, kasus seperti ini dapat memicu diskusi publik yang lebih dalam tentang perlindungan profesi jurnalisme di tingkat grassroot. PWRI Kebumen berharap kejadian ini tidak terulang, demi menjaga iklim pers yang sehat di Indonesia.
Pewarta : Tur Hartoto
